Aturan Baru OJK: Pergadaian Kini Bisa Salurkan Pinjaman Berbasis BPKB

Aturan Baru OJK: Pergadaian Kini Bisa Salurkan Pinjaman Berbasis BPKB
Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI). (Foto: NET)

JAKARTA - Regulasi mengenai pinjaman berbasis dokumen yang bisa disalurkan oleh perusahaan pergadaian dengan kriteria tertentu telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Juni 2026. 

Ketetapan tersebut tercantum di dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, yang kini telah diperbarui lewat POJK Nomor 29 Tahun 2025.

Merespons regulasi tersebut, Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) mengungkapkan bahwa produk pinjaman dengan basis dokumen sebenarnya sudah lama beredar di tengah masyarakat dan dipraktikkan oleh pelaku gadai swasta lewat produk gadai Buku Pemilik Kendaraan Motor (BPKB). 

Hanya saja, produk ini memang belum memiliki payung hukum formal sebelumnya.

"Setelah ditelaah OJK, produk itu bukan gadai dan bukan jaminan fidusia. Sebab, dokumen yang disimpan hanya BPKB dan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial bagi debitur. Dengan demikian, OJK memasukannya sebagai kategori kegiatan usaha lain dengan nama pinjaman berbasis dokumen atau BPKB," ujar Sekretaris PPGI Holilur Rohman, Rabu (22/7/2026).

Agar bisa menawarkan produk ini, Holilur menjelaskan bahwa pihak OJK memberikan sejumlah kriteria khusus yang mengacu pada POJK 29 Tahun 2025. Beberapa di antaranya meliputi penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang matang, serta tata kelola perusahaan yang baik.

"Syarat lain karena bukan core bisnis, harus ada izin OJK kalau ingin menyelenggarakan produk tersebut," ucapnya.

Melalui langkah ini, Holilur menilai bahwa layanan gadai berbasis dokumen, khususnya BPKB, kini telah memiliki legitimasi yang kuat dari OJK. Ia menambahkan bahwa nominal pinjaman untuk jenis produk ini dibatasi sekitar Rp 3 juta, yang disesuaikan dengan kondisi atau umur kendaraan roda dua.

Selain itu, Holilur menegaskan bahwa pihak pergadaian hanya diizinkan untuk mengelola produk berbasis dokumen yang berupa BPKB saja, dan tidak diperkenankan menyentuh dokumen non-BPKB seperti sertifikat tanah atau rumah.

"Perusahaan gadai hanya boleh menjalankan BPKB," tuturnya.

Kehadiran regulasi anyar ini, menurut Holilur, bakal membuka peluang bisnis baru bagi korporasi gadai yang berminat untuk mengeksekusinya.

Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengutarakan bahwa penyusunan regulasi pinjaman berbasis dokumen ini ditujukan untuk menyokong pertumbuhan sektor pergadaian agar tetap sehat dan berkelanjutan. 

Langkah ini juga diharapkan mampu memperluas akses inklusi keuangan, membantu UMKM, serta menghadirkan alternatif pembiayaan bagi masyarakat luas.

Melihat data performa sektor ini, OJK mengumumkan bahwa total pembiayaan yang telah disalurkan oleh industri pergadaian menyentuh angka Rp 163,27 triliun hingga Mei 2026. Angka tersebut menunjukkan lonjakan sebesar 57,97% bila disandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Secara lebih mendalam per Mei 2026, Agusman menjabarkan bahwa porsi pembiayaan paling besar pada industri ini disumbang oleh produk gadai konvensional yang mencapai Rp 137,20 triliun. Jumlah ini setara dengan 84,03% dari keseluruhan total pembiayaan yang dikucurkan oleh sektor pergadaian.

Sementara itu, OJK mencatat aset keseluruhan yang dimiliki industri pergadaian per Mei 2026 berada di angka Rp 193,76 triliun. Nilai aset ini terkerek naik sebesar 55,72% dari tahun lalu pada periode yang sama yang tercatat sebesar Rp 124,43 triliun.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index