MSIG Life Gunakan AI Tingkatkan Kecepatan Keputusan Klaim

MSIG Life Gunakan AI Tingkatkan Kecepatan Keputusan Klaim
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto : Net)

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) mulai dimanfaatkan industri perasuransian, khususnya pada lini asuransi kesehatan. Adapun pemanfaatan AI bertujuan untuk mendukung peningkatan efisiensi operasional serta kualitas layanan.

Secara rinci, OJK menyebut pemanfaatan AI pada lini asuransi kesehatan digunakan dalam proses underwriting, pengelolaan klaim, deteksi potensi fraud, analisis data kesehatan, serta layanan pelanggan melalui chatbot. Selain itu, digunakan juga untuk pengembangan produk yang lebih sesuai dengan profil risiko dan kebutuhan nasabah.

Mengenai hal itu, PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (MSIG Life) telah menerapkan AI dalam pengelolaan klaim di lini asuransi kesehatan.

Director and Chief Operating & IT Officer MSIG Life Elly Susanti mengatakan penerapannya mampu mengumpulkan seluruh informasi klaim dan menganalisisnya berdasarkan ketentuan polis dan kondisi medis. Elly menambahkan penggunaan AI juga dapat membantu pihaknya dalam mengambil keputusan klaim.

"AI membantu tim analis klaim kami mengambil keputusan klaim yang lebih cepat, lebih akurat, dan lebih konsisten," ujarnya kepada Kontan, Minggu (2/8/2026).

Selain itu, Elly menerangkan analisis yang dilakukan juga membantu MSIG Life mendeteksi potensi fraud, waste, dan abuse, mulai dari pemalsuan dokumen hingga indikasi pemberian pengobatan yang berlebihan.

"Penerapannya dilakukan kami secara bertahap dan akurasinya akan makin baik, seiring bertambahnya cakupan data dan pengalaman penggunaan," ucapnya.

Dari perspektif OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan pemanfaatan AI merupakan bagian dari transformasi digital yang dapat meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan kualitas layanan industri perasuransian.

Meski demikian, dia menyebut penerapan AI harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan didukung tata kelola yang baik dan penerapan manajemen risiko memadai.

"Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa risiko yang timbul dari penggunaan AI, seperti risiko operasional, siber, model (model risk), pelindungan data pribadi, serta bias algoritma, telah diidentifikasi, diukur, dipantau, dan dikendalikan secara efektif," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (28/7).

Ogi menyampaikan penggunaan AI juga tidak menghilangkan tanggung jawab direksi dan manajemen perusahaan dalam memastikan bahwa setiap keputusan yang dihasilkan tetap dapat dipertanggungjawabkan, transparan, adil, dan tidak merugikan konsumen.

Sementara itu, Ogi memandang bahwa penerapan AI harus sejalan dengan prinsip kehati-hatian (prudential principle). Dengan demikian, inovasi teknologi tidak mengorbankan kualitas pengelolaan risiko maupun pelindungan konsumen. Ke depannya, OJK mendukung pemanfaatan AI sebagai salah satu pendorong inovasi dan peningkatan daya saing industri perasuransian.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index