JAKARTA - Penerimaan pajak di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, salah satunya adalah rendahnya kepatuhan perusahaan di sektor pertambangan dalam membayar pajak. Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital di Center of Economic and Law Studies (CELIOS), menyoroti bahwa kelesuan ekonomi dan lemahnya pengawasan terhadap perusahaan tambang menjadi faktor utama dalam rendahnya setoran pajak dari sektor ini.
Menurut laporan Bank Dunia bertajuk Economic Policy: Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia, yang dirilis pada Maret 2025, Indonesia mengalami kehilangan potensi pendapatan pajak yang signifikan setiap tahunnya. Analisis terhadap data perpajakan periode 2016-2021 menunjukkan bahwa "Kinerja Indonesia dalam pengumpulan penerimaan pajak sangat buruk."
Potensi Kehilangan Pajak Mencapai Rp546 Triliun per Tahun
Bank Dunia mencatat bahwa pemerintah Indonesia rata-rata kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp546 triliun per tahun akibat rendahnya kepatuhan pajak. Salah satu penyebab utama adalah rendahnya inflasi dan terbatasnya pertumbuhan konsumsi rumah tangga, yang membuat setoran pajak dari masyarakat tidak mengalami perubahan signifikan.
“Salah satu indikator (kecilnya penerimaan pajak Indonesia) adalah tingkat inflasi yang masih cukup rendah dan pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang terbatas. Ketika inflasi rendah, maka harga yang dibayarkan masyarakat tidak akan berubah secara signifikan. Dampaknya, setoran pajak juga masih akan sama,” kata Nailul kepada inilah.com.
Selain itu, Nailul menekankan bahwa masih banyak sektor yang belum optimal dalam penyerapan pajaknya, dengan sektor pertambangan menjadi salah satu yang paling bermasalah. “Di sektor pertambangan banyak perusahaan yang belum taat membayar pajak,” ungkapnya.
Lemahnya Pengawasan dan Kedekatan dengan Pihak Istana
Salah satu penyebab utama rendahnya kepatuhan pajak di sektor pertambangan adalah lemahnya pengawasan di lapangan. Nailul menilai bahwa banyak perusahaan tambang yang dibiarkan tanpa pengawasan ketat, bahkan beberapa di antaranya memiliki hubungan dekat dengan elite politik.
“Mereka juga dibiarkan karena masih lemahnya pengawasan di lapangan. Terkadang, para pengemplang pajak juga mempunyai kedekatan dengan pihak Istana. Maka sektor pertambangan tumbuh cukup tinggi, namun saya melihat setoran pajaknya masih minim,” ujar Nailul.
Hal ini menjadi permasalahan serius karena sektor pertambangan memiliki kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Namun, kontribusinya terhadap penerimaan pajak masih jauh dari optimal.
Rekomendasi: Kejar Pajak dari Perusahaan Tambang dan Revisi Aturan Perpajakan
Untuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio), Nailul menyarankan agar pemerintah lebih agresif dalam mengejar pajak dari perusahaan-perusahaan tambang. Ada dua langkah utama yang perlu dilakukan pemerintah, yakni memperketat pengawasan dan melakukan revisi aturan perpajakan di sektor ini.
“Kejar pengusaha-pengusaha tambang yang mengemplang pajak. Lalu ganti aturan perpajakan bidang tambang,” tegasnya.
Penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa sektor yang memiliki potensi ekonomi besar seperti pertambangan juga memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara. Dengan kebijakan yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih baik, diharapkan tingkat kepatuhan pajak di sektor ini dapat meningkat secara signifikan.
Langkah-langkah konkret yang bisa dilakukan pemerintah mencakup audit menyeluruh terhadap perusahaan tambang, peningkatan transparansi dalam pelaporan pajak, serta pemberian sanksi tegas bagi perusahaan yang terbukti menghindari kewajiban pajaknya. Jika tidak segera diatasi, rendahnya kepatuhan pajak di sektor pertambangan akan terus menjadi beban besar bagi perekonomian Indonesia dan berpotensi menghambat pembangunan nasional.
Dengan potensi kehilangan pajak yang mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun, langkah cepat dan tegas sangat diperlukan untuk memastikan keadilan dalam sistem perpajakan serta optimalisasi penerimaan negara.