Pembangunan Ext. Concourse MRT Bundaran HI Capai 23,52%, Selesai 2027

Pembangunan Ext. Concourse MRT Bundaran HI Capai 23,52%, Selesai 2027
Pembangunan ruang serbaguna atau extended concourse di Stasiun Bundaran HI Bank Jakarta telah mencapai angka 23,52%. (Foto: NET)

JAKARTA — Pembangunan ruang serbaguna atau extended concourse di Stasiun Bundaran HI Bank Jakarta telah mencapai angka 23,52% hingga periode Agustus 2026. 

Proyek yang mulai digarap sejak Februari 2026 tersebut kini tengah merampungkan berbagai tahapan konstruksi utama, di antaranya pengerjaan prebooring di muara 1 dan 2, serta pemancangan SPP guna mempersiapkan proses open cut.

Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendy Primartantyo mengungkapkan bahwa realisasi ruang multifungsi beserta pintu masuk anyar ini dirancang sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan volume penumpang tatkala operasional fase 2A berjalan nanti. 

“Penambahan ini juga merupakan bagian dari pengembangan sirkulasi bawah tanah serta membuka potensi interkoneksi dengan area komersial,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (11/9/2026).

Lebih lanjut, area baru yang terkoneksi langsung dengan Plaza Indonesia tersebut bakal menyediakan lahan seluas tidak kurang dari 4.400 meter persegi. Ruang ini diproyeksikan untuk dimanfaatkan sebagai zona ritel, kuliner (F&B), fasilitas layanan, hingga ruang kemitraan sesuai kebutuhan pengguna jasa.

Dalam rancangan teknisnya, pembangunan ini mencakup penciptaan ruang multifungsi serta penambahan tiga akses masuk baru. Rinciannya meliputi dua titik pintu di sisi barat stasiun serta satu titik di sisi timur stasiun. 

Dua akses tersebut dilengkapi tangga serta eskalator, sementara satu akses lainnya menyediakan elevator menuju jalur pejalan kaki di sisi kiri maupun kanan Jalan M.H. Thamrin.

Selain itu, kawasan tersebut nantinya dapat diakses lewat lift yang tersedia di Halte Transjakarta Bundaran HI Astra. Di samping ruang multifungsi dan akses baru, pengerjaan ini turut mencakup pendirian menara pendingin serta ventilasi (cooling and ventilation tower), yang ditargetkan tuntas pada pertengahan tahun 2027 mendatang.

Inisiatif tersebut dimaksudkan agar Stasiun Bundaran HI Bank Jakarta menjelma sebagai pusat kawasan berorientasi transit. Konsep ini mengedepankan keterhubungan langsung dengan bangunan di sekitarnya, selaras dengan prinsip transit-oriented development yang diusung oleh pihak MRT Jakarta.

Stasiun Bundaran HI Bank Jakarta sendiri memiliki kedalaman sekitar 18 meter di bawah permukaan tanah dan tercatat sebagai salah satu stasiun paling sibuk pada fase 1 jalur utara-selatan. Rata-rata volume pengguna di stasiun ini mencapai kisaran 450.000 hingga 500.000 orang per bulan.

Angka tersebut diperkirakan bakal terus bertambah manakala fase 2A jalur utara-selatan segmen 1 rute Bundaran HI menuju Monas resmi beroperasi. 

Pembangunan ruang serbaguna dan akses baru ini disiapkan demi mendukung operasional fase 2A segmen 1 hingga kawasan Monas yang dipatok akhir 2027, serta berlanjut sampai Kota pada penghujung tahun 2029.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Integrasi Transit Jakarta Ferdiansyah Roestam menuturkan bahwa perpanjangan koridor hingga Stasiun Kota membawa potensi lonjakan jumlah penumpang hingga tembus 6.000 orang. 

“Diproyeksikan akan ada pertumbuhan lebih dari 6.000 penumpang di satu stasiun. Existing sekarang 11.000 penumpang di satu stasiun. Artinya harus kami mengelola 17.000 orang,” ujarnya di Kantor MRT, dikutip pada Minggu (23/8/2026).

Menariknya, pembiayaan konstruksi ruang multifungsi bawah tanah ini sama sekali tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta maupun anggaran internal MRT Jakarta. Proyek tersebut justru didanai melalui instrumen dana kompensasi Koefisien Lantai Bangunan (KLB).

“Total kontribusi KLB Rp200 miliar, dikurang pajak sisa Rp181 miliar. Senilai Rp150 miliar untuk kontruksi dan sisanya untuk konsultan,” jelas Roestam.

Mekanisme dana KLB merupakan salah satu alternatif pembiayaan kreatif yang dimanfaatkan oleh Pemprov DKI dalam membiayai berbagai sarana fasilitas publik. 

Kebijakan KLB ini sendiri berpedoman pada angka persentase perbandingan antara total luas lantai bangunan gedung dengan luas perpetakan lahan yang dikuasai, mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang, serta Peraturan Zonasi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index