DPR Ingatkan Larangan Subsidi di SPPG Jangan Bebani Biaya

DPR Ingatkan Larangan Subsidi di SPPG Jangan Bebani Biaya
Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi. (Foto: NET)

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, memberikan peringatan agar kebijakan yang melarang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memakai barang bersubsidi diiringi dengan kesiapan tata kelola serta penganggaran yang matang.

"Jangan sampai larangan menggunakan barang subsidi justru meningkatkan biaya operasional SPPG tanpa adanya perhitungan yang matang," kata Nurhadi, Selasa (28/7/2026).

Di samping itu, Badan Gizi Nasional (BGN) juga wajib menjamin bahwa susunan anggaran penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap masuk akal. 

Langkah ini penting dilakukan supaya mutu makanan, kelangsungan operasional SPPG, serta kesejahteraan para mitra tidak mengalami dampak buruk. 

Nurhadi mengaku memahami langkah BGN dalam melarang SPPG memanfaatkan komoditas bersubsidi seperti LPG 3 kilogram, beras SPHP, maupun MinyaKita.

"Program-program subsidi tersebut memang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sehingga tidak semestinya digunakan untuk mendukung operasional program pemerintah lainnya yang telah memiliki alokasi anggaran tersendiri," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala BGN, Sudaryono, telah menggarisbawahi bahwa dapur MBG atau SPPG diharamkan memakai komoditas subsidi. 

Terdapat tiga jenis barang subsidi yang dideklarasikan oleh Sudaryono, antara lain elpiji 3 kilogram atau gas melon, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), serta minyak goreng MinyaKita.

"Tidak boleh memasak untuk MBG memakai MinyaKita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras SPHP," ucapnya dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).

Sudaryono menyatakan tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas terhadap pengelola dapur yang kedapatan tetap memakai barang subsidi tersebut.

"Kalau memang ngeyel bandel ya kami tutup dapurnya," ucap dia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index