Lonjakan Harga Tiket Pesawat Hambat Sektor Transportasi

Lonjakan Harga Tiket Pesawat Hambat Sektor Transportasi
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik Badan Pusat Statistik (BPS) M. Edy Mahmud. (Foto: NET)

JAKARTA — Laju pertumbuhan sektor lapangan usaha transportasi dan pergudangan menunjukkan perlambatan pada kuartal II/2026, yakni sebesar 5,65% secara tahunan.

Capaian tersebut terpantau lebih rendah dari kuartal I/2026 yang sebesar 8,04% year-on-year (yoy), bahkan mencatatkan level terendah sejak kuartal I/2021 yang kala itu sebesar 7,93%.

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan, perlambatan transportasi disebabkan oleh penurunan jumlah penumpang angkutan udara.

Hal ini imbas harga tiket pesawat yang cukup tinggi akibat dari kenaikan harga avtur dan koreksi kurs dolar terhadap rupiah.

“Jadi untuk kuartal ini, memang sektor transportasi tertekan terutama dengan turunnya jumlah penumpang angkutan udara,” ujarnya dalam Rilis Berita Resmi Statistik (BRS), Rabu (5/8/2026).

Secara terperinci, dari enam subkategori lapangan usaha ini, angkutan udara menjadi satu-satunya yang menyumbang sumber pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) sebesar -0,04% yoy.

Padahal pada kuartal I/2026 masih menyumbang 0,01%. Melihat data angkutan penumpang pesawat domestik pada dua kuartal terakhir, memang terpantau mengalami penurunan.

Pada kuartal II/2026, jumlah penumpang yang berangkat menggunakan pesawat domestik tercatat sebanyak 13,36 juta orang.

Lebih rendah dari kuartal I/2026 yang mencapai 14,63 juta orang.

Disampaikan bahwa lapangan usaha transportasi dan pergudangan memang tumbuh cukup tinggi pasca-pandemi Covid-19.

Aktivitas masyarakat terpantau mulai pulih sejak akhir 2021 dan tumbuh double digit pada 2022 dan 2023.

Sementara pada 2024 dan 2025, laju pertumbuhan mulai turun ke bawah level 10%. Adapun, sektor angkutan udara memang tengah tertekan pada kuartal I/2026.

Harga avtur resmi naik pada April 2026 di tengah tensi perang Timur Tengah.

Kenaikan harga tersebut berdampak pada penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge tiket pesawat dan menyebabkan kenaikan harga tiket pesawat penerbangan dalam negeri.

Pasalnya, pada Mei, pemerintah memberikan izin maskapai untuk mengerek harga tiket maksimal 13% dari tarif batas atas (TBA).

Sejalan dengan fluktuasi harga, penyesuaian diberlakukan setiap bulan, sesuai dengan rata-rata harga avtur yang berlaku.

Misalnya pada Mei, fuel surcharge mencapai 50% dari TBA karena harga rata-rata avtur mencapai Rp29.116 per liter.

Sementara pada Juni, meski harga avtur turun, tetapi rata-ratanya masih di level Rp26.089 per liter sehingga harga tiket pesawat masih lebih mahal 50% dari TBA.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index