BISNISINSIGHT.COM — Seorang hakim federal Amerika Serikat memutuskan bahwa mengirim email bernada marah kepada pejabat Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) bukan tindak pidana. Putusan itu memblokir upaya ICE menuntut seorang warga yang mengkritik keras kebijakan lembaga tersebut, sekaligus menegaskan perlindungan atas kebebasan berbicara.
Putusan tersebut keluar sebagai tanggapan atas gugatan yang diajukan David Streever. Ia sebelumnya menerima ancaman penuntutan setelah mengirim email bernada tajam kepada pelaksana tugas Direktur ICE, Todd Lyons.
Hakim federal memutuskan bahwa isi email Streever termasuk dalam kategori ujaran yang dilindungi konstitusi. Keputusan itu dituangkan dalam bentuk preliminary injunction yang melarang ICE melanjutkan ancaman pidana terhadap Streever.
Latar Belakang Email yang Memicu Sengketa
Pada Januari lalu, Streever mengirim email tiga paragraf kepada Lyons. Isinya mengecam keras tindakan aparat ICE yang menewaskan dua demonstran di Minnesota, Renee Good dan Alex Pretti.
Streever menyebut Lyons sebagai "manusia yang mengerikan" karena membela petugas yang menembak orang-orang tak bersenjata dan tidak menimbulkan ancaman. Ia juga membandingkan Lyons dengan perwira tinggi Nazi yang terkenal kejam, Reinhard Heydrich.
Dalam emailnya, Streever menulis: "Anda adalah manusia yang mengerikan dan akan tercatat dalam sejarah sebagai Reinhard Heydrich-nya Amerika, si jagal."
Ia melanjutkan: "Anda tidak akan pernah merasakan kedamaian. Anda akan berusaha melupakan diri sendiri, melarikan diri dari beban mengetahui kebenaran tentang diri Anda. Tapi ke mana pun Anda pergi, Anda akan menemukan diri Anda sendiri. Anda akan menyiksa diri sendiri hingga hari terakhir Anda di bumi."
Streever juga memprediksi bahwa "bahkan Trump" suatu hari akan berbalik melawan Lyons karena membela penembakan yang ia sebut "jelas-jelas" menimpa warga Amerika.
Mengapa Putusan Ini Penting bagi Kebebasan Berpendapat
Kasus ini menyoroti batas antara kritik tajam terhadap pejabat publik dan ancaman pidana. Hakim menilai email Streever tidak memenuhi unsur ancaman yang bisa dipidanakan.
Keputusan pengadilan menegaskan bahwa kemarahan verbal terhadap pejabat negara, sekalipun disampaikan dengan bahasa keras, tetap dilindungi Amandemen Pertama Konstitusi AS. ICE tidak dapat menggunakan kekuatan hukum pidana untuk membungkam kritik.
Putusan ini juga menjadi preseden bagi kasus serupa di masa depan. Pejabat publik yang merasa tersinggung oleh kritik pedas tidak otomatis memiliki dasar hukum untuk menuntut pengkritiknya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak ICE mengenai langkah lanjutan yang akan mereka ambil menyusul putusan tersebut.