JAKARTA - Bupati Bangka Tengah (Bateng), Algafry Rahman, menyoroti keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir yang hingga kini tidak aktif beroperasi di wilayahnya. Ia meminta kejelasan mengenai status izin-izin tersebut dan menegaskan pentingnya tindak lanjut dari pihak terkait agar tidak menghambat potensi investasi di sektor pertambangan.
Dalam upayanya menuntut kepastian, Algafry meminta dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Tengah untuk berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung (Babel). Menurutnya, keberadaan IUP yang tidak dimanfaatkan hanya akan merugikan daerah dan menghambat peluang bagi investor lain yang ingin beroperasi.
Bupati Minta Kejelasan Status IUP yang Tidak Aktif
"Ada beberapa IUP pertambangan pasir yang tidak jelas statusnya. Saya minta dukungan DPRD untuk mempertanyakan keberadaan izin-izin ini. Jangan sampai IUP sudah diterbitkan, tetapi pemanfaatannya tidak jelas," tegas Algafry.
Ia menambahkan bahwa jika izin usaha tersebut memang tidak dapat dilaksanakan atau mengalami kendala tertentu, maka pihak provinsi seharusnya turut campur tangan dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Hal ini untuk memastikan agar potensi pertambangan di daerahnya dapat dimanfaatkan secara optimal.
"Masih banyak pihak lain yang berminat menjalankan usaha ini. Kita tidak tahu apa kendala mereka, tapi kalau memang ada hambatan, kita siap membantu," lanjutnya.
Sebagai langkah konkret, Algafry menyatakan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan DPRD guna menelusuri status perizinan tersebut. Menurutnya, karena kewenangan IUP berada di tangan pemerintah provinsi, maka harus ada upaya bersama untuk mencari solusi terbaik.
"Kalau memang bisa dilaksanakan, kita akan mendukung. Tapi kalau tidak, kita ingin ada kejelasan. Apakah izin tersebut akan dicabut atau diberikan kepada pihak yang lebih siap dan jelas?" tandas Algafry.
DPRD Bangka Tengah Akan Lakukan Penelusuran
Sementara itu, Algafry mengakui bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti jumlah IUP yang tidak aktif beroperasi. Oleh karena itu, ia meminta DPRD Bateng, khususnya Komisi III, untuk segera melakukan pengecekan langsung ke Dinas ESDM Provinsi Babel guna mendapatkan data yang akurat.
"Komisi III DPRD harus datang ke Dinas ESDM Provinsi Babel untuk mengecek dan melihat langsung. Perizinannya ada di sana, bukan di kita. Kita ingin tahu mengapa IUP ini masih 'tidur', apakah masih dalam tahap perencanaan atau hanya sekadar izin tanpa tindak lanjut?" kata Algafry dengan nada tegas.
Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus, juga memberikan tanggapannya mengenai permasalahan ini. Ia mengatakan bahwa beberapa tahun lalu, investasi di sektor pertambangan pasir, terutama pasir kuarsa, sempat menjadi tren di wilayahnya. Namun, saat ini banyak izin usaha yang tampaknya tidak aktif.
"Dulu banyak investor yang tertarik dengan bisnis pasir kuarsa. Namun, sekarang kami belum mengetahui secara pasti bagaimana kedudukan izin-izin tersebut dan apakah masih berlaku atau tidak," ujar Batianus.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan penelusuran terkait dokumen-dokumen perizinan yang berkaitan dengan IUP pasir tersebut. DPRD Bateng, kata Batianus, siap mendukung pemerintah daerah dalam upaya menertibkan perizinan yang ada.
Dampak IUP Tidak Produktif bagi Daerah
Menurut Batianus, keberadaan IUP yang tidak aktif dapat menimbulkan kerugian bagi daerah. Pasalnya, jika izin tersebut tidak produktif atau tidak dimanfaatkan, maka akan menghambat peluang ekonomi dan mengurangi potensi pendapatan bagi daerah.
"Jika setelah dilakukan pemeriksaan izin-izin ini ternyata tidak produktif atau tidak dikerjakan, tentu daerah akan rugi. Kami akan meminta Dinas ESDM Babel untuk melakukan evaluasi ulang terhadap IUP yang telah diterbitkan," katanya.
Selain itu, Batianus menekankan pentingnya membuka peluang investasi baru di sektor pertambangan apabila ditemukan IUP yang tidak lagi beroperasi atau tidak dimanfaatkan secara optimal.
"Jika ada IUP yang sudah tidak aktif dan tidak bisa dipertahankan, maka kita perlu membuka ruang investasi baru agar daerah tetap mendapat manfaat ekonomi dari sektor ini," tutupnya.
Harapan untuk Kejelasan Regulasi dan Evaluasi IUP
Dengan semakin banyaknya IUP yang tidak aktif, pemerintah daerah Bangka Tengah berharap adanya kejelasan regulasi dari pihak provinsi agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan. Kejelasan status izin usaha pertambangan sangat penting untuk memastikan bahwa sumber daya alam yang ada di daerah dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal.
Upaya evaluasi IUP yang dilakukan oleh DPRD dan pemerintah daerah diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menata ulang regulasi perizinan pertambangan di Bangka Tengah. Jika ditemukan izin yang tidak produktif, maka sudah seharusnya diberikan kepada pihak yang lebih siap untuk beroperasi dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Dengan demikian, selain dapat meningkatkan investasi, evaluasi ini juga akan membantu menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih transparan dan berkelanjutan di Bangka Tengah.