Kemenkeu Rombak Tax Holiday, Belanja Pajak Melonjak ke Rp 564 Triliun pada 2026

Kemenkeu Rombak Tax Holiday, Belanja Pajak Melonjak ke Rp 564 Triliun pada 2026

BISNISINSIGHT.COM — Kementerian Keuangan mengevaluasi ulang seluruh skema insentif perpajakan, termasuk tax holiday dan tax allowance, agar selaras dengan Pajak Minimum Global. Langkah ini diambil saat belanja perpajakan (tax expenditure) Indonesia diproyeksikan membengkak dari Rp 293 triliun pada 2021 menjadi Rp 564 triliun pada 2026.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal menyatakan Indonesia berada di posisi sulit. Pemerintah harus tetap menarik investasi produktif, tetapi di saat yang sama tidak boleh kehilangan penerimaan negara.

Evaluasi ini disampaikan dalam International Tax Conference 2026, Rabu (16/9/2026), di Jakarta. Perombakan menyasar fasilitas pembebasan dan pengurangan pajak penghasilan badan yang selama ini jadi andalan mendatangkan investor asing.

Belanja Pajak Naik Hampir Dua Kali Lipat

Data Kemenkeu menunjukkan lonjakan tajam pada volume belanja perpajakan. Pada 2021 nilainya sekitar Rp 293 triliun, dan pada 2026 diperkirakan mencapai Rp 564 triliun.

Dari total estimasi dukungan tersebut, hampir 70% dialokasikan untuk kesejahteraan rumah tangga dan UMKM. Porsi yang tersisa untuk insentif khusus investasi dinilai relatif kecil.

"Hampir 70% dari total estimasi dukungan tersebut dialokasikan untuk kesejahteraan rumah tangga dan UMKM, menyisakan porsi yang terbilang kecil untuk insentif khusus investasi. Saya rasa ini menjadi tantangan tersendiri, apakah insentif yang diberikan kepada industri saat ini sudah tepat sasaran atau belum," ungkap Yon.

Tekanan Pajak Minimum Global 15%

Implementasi Pilar 2 Pajak Global OECD/G20 menetapkan tarif pajak efektif minimum sebesar 15%. Indonesia menerapkannya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2024.

Konsekuensinya, fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan seperti tax holiday dan tax allowance kehilangan sebagian daya tariknya. Investor asing tidak lagi bisa menikmati tarif di bawah batas minimum tersebut.

Yon menyebut beberapa skema insentif alternatif yang lebih sesuai dengan struktur GMT. "Ada beberapa skema insentif alternatif yang lebih sesuai dengan struktur GMT, seperti cash credit atau tax credit," jelasnya.

Insentif Indonesia Masih Bertumpu pada Pendekatan Lama

Skema insentif Indonesia saat ini masih berpusat pada pendekatan tradisional. Tax holiday diberikan untuk industri pionir dan sektor manufaktur.

Kondisi itu berbeda dengan Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Ketiga negara tetangga telah menggeser fokus insentif ke industri digital, elektronik, hingga energi terbarukan (EBT).

Yon menekankan Indonesia perlu mengidentifikasi perubahan struktur bisnis ke depan. Tujuannya agar skema insentif tetap relevan dengan lanskap ekonomi yang bergerak ke digital.

Empat Prinsip Landasan Insentif Pajak Baru

Kemenkeu membeberkan empat prinsip utama yang akan menjadi landasan kebijakan insentif perpajakan ke depan:

  • Keselarasan internasional: insentif harus sejalan dengan aturan global yang berlaku seperti GMT.
  • Relevansi strategis: desain insentif harus adaptif terhadap dinamika bisnis masa depan, terutama ekonomi digital.
  • Prinsip 3T: Timely (tepat waktu), Targeted (tepat sasaran), dan Temporary (sementara). Program Pemulihan Ekonomi Nasional saat pandemi Covid-19 disebut sebagai contoh penerapannya, dengan insentif yang dibatasi durasinya hingga 2022.
  • Evaluasi berkelanjutan: koordinasi lintas lembaga antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan diperkuat untuk memastikan setiap insentif dievaluasi manfaat ekonominya.

Apa Artinya bagi Investor dan Pelaku Usaha

Perombakan ini membuka peluang bagi sektor digital, elektronik, dan energi terbarukan untuk mendapat perhatian lebih besar dalam kebijakan insentif. Sebaliknya, sektor manufaktur dan industri pionir yang selama ini menikmati tax holiday menghadapi ketidakpastian soal kelanjutan fasilitas tersebut.

Yon menyatakan masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. "Jadi, masih ada pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan di Indonesia terutama untuk mengimplementasikan prinsip insentif pajak baru. Pertama, agar tetap waktu, sementara dan tetap sasaran; kedua terus memperbaiki dan mengevaluasi semua insentif yang ada," tutupnya.

Bagi pelaku usaha yang sedang menyusun rencana investasi, arah kebijakan ini perlu dicermati. Insentif berbasis tax holiday kemungkinan digantikan skema yang lebih terukur dan terbatas durasinya. Investasi mengandung risiko.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index