Inpres Nomor 11 Tahun 2026: Larangan Buka Lahan dengan Membakar

Inpres Nomor 11 Tahun 2026: Larangan Buka Lahan dengan Membakar
Presiden Prabowo Subianto [FOTO: NET].

JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menetapkan regulasi baru yang memuat larangan pembukaan lahan lewat metode pembakaran serta memperketat langkah pengendalian atas peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ketentuan tersebut tertuang secara resmi di dalam Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 yang disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2026 dan mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal penetapannya. 

Langkah kebijakan ini dihadirkan guna mengokohkan pilar penegakan hukum terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar, di samping mengoptimalkan upaya pencegahan serta penanggulangan karhutla secara komprehensif.

Lewat instruksi tersebut, Prabowo memerintahkan pelbagai jajaran kementerian maupun lembaga negara, pemerintah tingkat daerah, hingga unsur aparat penegak hukum agar bersinergi mengambil langkah terkoordinasi serta terintegrasi dalam meredam ancaman karhutla.

"Menegakkan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta larangan melakukan kegiatan pembakaran hutan dan/atau lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dikutip dari Inpres Nomor 11 Tahun 2026, Kamis (10/9/2026).

Pemerintah pusat beserta jajaran daerah turut didorong agar aktif meredam kemunculan titik panas atau hotspot, titik api, hingga potensi kebakaran hutan dan lahan, termasuk insiden kebakaran yang dipicu oleh rangkaian aktivitas penyiapan maupun pengolahan lahan warga.

 Di samping itu, Inpres ini menginstruksikan pihak berwenang untuk menjamin ketiadaan produk hukum daerah, keputusan, maupun perizinan baru yang memberikan legitimasi hukum terhadap pembakaran hutan dan/atau lahan yang bertentangan dengan hierarki perundang-undangan lebih tinggi.

Kendati demikian, Prabowo tetap mengatur ketentuan terkait pengecualian atas larangan pembakaran hutan atau lahan yang didasarkan pada prinsip kearifan lokal. Pelaksanaan pengecualian ini wajib dijalankan secara ketat, proporsional, serta tidak boleh diinterpretasikan sebagai celah justifikasi umum untuk membuka lahan dengan cara membakar. 

Implementasi kearifan lokal tersebut baru diizinkan manakala situasi dinyatakan kondusif dan aman. Ketentuan ini mencakup situasi di mana fase tanggap darurat, siaga darurat, serta transisi darurat telah resmi ditutup oleh kepala daerah setempat, disertai pengawasan ketat merujuk pada regulasi yang berlaku.

Penerapan pengecualian berbasis kearifan lokal tersebut harus tunduk pada sejumlah syarat mutlak. Salah satunya, praktik itu wajib murni merupakan kebiasaan adat atau kearifan lokal nyata yang telah berjalan secara turun-temurun. 

Batasan luas lahan yang diizinkan untuk dibuka melalui skema kearifan lokal ini dipatok maksimal seluas dua hektare per kepala keluarga. 

Lebih lanjut, lahan tersebut mutlak diperuntukkan khusus bagi penanaman komoditas tanaman varietas lokal pangan nonkomersial dengan skala subsisten.

Inpres ini turut memuat kewajiban teknis berupa pembuatan sekat bakar berjarak efektif serta pemeliharaannya secara berkala di sekeliling area guna mengantisipasi rambatan maupun lompatan api. 

Praktik pembakaran dengan dalih kearifan lokal ini sama sekali dilarang untuk diterapkan pada kawasan ekosistem gambut serta wilayah penyangga (buffer zone) beradius 500 meter berdasarkan peta ekosistem gambut, kawasan lindung, maupun area sempadan sungai.

Bagi sektor pelaku usaha, pemerintah menginstruksikan penguatan peran serta tanggung jawab hukum para pemegang izin perizinan berusaha, persetujuan, maupun hak atas tanah dalam kerangka pencegahan, mitigasi, serta pengendalian karhutla. 

Pada saat bersamaan, pemerintah juga berkewajiban menyediakan sarana prasarana alternatif pendukung pengolahan lahan tanpa bakar bagi masyarakat sekitar. Dalam horizon jangka pendek, sarana tersebut dapat difungsikan untuk penggalian kanal sebagai instrumen pemadaman, yang kemudian dilanjutkan untuk membantu warga membuka lahan secara aman tanpa api.

Dari aspek penegakan hukum, instruksi presiden ini menggarisbawahi penguatan penerapan sanksi pidana, perdata, maupun administratif secara tegas terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan, memerintahkan, memfasilitasi, ataupun membiarkan terjadinya aksi pembakaran hutan dan lahan. 

Kebijakan lintas sektor ini melibatkan koordinasi masif dari berbagai kementerian dan lembaga, yang meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ATR/BPN, jajaran TNI, Polri, BNPB, BMKG, hingga pemerintah di tingkat daerah.

Instrumen regulasi dalam Inpres Nomor 11 Tahun 2026 juga mengatur dukungan operasional penanganan karhutla melalui penyediaan alat berat, perlengkapan pemadaman, pemantauan titik panas, kegiatan patroli rutin, penguatan basis data, hingga dukungan operasi modifikasi cuaca. 

Pemerintah daerah turut didorong agar secara konsisten mengalokasikan anggaran yang proporsional sesuai kewenangan masing-masing demi menunjang operasional pembukaan lahan tanpa bakar serta mitigasi karhutla.

Melalui penerbitan regulasi presiden ini, jajaran birokrasi pemerintahan pusat dan daerah diinstruksikan agar segera mengeksekusi penguatan penegakan hukum atas larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, sekaligus memperluas jangkauan pencegahan serta pengendalian karhutla secara terpadu di seluruh wilayah Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index