PTPP Sepakati MRA Utang Rp18,2 Triliun Bersama Empat Bank

PTPP Sepakati MRA Utang Rp18,2 Triliun Bersama Empat Bank
PT PP (Persero) Tbk [FOTO: NET].

JAKARTA - PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) memaraf Master Restructuring Agreement (MRA) atau perjanjian kredit dalam rangka restrukturisasi bersama sejumlah bank serta lembaga keuangan pada 10 September 2026. Total nilai kewajiban PTPP yang tercakup di dalam MRA tersebut menembus Rp18,2 triliun.

Direktur Keuangan PTPP Faizal Rahmad menyampaikan bahwa restrukturisasi kewajiban tersebut dijalankan beriringan dengan langkah transformasi bisnis dan finansial perseroan guna menjamin kelangsungan usaha serta memperkokoh kinerja operasional dan keuangan.

“Pertimbangan dilakukannya transaksi ini adalah untuk melakukan restrukturisasi atas utang Perseroan yang disertai dengan transformasi bisnis dan keuangan yang bertujuan untuk menjaga keberlangsungan usaha, meningkatkan kinerja operasional dan keuangan Perseroan serta kemampuan Perseroan untuk melunasi seluruh utang kepada Kreditur,” kata Faizal dalam keterbukaan informasi, dikutip Jumat (11/9/2026).

Merujuk pada MRA, total tagihan terutang kepada seluruh kreditur, mencakup pokok beserta bunga per Juli 2026, secara keseluruhan menyentuh Rp18,2 triliun. Angka tersebut akan direkonsiliasi terhadap seluruh pokok, bunga atau bagi hasil, maupun kewajiban pembayaran lainnya menjelang tanggal efektif dan selanjutnya dikristalisasi.

Restrukturisasi ini dieksekusi bersama empat bank, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. Bank Mandiri bertindak pula sebagai agen fasilitas dalam MRA.

Skema Restrukturisasi Utang PTPP 

Di dalam skema restrukturisasi, utang PTPP dikategorikan ke dalam Tranche A, Tranche B, dan Tranche C. Rincian nilai beserta mekanisme pengembalian tiap-tiap tranche adalah sebagai berikut:

Tranche A (±Rp13,33 Triliun):

 Tenor 15 tahun sejak tanggal efektif lewat skema balloon payment. Bunga/bagi hasil sebesar 3,5% per tahun (1% dibayar tunai tiap 3 bulan, 2,5% ditangguhkan dan dibayar pada 2041).

Tranche B (±Rp4,05 Triliun):

 Tenor 5 tahun sejak tanggal efektif lewat skema bullet payment yang bersumber dari penerimaan divestasi perseroan. Bunga/bagi hasil sebesar 1% per tahun yang dibayarkan tiap 3 bulan.

Tranche C (Bunga/bagi hasil sejak tanggal persetujuan standstill hingga tanggal efektif): 

Tenor 18 bulan sejak tanggal efektif yang dicicil selama 18 bulan tanpa beban bunga/bagi hasil.

Tranche A berwujud pinjaman kredit atau pembiayaan berjangka senilai kisaran Rp13,33 triliun. Pengembaliannya bakal dituntaskan dalam jangka 15 tahun sejak tanggal efektif memakai skema balloon payment

Bunga atau bagi hasil Tranche A dipatok 3,5% per tahun. Porsi 1% bakal diselesaikan secara tunai per tiga bulan, sedangkan 2,5% ditunda dan baru dibayarkan pada 2041.

Sementara itu, Tranche B berbentuk pinjaman kredit atau pembiayaan berjangka dengan nilai berkisar Rp4,05 triliun. Pelunasannya akan diselesaikan sepanjang lima tahun sejak tanggal efektif lewat skema bullet payment serta bersumber dari hasil divestasi yang dieksekusi perseroan. Bagi Tranche B, tingkat bunga atau bagi hasil ditetapkan 1% per tahun dan disetorkan setiap tiga bulan.

Adapun Tranche C meliputi bunga atau bagi hasil yang terhitung sejak tanggal persetujuan standstill sampai tanggal efektif. Pembayaran kembali Tranche C dijalankan secara angsuran selama 18 bulan sejak tanggal efektif tanpa dibebani bunga atau bagi hasil.

Di samping ketiga tranche tersebut, terdapat pinjaman atau pembiayaan yang dikecualikan, yaitu berupa fasilitas modal kerja yang telah diberikan oleh kreditur atau pemberi fasilitas tertentu yang juga bertindak selaku pemilik proyek atau bowheer PTPP.

Pelunasan atas utang atau pembiayaan yang dikecualikan ini berdiri sendiri dari arus kas yang tersedia pada proyek-proyek terkait. Bunga atau bagi hasil ditetapkan sebesar 3,5% per tahun, dengan porsi 1% diselesaikan secara tunai per tiga bulan dan 2,5% ditangguhkan serta dibayarkan menyesuaikan dengan jadwal termin arus masuk kas masing-masing proyek.

Faizal menambahkan MRA tersebut bakal berlaku secara efektif usai pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta terpenuhinya beberapa syarat yang tertera pada perjanjian.

“MRA akan berlaku efektif setelah dilakukan RUPS dan beberapa persyaratan yang tertuang di MRA telah dipenuhi,” ujar Faizal.

Manajemen PTPP menyatakan pemarafan MRA diharapkan memberi imbas positif terhadap proses pembenahan keuangan yang sedang berlangsung, sekaligus bagi kelangsungan usaha serta kondisi finansial perseroan ke depan.

Adapun PTPP merupakan entitas BUMN dengan Pemerintah Republik Indonesia dan PT Danantara Asset Management sebagai pemegang saham yang secara akumulatif menguasai kepemilikan saham sebesar 51%. 

Dalam transaksi ini, terdapat hubungan afiliasi antara PTPP dengan Bank Mandiri, BRI, BNI, serta Bank Syariah Indonesia lantaran bank-bank tersebut juga berstatus BUMN yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia dan PT Danantara Asset Management.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index