OJK

OJK Luncurkan Database Agen dan Polis Asuransi

OJK Luncurkan Database Agen dan Polis Asuransi
OJK Luncurkan Database Agen dan Polis Asuransi

JAKARTA - Masyarakat Indonesia kini dapat mengakses informasi mengenai agen dan polis asuransi dengan lebih mudah dan transparan. Hal ini setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Database Agen Asuransi Indonesia dan Database Polis Asuransi Indonesia pada Senin, 30 Juni 2025, di Jakarta. Langkah tersebut diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi valid seputar agen resmi dan polis asuransi yang mereka miliki atau rencanakan, sehingga kepercayaan terhadap industri asuransi nasional semakin meningkat.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, hadir secara langsung dalam peluncuran dua database strategis ini. Keduanya menegaskan bahwa peluncuran ini bukan hanya sekadar pembangunan infrastruktur teknologi, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen OJK dalam membangun ekosistem industri keuangan, khususnya asuransi, yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Menurut Mahendra, database ini memungkinkan publik untuk memverifikasi informasi secara mandiri, sehingga risiko menjadi korban agen asuransi ilegal atau polis palsu dapat ditekan secara signifikan. “Apa yang dilakukan ini bukan hanya transformasi di industri, dan dalam hal ini asuransi secara spesifik, tapi juga di dalam OJK internalnya. Jadi ini adalah langkah yang memang harus dilakukan dan malah harus diakselerasi,” ungkap Mahendra.

Dia menegaskan, peluncuran database ini menjadi simbol transformasi nilai dalam pengelolaan sektor keuangan. Dari yang semula cenderung tertutup, kini bergerak ke arah keterbukaan informasi yang dapat dipercaya. Tujuan utamanya adalah menciptakan industri asuransi yang lebih sehat, kompetitif, dan menjawab kebutuhan masyarakat akan rasa aman saat membeli produk asuransi.

Mahendra juga menekankan, komitmen OJK tidak hanya berhenti pada peluncuran sistem informasi. Ke depan, berbagai aplikasi, sistem pelaporan, perizinan, hingga pengawasan akan terintegrasi secara digital, sehingga kualitas tata kelola industri keuangan nasional semakin baik. “Kalau komitmen kami di OJK, mulai dari pelaksanaan berbagai sistem informasi, aplikasi, pelaporan, perizinan, dan kemudian gilirannya nanti pengawasan, dan di belakangnya adalah pengaturan yang terintegrasi,” tambah Mahendra.

Sejalan dengan itu, Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa database ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak praktik-praktik tidak sehat dalam industri asuransi. Sebab, masyarakat sebagai pengguna layanan kini memiliki akses langsung ke informasi mengenai agen resmi yang terdaftar, serta dapat mengecek status polis secara mandiri. Langkah ini diharapkan memperkuat perlindungan konsumen yang selama ini masih menjadi tantangan besar di sektor asuransi.

Dalam kesempatan yang sama, Mahendra juga menyampaikan bahwa peluncuran database ini merupakan langkah nyata untuk memperkuat kepercayaan publik. Kepercayaan masyarakat menjadi kunci utama agar industri asuransi bisa berkembang secara berkelanjutan. Tanpa kepercayaan, berbagai upaya perbaikan dan pengembangan produk asuransi tidak akan optimal.

Mahendra menegaskan, “Kalau kita tidak bisa meningkatkan kepercayaan publik, maka industri ini akan terus-menerus menghadapi tantangan. Oleh karena itu, langkah-langkah seperti peluncuran database ini harus didorong dan terus ditingkatkan.”

Peluncuran database ini juga diharapkan dapat mendukung target inklusi keuangan yang dicanangkan pemerintah, di mana asuransi menjadi salah satu sektor penting untuk memperluas literasi dan akses keuangan masyarakat. Dengan informasi yang lebih mudah diakses, kesadaran masyarakat untuk memiliki asuransi diharapkan tumbuh, sehingga penetrasi asuransi nasional yang masih rendah dapat terdongkrak.

Sebagai informasi, Database Agen Asuransi Indonesia dan Database Polis Asuransi Indonesia ini dikembangkan dengan tujuan utama untuk mengakomodasi kebutuhan publik terhadap informasi akurat dan terkini. Masyarakat dapat mengecek langsung status agen yang terdaftar resmi di OJK, serta memastikan polis asuransi yang dimiliki benar-benar tercatat secara sah.

Langkah ini juga memperkuat posisi OJK sebagai lembaga pengawas industri keuangan yang proaktif dalam meningkatkan kualitas perlindungan konsumen, bukan hanya menunggu laporan masalah tetapi juga menyediakan infrastruktur pencegahan.

Dalam sambutannya, Mahendra kembali menegaskan pentingnya transformasi digital untuk mendukung tata kelola yang lebih baik. “Peluncuran ini bukan hanya sekadar infrastruktur teknologi, tapi simbol transformasi nilai ke arah sistem yang lebih terbuka dan dapat dipercaya oleh publik,” jelasnya.

Kehadiran database ini juga diharapkan menjadi dorongan bagi perusahaan asuransi untuk terus meningkatkan tata kelola internal mereka, karena keterbukaan informasi membuat konsumen lebih kritis dan selektif dalam memilih agen maupun produk asuransi.

Dengan database ini, konsumen memiliki kendali lebih besar terhadap informasi layanan yang mereka gunakan, yang pada akhirnya akan mendorong perusahaan untuk memberikan layanan yang lebih profesional dan berkualitas. Ini sekaligus menjadi tantangan bagi perusahaan asuransi untuk terus berinovasi dalam menyediakan produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan pasar yang semakin dinamis.

Melalui inisiatif strategis ini, OJK menegaskan komitmennya mendukung industri asuransi nasional agar semakin dipercaya, sehat, dan mampu bersaing secara global. Publik pun diharapkan memanfaatkan database ini untuk memastikan hanya menggunakan layanan asuransi resmi dan menghindari potensi risiko akibat agen atau produk asuransi ilegal.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index