Listrik

Tarif Listrik Tetap, Berlaku Juli Sampai September 2025

Tarif Listrik Tetap, Berlaku Juli Sampai September 2025
Tarif Listrik Tetap, Berlaku Juli Sampai September 2025

JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III atau periode Juli-September 2025 tetap, tanpa kenaikan, bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Kebijakan ini juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi yang tarifnya tidak mengalami perubahan. Keputusan ini diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat, mendukung stabilitas harga, dan meningkatkan daya saing industri nasional.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya beli masyarakat, dan daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” tegas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu.

Menurut Jisman, keputusan ini diambil meskipun secara teknis parameter ekonomi makro sebenarnya menunjukkan tren yang seharusnya memicu kenaikan tarif. Parameter makro tersebut meliputi kurs rupiah, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA) yang menjadi dasar formula penetapan tarif listrik berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Namun, Pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif guna menjaga stabilitas perekonomian nasional.

Tidak hanya pelanggan nonsubsidi

Jisman juga menegaskan bahwa tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PLN tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan rumah tangga tidak mampu, sosial, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelanggan yang menggunakan listrik untuk keperluan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga,” papar Jisman.

Parameter penyesuaian tarif

Sesuai ketentuan yang berlaku, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan, mengikuti realisasi parameter ekonomi makro periode Februari-April 2025 untuk Triwulan III 2025. Meskipun akumulasi perubahan parameter ini seharusnya mendorong kenaikan tarif, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga kestabilan harga listrik demi keberlanjutan pemulihan ekonomi nasional.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa PLN mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait penetapan tarif listrik ini. Menurutnya, PLN berkomitmen untuk memastikan keandalan pasokan listrik di seluruh wilayah Indonesia dengan tetap menjaga kualitas pelayanan kepada pelanggan.

“Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” ujar Darmawan.

Darmawan menambahkan, PLN juga terus melakukan efisiensi operasional sebagai bagian dari strategi perusahaan agar dapat mendukung keberlangsungan bisnis dan memperluas akses listrik ke seluruh lapisan masyarakat. Langkah efisiensi ini diharapkan membantu PLN dalam menekan biaya penyediaan listrik sehingga harga jual kepada pelanggan tetap terjangkau.

Berikut tarif listrik 13 golongan nonsubsidi periode Juli-September 2025:

R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh

R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh

R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh

B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh

P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh

P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh

P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh

L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh

Dampak kebijakan tarif tetap

Keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik di Triwulan III 2025 disambut positif oleh berbagai kalangan, terutama pelaku usaha di sektor industri dan UMKM yang mengandalkan listrik sebagai sumber utama operasional. Tarif yang stabil membantu pelaku usaha menekan biaya produksi dan menjaga harga produk tetap kompetitif di pasar.

Wahyu (45), pemilik usaha konveksi di Jakarta Barat, mengaku lega mendengar kabar tarif listrik tetap. “Kalau tarif listrik naik, biaya produksi kami langsung ikut naik. Dengan harga listrik tetap, kami bisa menjaga harga jual baju tetap terjangkau,” ungkapnya.

Sementara itu, di sektor industri besar, tarif listrik yang stabil dinilai sangat penting dalam menjaga daya saing produk nasional, terutama menghadapi tantangan kompetisi global. Tarif listrik yang tiba-tiba melonjak bisa memicu lonjakan biaya produksi, menurunkan margin keuntungan, hingga memicu inflasi harga barang.

“Stabilitas tarif listrik sangat membantu industri tetap bersaing, apalagi sekarang banyak pabrik yang sudah mulai pulih setelah masa sulit pandemi,” kata Indah, manajer keuangan di salah satu pabrik tekstil di Jawa Tengah.

Komitmen pemerintah dan PLN

Pemerintah berharap kebijakan ini mendukung pemulihan ekonomi nasional yang sedang berjalan. Di sisi lain, PLN terus diminta meningkatkan efisiensi agar BPP listrik tidak membebani keuangan negara. Pemerintah menekankan bahwa kebijakan stabilitas tarif harus diikuti dengan perbaikan kualitas layanan, keandalan pasokan listrik, serta penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang memadai hingga ke pelosok daerah.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo memastikan bahwa PLN akan terus mendukung kebijakan pemerintah dan memberikan layanan terbaik kepada pelanggan. “Kami tidak hanya menjaga pasokan listrik tetap andal, tetapi juga terus memperluas akses listrik ke wilayah terpencil agar semakin banyak masyarakat yang bisa menikmati listrik,” jelas Darmawan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index