BPJS

Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Ini Syarat dan Langkahnya

Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Ini Syarat dan Langkahnya
Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Ini Syarat dan Langkahnya

JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah kembali menjadi perhatian masyarakat luas, terutama kalangan pekerja formal yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program BSU yang rutin diberikan pemerintah ini menjadi salah satu bentuk perlindungan sosial untuk mendukung kesejahteraan para pekerja yang terdampak kondisi ekonomi.

Untuk tahun 2025, meskipun pemerintah belum mengumumkan secara resmi kapan BSU akan dicairkan, namun para pekerja sudah bisa mempersiapkan diri sejak sekarang. Salah satu langkah penting yang harus dilakukan adalah mengetahui cara cek status penerimaan BSU melalui kanal resmi yang telah disediakan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, sebelumnya menegaskan pentingnya peran program BSU bagi keberlangsungan hidup pekerja. "BSU merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada pekerja agar tetap memiliki daya beli yang baik di tengah tantangan ekonomi," ujar Indah.

Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, terdapat dua cara mudah yang dapat diikuti. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan menyediakan akses digital agar masyarakat bisa melakukan pengecekan secara mandiri, cepat, dan akurat.

1. Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Cara pertama adalah dengan mengakses laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Di situs ini, pekerja hanya perlu menyiapkan data pribadi sebagai syarat verifikasi.

Berikut langkah-langkahnya:

Masuk ke laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cari dan klik menu atau kolom “Cek Status Penerima BSU”

Masukkan data pribadi yang meliputi:

Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Nama lengkap sesuai KTP

Tanggal lahir

Nama ibu kandung

Nomor HP aktif

Alamat email aktif

Setelah mengisi semua data dengan benar, klik tombol “Cek Status” atau sesuai instruksi di situs

Tunggu beberapa saat hingga muncul notifikasi status penerimaan BSU

Penting untuk memastikan bahwa data yang dimasukkan benar dan sesuai dengan dokumen resmi agar proses pengecekan berjalan lancar.

2. Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

Selain situs web, pengecekan status BSU juga dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Aplikasi ini bisa diunduh secara gratis melalui Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS.

Langkah-langkah pengecekannya sebagai berikut:

Unduh dan instal aplikasi JMO

Lakukan registrasi atau login jika sudah memiliki akun

Lengkapi profil Anda di aplikasi untuk kemudahan layanan

Pilih menu “BSU” untuk melakukan pengecekan

Masukkan data pribadi yang diperlukan, sama seperti metode melalui situs web

Setelah data lengkap, sistem akan memproses informasi dan menampilkan status penerimaan BSU

Kelebihan dari aplikasi JMO adalah adanya notifikasi langsung ke ponsel Anda jika ada informasi terbaru terkait BSU.

Syarat Penerima BSU 2025

Meski syarat resmi penerima BSU 2025 belum diumumkan oleh pemerintah, merujuk pada ketentuan BSU di tahun-tahun sebelumnya dapat menjadi acuan bagi pekerja. Pada 2024 lalu, berikut beberapa persyaratan yang biasanya berlaku:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

Mempunyai penghasilan atau gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan, atau sesuai batas yang ditetapkan pemerintah

Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Bekerja di sektor atau wilayah prioritas yang telah ditentukan oleh pemerintah

Perlu diingat, syarat-syarat ini bisa berubah tergantung pada kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk rutin memantau informasi resmi dari Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.

Besaran Bantuan BSU 2025

Untuk tahun 2025, pemerintah direncanakan akan menyalurkan bantuan sebesar Rp 150.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan yang akan diterima oleh pekerja adalah Rp 300.000. Besaran nominal ini memang lebih kecil dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya yang pernah mencapai Rp 600.000, tetapi tetap menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli pekerja.

Selain pekerja formal, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada pekerja honorer atau non-ASN, termasuk guru honorer, agar tetap mendapatkan perlindungan sosial yang adil.

Pentingnya Validasi Data Diri

Salah satu kendala yang sering terjadi dalam proses pencairan BSU adalah data pekerja yang tidak sinkron dengan data kependudukan. Oleh karena itu, pekerja sangat disarankan untuk memastikan bahwa data pribadi, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor BPJS Ketenagakerjaan sudah sesuai dengan data yang tercatat di Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil).

“Pastikan data diri Anda valid, karena itu kunci utama dalam proses penyaluran BSU agar tidak terjadi kendala,” tegas Indah Anggoro Putri dalam keterangannya.

Waspada Penipuan Mengatasnamakan BSU

Dengan antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap program BSU, tidak jarang muncul oknum-oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk melakukan penipuan. Biasanya, mereka membuat situs palsu yang menyerupai situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker.

Oleh sebab itu, pekerja diimbau hanya mengakses situs resmi seperti bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi JMO. Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas identitasnya, apalagi jika diminta melalui pesan WhatsApp atau SMS dari nomor yang tidak dikenal.

Kapan BSU 2025 Cair?

Terkait jadwal pencairan BSU 2025, pemerintah melalui Kemnaker belum mengeluarkan pengumuman resmi. Namun, mengacu pada pelaksanaan BSU di tahun-tahun sebelumnya, biasanya pencairan dilakukan pada pertengahan hingga akhir tahun.

Untuk itu, pekerja diharapkan tetap memantau informasi terkini melalui:

Website resmi Kemnaker (https://kemnaker.go.id)

Website resmi BPJS Ketenagakerjaan (https://bpjsketenagakerjaan.go.id)

Akun media sosial resmi milik Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

Dengan memahami seluruh langkah pengecekan, persyaratan penerima, dan kewaspadaan terhadap potensi penipuan, pekerja dapat memaksimalkan peluang mereka untuk mendapatkan BSU dengan aman.

“Kami berharap pekerja bisa lebih proaktif memverifikasi data dan mengakses informasi resmi agar tidak ada yang tertinggal dari program ini,” tutup Indah Anggoro Putri.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index