ESDM

ESDM Tunggu Rekomendasi untuk PT Gag Nikel

ESDM Tunggu Rekomendasi untuk PT Gag Nikel
ESDM Tunggu Rekomendasi untuk PT Gag Nikel

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan perkembangan terbaru terkait penghentian sementara operasional PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Setelah keputusan penghentian sementara pada awal Juni 2025, peluang perusahaan tambang nikel tersebut untuk kembali beroperasi kini semakin terbuka.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pemerintah masih melakukan proses evaluasi menyeluruh sebelum memberikan keputusan final. Evaluasi ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) terkait, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), guna memastikan seluruh aspek lingkungan dan tata kelola tambang dipatuhi.

"Kami terus mengevaluasi berbagai hal terkait operasional PT Gag Nikel. Diizinkannya kembali perusahaan tersebut beroperasi akan diumumkan dalam waktu dekat setelah kami menerima laporan lengkap dari kementerian dan lembaga terkait," ujar Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, Yuliot menyebutkan bahwa pihaknya telah menurunkan tim khusus untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi tambang PT Gag Nikel. Tim ini bekerja sama dengan KKP guna memastikan kondisi lingkungan di sekitar area pertambangan aman dan sesuai standar yang berlaku.

"Evaluasi kemarin itu ada tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengecek kondisi lapangan. Jadi berdasarkan rekomendasi terpadu dari kementerian/lembaga itu nanti kita akan sampaikan bagaimana untuk pemenuhan persyaratan di PT Gag," jelasnya.

Menurut Yuliot, hasil awal dari pengecekan lapangan menunjukkan bahwa operasional PT Gag Nikel sudah memenuhi sejumlah standar lingkungan. Ini menjadi salah satu pertimbangan penting dalam proses evaluasi izin operasional perusahaan tersebut.

"Dari Kementerian Kelautan Perikanan itu menyampaikan bahwa dari sisi penelitian lingkungan cukup bagus," tambahnya.

PT Gag Nikel Masih Tunggu Keputusan Resmi

Sementara itu, pihak manajemen PT Gag Nikel mengonfirmasi bahwa saat ini mereka tengah menunggu keputusan resmi dari Kementerian ESDM untuk dapat kembali melanjutkan aktivitas operasional. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Plt Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Aditya.

“Kami masih menunggu arahan resmi dari pemerintah untuk bisa beroperasi kembali,” ungkap Arya saat.

Arya menegaskan bahwa sejak keputusan penghentian sementara operasional yang diterbitkan pada 5 Juni 2025, seluruh kegiatan penambangan telah dihentikan sesuai dengan instruksi resmi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM. Namun demikian, kegiatan administratif perusahaan tetap berjalan.

“Seperti waktu pemberhentian sebelumnya, kami mendapatkan surat resmi dari Ditjen Minerba. Setelah adanya surat tersebut, kami hentikan seluruh aktivitas operasional penambangan. Tapi kegiatan administrasi perusahaan tetap kami lakukan sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Komitmen PT Gag Nikel pada Standar Lingkungan

Dalam pernyataannya, manajemen PT Gag Nikel menegaskan bahwa seluruh operasional pertambangan dijalankan sesuai dengan prinsip pertambangan berkelanjutan. Mereka memastikan bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan tetap mematuhi kaidah lingkungan hidup yang berlaku.

Bukti dari komitmen tersebut ditunjukkan dengan pelaksanaan reklamasi pasca-penambangan serta pengolahan limbah yang telah melalui proses uji baku mutu. Dengan demikian, perusahaan mengeklaim bahwa aktivitasnya tidak memberikan dampak ekologis yang merugikan bagi ekosistem Pulau Gag.

Direksi PT Gag Nikel juga menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan sekitar wilayah operasional. Kegiatan pertambangan dilakukan dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan serta berfokus pada upaya rehabilitasi kawasan pasca-tambang.

Status Perizinan dan Posisi PT Gag Nikel

Sebagai informasi, PT Gag Nikel merupakan salah satu perusahaan tambang yang tetap mendapat izin untuk mengelola pertambangan nikel di Pulau Gag melalui skema Kontrak Karya (KK). Keputusan tersebut menjadi pembeda dibandingkan dengan empat perusahaan lainnya yang telah dicabut izin usahanya oleh pemerintah mulai 5 Juni 2025.

Keberadaan PT Gag Nikel di Pulau Gag memiliki nilai strategis, mengingat wilayah tersebut merupakan salah satu kawasan dengan cadangan nikel yang cukup besar. Potensi sumber daya alam ini dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah maupun nasional, khususnya dalam mendukung hilirisasi industri nikel di Indonesia.

Namun demikian, pemerintah tetap menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berorientasi pada keberlanjutan lingkungan. Hal ini menjadi landasan utama dalam evaluasi operasional seluruh perusahaan tambang, termasuk PT Gag Nikel.

Dampak Penghentian Sementara

Sejak diberlakukannya penghentian sementara, sejumlah kegiatan ekonomi di sekitar Pulau Gag turut terdampak, terutama yang bergantung pada aktivitas tambang. Oleh karena itu, masyarakat setempat berharap keputusan operasional bisa segera dipercepat, tentunya dengan memastikan bahwa seluruh standar lingkungan telah dipenuhi.

Kementerian ESDM juga menegaskan bahwa aspek perlindungan lingkungan akan tetap menjadi prioritas dalam setiap keputusan terkait pertambangan. Langkah penghentian sementara merupakan bagian dari upaya memastikan keberlanjutan aktivitas ekonomi yang tidak merugikan ekosistem jangka panjang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index