JAKARTA - Manajemen PT Adhi Commuter Properti (ADCP) menyampaikan bahwa situasi finansial internal mereka sedang mengalami tekanan berat. Oleh karena itu, pengajuan pengembalian uang (refund) yang diajukan oleh para pembeli di beberapa proyek LRT City diakui sulit untuk direalisasikan dalam waktu dekat.
Direktur Utama ADCP Indra Syahruzza mengungkapkan bahwa kondisi likuiditas perseroan saat ini berada dalam posisi yang kurang sehat akibat arus kas operasional yang mengalami defisit.
Indra menambahkan, posisi arus kas operasional perusahaan per Juni 2026 tercatat berada di angka minus berkisar Rp 900 juta dan diprediksi nilainya bakal terus bertambah di setiap bulan.
"Dari sisi performa keuangan untuk di ADCP saat ini kan likuiditasnya sudah sangat jeblok. Jadi kalau mau refund kayaknya agak susah," ujar Indra dalam audiensi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan perwakilan konsumen di Jakarta, Jumat (24/07/2026).
Menanggapi kendala keuangan tersebut, Maruarar Sirait menyatakan langkahnya yang akan mengajukan permohonan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi menyeluruh pada ADCP.
Menurut politisi dari Partai Gerindra tersebut, langkah pemeriksaan ini krusial agar pihak pemerintah memegang data yang valid terkait kondisi rill korporasi sekaligus menjadi pijakan utama untuk merumuskan jalan keluar bagi masyarakat terdampak.
"Kalau perlu audit investigasi saja," kata politis Partai Gerindra itu.
Di samping itu, Maruarar turut menginstruksikan stafnya untuk segera membentuk sebuah wadah komunikasi terintegrasi yang melibatkan perwakilan dari para pembeli guna memetakan segala permasalahan secara mendetail dalam kurun waktu satu minggu.
Ia mengharapkan seluruh berkas kesepakatan tertulis, urutan peristiwa, total masyarakat yang dirugikan, hingga bentuk tuntutan bisa dihimpun dengan rapi sebagai modal diskusi tahap berikutnya.
Bukan hanya itu saja, Maruarar pun mengarahkan Inspektorat Jenderal Kementerian PKP untuk bersinergi dengan lembaga penegak hukum demi mendalami ada atau tidaknya indikasi pelanggaran pidana pada persoalan ini.
"Kalau ada unsur pidananya, adukan ke pihak hukum. Tidak ada kompromi. Saya tidak mau main-main dengan nasib rakyat," tegasnya.
Di sisi lain, perwakilan pembeli dari proyek LRT City Ciracas menuntut pihak developer untuk menyerahkan kembali seluruh uang yang pernah mereka setorkan secara utuh (full refund).
Tuntutan ini mencuat lantaran pembangunan unit hunian dinilai sama sekali belum terealisasi secara nyata meski para pembeli sudah menunggu hingga bertahun-tahun lamanya.
Keluhan tersebut diutarakan oleh salah satu pembeli unit LRT City Ciracas yang bernama Pande. Ia menceritakan bahwa dirinya sudah melangsungkan proses penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sejak tahun 2019 silam.
Kendati demikian, hingga memasuki tahun 2026 ini, ia menegaskan sama sekali belum mendapatkan unit properti yang sudah dijanjikan oleh pengembang.
"Sekitar 7 tahun sudah tidak menerima hak saya untuk unit saya," kata Pande.
Bagi para pembeli yang telah lama menanti kepastian pembangunan fisik dari proyek ini, masa penantian sepanjang 7 tahun dianggap sebagai waktu yang terlampau lama.
Pande mengutarakan bahwa pada awalnya para pembeli menaruh ekspektasi dan kepercayaan yang tinggi mengingat ADCP berstatus sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Namun, alih-alih memperoleh kemudahan dalam kepemilikan tempat tinggal, Pande justru merasa menjadi korban penipuan.
"Namun 7 tahun kami merasa ditipu pada akhirnya," ungkapnya.