JAKARTA - Tarif royalti nikel di Indonesia mencapai 10%, menjadikannya yang tertinggi dibandingkan negara-negara penghasil nikel lainnya. Hal ini diungkapkan oleh Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) sebagai respons terhadap rencana pemerintah yang berencana menaikkan tarif royalti di sektor mineral.
Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey, mengungkapkan bahwa jika tarif royalti dinaikkan menjadi 14-19%, Indonesia akan semakin unggul dalam besaran pungutan dibandingkan negara-negara produsen nikel lain di dunia. Saat ini, negara penghasil nikel lain hanya menetapkan tarif royalti antara 2% hingga 9%.
"Indonesia saat ini di 10% saja kita sudah tertinggi untuk royalti PNBP dibanding negara-negara penghasil nikel lainnya. Karena negara-negara lain penghasil nikel royaltinya itu rata-rata 2 sampai 7 atau 9%. Sangat jauh dan bahkan ada negara yang royaltinya berbasis profit," ujar Meidy dalam acara Mining Zone CNBC Indonesia, Rabu 26 Maret 2025.
Dampak Kenaikan Royalti terhadap Industri Pertambangan
Kenaikan tarif royalti ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri pertambangan. Mereka menilai bahwa kebijakan ini dapat mengurangi daya saing industri nikel nasional di pasar global. Dengan royalti yang lebih tinggi, biaya produksi akan meningkat dan berpotensi menekan keuntungan perusahaan tambang nikel di Indonesia.
"Jika royalti dinaikkan hingga 19%, ini bisa berdampak signifikan terhadap daya saing nikel Indonesia di pasar internasional. Investor juga mungkin akan mempertimbangkan ulang untuk berinvestasi di sektor ini," tambah Meidy.
Perbandingan Tarif Royalti dengan Negara Lain
Sebagai perbandingan, beberapa negara lain memiliki kebijakan royalti yang lebih rendah. Filipina, salah satu produsen nikel utama di dunia, menerapkan tarif royalti berkisar antara 2% hingga 5%. Sementara itu, Rusia dan Kanada menerapkan sistem royalti berbasis keuntungan (base profit), bukan tarif tetap seperti di Indonesia.
Dengan sistem berbasis keuntungan, perusahaan hanya membayar royalti jika mereka memperoleh keuntungan, sehingga memberikan fleksibilitas lebih terhadap pelaku usaha tambang. Sementara itu, tarif tetap seperti yang diterapkan di Indonesia berisiko membebani perusahaan, terutama saat harga nikel turun di pasar global.
Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Royalti
Meski menuai pro dan kontra, pemerintah masih mempertimbangkan rencana kenaikan royalti ini. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan.
“Kami ingin memastikan bahwa industri pertambangan memberikan kontribusi maksimal bagi perekonomian nasional. Namun, tentu saja, kami juga akan mempertimbangkan dampaknya terhadap investasi dan daya saing industri,” ujar Bahlil dalam kesempatan terpisah.
Harapan Pelaku Industri
APNI berharap pemerintah dapat mengkaji ulang kebijakan ini dengan mempertimbangkan kondisi industri pertambangan secara keseluruhan. Jika royalti naik terlalu tinggi, dikhawatirkan industri nikel Indonesia akan kehilangan daya saing dan justru menghambat pertumbuhan investasi.
Dengan adanya perdebatan ini, pemerintah dan pelaku industri diharapkan dapat mencapai solusi terbaik agar industri nikel tetap berkembang sekaligus memberikan kontribusi optimal bagi negara. Keputusan akhir mengenai kenaikan tarif royalti masih menunggu kajian lebih lanjut dari pihak terkait.