Kemenag Minta LAMGAMA Jadikan Akreditasi Instrumen Peningkatan Mutu

Kemenag Minta LAMGAMA Jadikan Akreditasi Instrumen Peningkatan Mutu
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno. (Foto: NET)

JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) menekankan bahwa Lembaga Akreditasi Mandiri Keagamaan (LAMGAMA) wajib menggeser orientasi akreditasi Program Studi Rumpun Ilmu Agama (PSRIA) dari sekadar pemenuhan syarat administratif menjadi sarana utama dalam menggenjot kualitas pendidikan tinggi keagamaan.

“Akreditasi tidak boleh hanya dimaknai sebagai pemenuhan administratif, tetapi harus menjadi instrumen untuk memastikan program studi terus meningkatkan kualitas,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Secara resmi, Kemenag memperkenalkan LAMGAMA sebagai lembaga independen yang difokuskan khusus menangani akreditasi PSRIA. Lembaga baru ini mengusung visi besar untuk menjadi institusi akreditasi yang kredibel, akseptabel, serta akuntabel di kancah nasional maupun internasional.

Dalam operasionalnya, LAMGAMA merancang sistem penilaian yang selaras dengan kebutuhan peningkatan mutu, serta berkomitmen menjalankan prosesnya secara independen, objektif, dan profesional. 

Kehadiran badan ini menandai tonggak penting dalam memperkuat sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi, khususnya bagi rumpun ilmu agama di Tanah Air.

Menurut Suyitno, proses akreditasi harus berfungsi sebagai alat evaluasi komprehensif agar setiap program studi mampu mengoptimalkan tata kelola, relevansi pendidikan, serta kualitas lulusannya agar selaras dengan dinamika keilmuan dan kebutuhan masyarakat.

“Kehadiran LAMGAMA merupakan ikhtiar bersama untuk memperkuat penjaminan mutu pendidikan tinggi keagamaan," ucapnya.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menekankan esensi kolaborasi yang erat antara LAMGAMA, pihak perguruan tinggi, pemerintah, asosiasi keilmuan, serta berbagai lembaga penjaminan mutu. 

Sinergi ini dipandang krusial agar seluruh rangkaian proses akreditasi berjalan transparan, objektif, profesional, serta berfokus pada esensi peningkatan mutu.

Kamaruddin menilai bahwa penguatan lembaga akreditasi mandiri merupakan pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pendidikan tinggi keagamaan yang semakin akuntabel dan profesional.

“Penguatan mutu pendidikan tinggi keagamaan harus menjadi agenda bersama. Kehadiran LAMGAMA menunjukkan bahwa kami terus membangun sistem penjaminan mutu yang lebih kuat, profesional, dan sesuai dengan karakteristik pendidikan tinggi keagamaan,” ucapnya.

Sementara itu, Dewan Eksekutif LAMGAMA Ahmad Thib Raya menyampaikan bahwa peresmian LAMGAMA bukan sekadar agenda seremonial belaka, melainkan wujud nyata kesiapan lembaga dalam mengemban mandat akreditasi secara profesional. 

Perjalanan pembentukan LAMGAMA sendiri telah melalui jalan panjang sejak pembentukan Gugus Tugas LAM Keagamaan pada tahun 2022, dilanjutkan lahirnya Perkumpulan Ilmuwan Rumpun Ilmu Agama (PIRIA).

Badan hukum LAMGAMA resmi disahkan pada tahun 2024, disusul penetapan statusnya sebagai Lembaga Akreditasi Mandiri Keagamaan pada tahun 2025. 

Seluruh persiapan matang terus dimatangkan hingga tahun 2026, termasuk melalui asesmen lapangan oleh Majelis Akreditasi BAN-PT, penyempurnaan instrumen akreditasi, hingga penyiapan tenaga asesor yang mumpuni.

“Sinergi antara lembaga akreditasi, perguruan tinggi, pemerintah, asosiasi keilmuan, dan masyarakat akademik menjadi faktor penting untuk memastikan proses akreditasi tidak berhenti pada penilaian administratif, tetapi mendorong perbaikan mutu yang berkelanjutan,” katanya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index