BPJS Dapat Rp20 Triliun, Pengamat Usul Iuran PBI JKN Naik Rp72 Ribu

BPJS Dapat Rp20 Triliun, Pengamat Usul Iuran PBI JKN Naik Rp72 Ribu
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. (Foto: NET)

JAKARTA — Rencana pemerintah untuk mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp20 triliun bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dinilai belum sepenuhnya menyentuh akar permasalahan dalam pendanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ketua Ikatan Ekonom Kesehatan Indonesia, Hasbullah Thabrany, menilai bahwa langkah memberikan suntikan dana tersebut tidak selaras dengan sistem pendanaan Program JKN. 

Menurut dia, langkah yang semestinya diambil pemerintah adalah menyesuaikan nilai iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang menjadi tanggung jawab negara, yang mana besaran tersebut belum pernah mengalami kenaikan sejak 2019.

“Menurut saya itu pemerintah atau Menteri Keuangan tidak paham yang namanya JKN sebagai program asuransi sosial dan tidak paham juga bagaimana undang-undang mengatur soal penerimaan JKN, dana JKN. JKN bukan BUMN, JKN bukan lembaga pemerintah dan karenanya model mengisi Rp20 triliun kekurangan itu membuat sulit sendiri,” bebernya, Senin (27/7/2026).

Oleh sebab itu, dia mendorong agar iuran PBI JKN yang saat ini senilai Rp42.000 ditingkatkan menjadi Rp72.000, mengacu pada perhitungan tim aktuaris BPJS serta DJSN. Menurut dia, kebijakan ini justru lebih mudah diterapkan karena tidak memerlukan Peraturan Presiden (Perpres).

“Jadi cukup naikin iuran, harusnya tiap 2 tahun iuran dinaikkan. Ini kecurangan pemerintah, masa dari 2019 iuran Rp42.000 aja buat PBI, dia nggak naik-naikin. Begitu defisit, dia tidak mengerti peraturan, jadi iurannya yang harus dinaikkan,” tegas Hasbullah.

Selain itu, dia juga menyoroti kekeliruan pemahaman yang sering terjadi di masyarakat, yakni anggapan bahwa dana iuran PBI yang disetorkan ke BPJS adalah bentuk sumbangan dari APBN. 

Faktanya, pembayaran tersebut merupakan kewajiban konstitusional pemerintah yang telah diatur di dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) untuk menanggung iuran peserta PBI.

“Jadi tidak ada selama ini dana APBN kepada BPJS, tidak ada. Yang ada adalah semua penerimaan BPJS atau JKN adalah dari iuran peserta pemerintah membantu sesuai dengan kewajibannya di undang-undang SJSN, membantu penduduk miskin dan tidak mampu, yang tidak mampu bayar iuran dibantu oleh pemerintah, dibayari iurannya, boleh 100 persen, boleh 10%, 20%, itu terserah bantunya,” jelasnya.

Namun yang pasti, dia menambahkan, nominal iuran PBI wajib mengikuti hasil dari perhitungan aktuaria yang dikerjakan oleh BPJS Kesehatan bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). 

Merujuk pada perhitungan pada tahun 2024, tarif iuran PBI idealnya menyentuh angka sekitar Rp72.000 per peserta setiap bulannya, bertolak belakang dengan kondisi saat ini yang masih tertahan di angka Rp42.000.

Sebagai informasi, pemerintah memiliki komitmen untuk mempercepat proses pencairan dana tambahan bagi BPJS Kesehatan senilai Rp20 triliun pada Agustus 2026.

Berdasarkan keterangan resmi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Minggu (26/7/2026), anggaran tersebut akan diprioritaskan untuk menjaga stabilitas arus kas rumah sakit agar kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal. 

Kemenkes menyatakan bahwa sokongan dana ini teramat krusial mengingat besarnya kontribusi sektor swasta di dalam ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Berdasarkan data yang dirilis Kemenkes, sebanyak 1.699 rumah sakit swasta (83,7%) telah menjalin kerja sama dengan pihak BPJS Kesehatan. 

Di samping itu, 1.214 rumah sakit swasta (71,4%) tercatat telah memenuhi 12 kriteria Kamar Rawat Inap Standar (KRIS), serta 1.587 rumah sakit swasta sudah mengimplementasikan sistem Rekam Medis Elektronik (RME).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index