Strategi OJK 2025: Lima Langkah Penguatan Perbankan Syariah untuk Daya Saing Global

Strategi OJK 2025: Lima Langkah Penguatan Perbankan Syariah untuk Daya Saing Global
Strategi OJK 2025: Lima Langkah Penguatan Perbankan Syariah untuk Daya Saing Global

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan lima arah kebijakan strategis untuk memperkuat perbankan syariah di tahun 2025. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan economic of scale serta memperkuat keunikan model bisnis industri perbankan syariah, sehingga mampu bersaing baik di tingkat nasional maupun global.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa meskipun tantangan ekonomi global dan domestik masih cukup besar, peluang bagi perbankan syariah tetap terbuka lebar.

"OJK melihat bahwa peluang perbankan syariah khususnya dan keuangan syariah umumnya masih terbuka lebar dengan memanfaatkan niche market serta mendorong terus produk keuangan alternatif yang memiliki keunikan syariah, selain produk perbankan umum yang kompetitif dengan perbankan konvensional," ujar Dian.

Untuk mencapai tujuan tersebut, OJK menetapkan lima langkah strategis sebagai game changer dalam pengembangan industri perbankan syariah nasional.

1. Konsolidasi Bank Syariah dan Penguatan Unit Usaha Syariah (UUS)

OJK akan terus mendorong proses konsolidasi bank syariah dan memperkuat Unit Usaha Syariah (UUS) dengan mendukung skema spin-off. Langkah ini dilakukan melalui koordinasi intensif dengan pemangku kepentingan, termasuk dalam proses perizinan serta memberikan kemudahan bagi Bank Umum Syariah (BUS) hasil spin-off untuk bersinergi dengan bank induk.

Selain itu, OJK juga meminta pemegang saham bank syariah untuk berperan aktif dalam mendukung konsolidasi ini. Dengan adanya bank syariah yang lebih kuat dan memiliki kapasitas besar, industri perbankan syariah diharapkan semakin kompetitif dalam ekosistem keuangan nasional.

2. Pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS)

Dalam upaya memperkuat tata kelola syariah, OJK akan menyelesaikan pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS). Komite ini berperan penting dalam memberikan arah kebijakan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap industri keuangan syariah nasional.

Pembentukan KPKS merupakan bentuk komitmen OJK untuk memastikan bahwa praktik keuangan syariah di Indonesia benar-benar sesuai dengan prinsip syariah, transparan, dan mampu bersaing di pasar global.

3. Penyusunan Pedoman Produk Perbankan Syariah

Untuk memberikan kesamaan pandangan dan panduan dalam implementasi produk perbankan syariah, OJK akan melanjutkan penyusunan pedoman produk perbankan syariah. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap produk yang ditawarkan sesuai dengan prinsip syariah serta dapat memenuhi kebutuhan pasar yang terus berkembang.

Selain itu, OJK akan mendorong pengembangan produk berbasis syariah (shari’ah-based products) yang memiliki karakteristik lebih spesifik dibandingkan produk keuangan konvensional. Beberapa pedoman yang akan diterbitkan mencakup:

-Pedoman Pembiayaan Salam

-Pedoman Pembiayaan Istishna’

-Pedoman Pembiayaan Multijasa

Dengan adanya pedoman ini, diharapkan industri perbankan syariah dapat semakin berkembang dengan produk yang lebih variatif dan tetap sesuai dengan aturan syariah.

4. Penguatan Peran Perbankan Syariah dalam Ekosistem Ekonomi Syariah

Untuk meningkatkan penetrasi perbankan syariah, OJK akan memperkuat peran perbankan syariah dalam ekosistem ekonomi syariah nasional. Upaya ini dilakukan melalui:

-Perluasan akses layanan perbankan syariah dalam berbagai sektor industri syariah.

-Sinergi dengan Lembaga Jasa Keuangan Syariah lainnya untuk menciptakan ekosistem keuangan yang lebih terintegrasi.

-Kolaborasi dengan pemerintah (Kementerian/Lembaga) dalam mengembangkan kebijakan yang mendukung industri halal.

-Meningkatkan keterlibatan perbankan syariah dalam industri halal nasional, seperti sektor pariwisata halal, industri makanan halal, serta keuangan sosial berbasis syariah.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pangsa pasar perbankan syariah serta mempercepat integrasi perbankan syariah dalam sistem ekonomi nasional.

5. Peningkatan Peran Perbankan Syariah di Sektor UMKM

OJK juga menaruh perhatian besar terhadap sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung perekonomian nasional. Oleh karena itu, OJK akan memperkuat peran perbankan syariah dalam meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM.

Langkah yang akan dilakukan mencakup:

-Meningkatkan akses perbankan syariah untuk UMKM unbankable, yaitu pelaku usaha yang belum memenuhi kriteria untuk mendapatkan kredit dari bank konvensional.

-Pendampingan dan edukasi bagi UMKM agar dapat mengakses produk keuangan syariah dengan lebih mudah.

-Pemanfaatan instrumen keuangan sosial syariah, seperti zakat, wakaf, dan sedekah, untuk membantu pendanaan UMKM yang membutuhkan modal usaha.

Dengan strategi ini, perbankan syariah diharapkan mampu menjadi motor penggerak inklusi keuangan, khususnya di sektor UMKM, sehingga dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Meningkatkan Market Share Perbankan Syariah

Dalam beberapa tahun terakhir, industri perbankan syariah terus mengalami pertumbuhan yang positif. Namun, pangsa pasar (market share) perbankan syariah di Indonesia masih tertinggal dibandingkan perbankan konvensional. Oleh karena itu, OJK menekankan pentingnya upaya yang lebih sistematis dan terkoordinasi untuk meningkatkan market share perbankan syariah.

"Upaya sistematik dan terkoordinasi di antara seluruh stakeholders perlu terus ditingkatkan untuk mencapai tingkat market share perbankan syariah yang signifikan melalui upaya organik dan anorganik," jelas Dian Ediana Rae.

OJK menargetkan agar pangsa pasar perbankan syariah dapat terus meningkat dalam beberapa tahun ke depan, seiring dengan berbagai kebijakan yang telah disiapkan.

Dengan lima arah kebijakan strategis yang telah ditetapkan, OJK optimis bahwa perbankan syariah di Indonesia dapat semakin berkembang dan berdaya saing di tingkat global. Konsolidasi bank syariah, penguatan tata kelola, pengembangan produk syariah, sinergi dalam ekosistem ekonomi syariah, serta dukungan terhadap UMKM menjadi pilar utama dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Sebagai regulator, OJK akan terus berkomitmen untuk memberikan kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri perbankan syariah, sekaligus memastikan bahwa industri ini dapat berkontribusi lebih besar dalam mendukung perekonomian Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index