BGN Kewajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi

BGN Kewajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi
Presiden Prabowo Subianto mengunjungi SDN Kedung Jaya 1 Bogor, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, untuk meninjau langsung pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) [FOTO: NET].

JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) bakal memperketat regulasi keselamatan pangan pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) lewat pengetrapan kewajiban pencantuman tenggat jam konsumsi di tiap-tiap ompreng atau tempat makanan mulai pekan depan.

Kepala BGN Sudaryono menerangkan bahwa penandaan jam tersebut sangat krusial supaya para pengajar dan siswa mengetahui batas masa aman santapan untuk dikonsumsi. Para tenaga pendidik pun diminta menjamin makanan tidak disantap apabila telah melampaui rentang waktu yang tertera pada wadah.

"Selain itu, mulai minggu depan ini, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi harus dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa, gitu. Jadi ini peran bapak, ibu guru sangat penting sekali di sini," katanya dalam rapat koordinasi terkait tata kelola dan penyelenggaraan MBG di sekolah bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara daring, Sabtu (8/8/2026).

Sudaryono menggarisbawahi bahwa aturan tenggat jam ini berlaku penuh bagi semua penerima MBG, tak terkecuali para guru. Menu makanan diharamkan untuk disantap bilamana durasi yang tertera pada ompreng sudah terlewati.

"Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi. Bapak, ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didiknya atau anak didiknya, siswanya juga tidak boleh mengonsumsi manakala sudah melewati batas dari jam yang ditentukan," tegasnya.

Ia memaparkan bahwasanya sajian MBG memiliki limit waktu konsumsi lantaran diolah sebagai kuliner segar tanpa bahan pengawet sintetis. Secara umum, hidangan yang sudah masak paling lambat harus dikonsumsi dalam kurun empat jam.

"Karena sesuai dengan kenormalan dalam penyajian makanan itu, setelah matang itu maksimal 4 jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya. Memang betul-betul dimasak dengan tidak ultra processed food, sehingga betul-betul ini barang fresh sehingga ada window-nya, ada jendelanya di mana dia aman untuk dikonsumsi," jelasnya.

Larangan Bawa Pulang MBG

Di samping mewajibkan pencantuman tenggat jam makan di wadah, BGN turut menginstruksikan pihak sekolah untuk memastikan sajian MBG dihabiskan di lingkungan sekolah dan tidak dibawa pulang oleh murid.

"Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, bapak, ibu semua, (MBG) sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang," tegasnya lagi.

Menurut pandangan Sudaryono, instruksi larangan membawa pulang makanan ini berhubungan erat dengan tingkat risiko keamanan pangan saat masakan disimpan terlalu lama sebelum akhirnya disantap kembali. Ia menyebut kebiasaan tersebut menjadi salah satu pemicu yang dijumpai pada insiden keracunan di beberapa titik tempat penyelenggaraan MBG.

Sudaryono menyatakan bahaya tersebut malahan sanggup berimbas luas hingga ke anggota keluarga siswa jika menu yang dibawa ke rumah tersebut ikut disantap oleh orang tua.

"Memang ini saya paham sekali, saya juga kemarin di satu SD yang di Bogor yang saya datangi itu kemudian dibelah dua, dia bilang dia teringat ibunya di rumah. Ini menjadi satu case keracunan di beberapa titik, Bahkan yang keracunan bukan hanya siswanya, tapi bapak, ibu orang tua di rumah ikut keracunan karena makanan yang dibawa pulang tadi," pungkasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index