Serapan Pajak Rumah 2025 Sisa, Insentif Mobil Listrik Ludes

Serapan Pajak Rumah 2025 Sisa, Insentif Mobil Listrik Ludes
Sepanjang tahun anggaran 2025, pencairan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi pembelian rumah tapak dan rumah susun tidak terserap secara maksimal. (Foto: NET)

JAKARTA - Sepanjang tahun anggaran 2025, pencairan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi pembelian rumah tapak dan rumah susun tidak terserap secara maksimal. 

Berdasarkan alokasi dana dari pemerintah senilai Rp 4,42 triliun, penyerapan belanja tersebut hanya menyentuh angka Rp 3,80 triliun atau sekitar 86,02%. 

Angka ini dimuat dalam Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun Anggaran 2025 Audited. Akibatnya, masih ada sisa alokasi insentif sebesar Rp 618,3 miliar yang belum terdistribusi sampai tutup tahun.

Tingkat serapan ini tercatat paling rendah jika disandingkan dengan ragam program insentif pajak lainnya di dalam kategori belanja pajak ditanggung pemerintah (DTP). 

Di sisi lain, dana insentif bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang anggarannya mencapai Rp 3,92 triliun—meliputi PPN DTP serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP—berhasil tersalurkan seluruhnya hingga 100%.

Selain itu, alokasi PPnBM DTP senilai Rp 282 miliar bagi kendaraan hybrid juga tercatat ludes sepenuhnya. Sementara itu, penyaluran insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah untuk sektor-sektor spesifik mencatatkan angka realisasi sebesar 97,11%.

Kendala rupanya tidak hanya sebatas pada serapan anggaran di 2025 saja. Laporan keuangan yang sama memaparkan bahwa terdapat potensi tagihan subsidi PPN DTP rumah tapak sebesar Rp 784,76 miliar yang telah diverifikasi, namun belum dilunasi oleh pemerintah hingga 31 Desember 2025. 

Menurut informasi dalam laporan itu, penyebab utamanya adalah ketersediaan pagu anggaran 2025 yang tidak cukup guna menutupi semua klaim yang sudah terverifikasi.

"Terdapat insentif pajak DTP tahun 2025 yang telah terverifikasi namun belum dibayarkan karena anggaran pada DIPA LK BUN BA 999.07 belum tersedia," catat DJP di dalam laporan tersebut pada hari Kamis (30/7/2026).

Tunggakan untuk rumah tapak tersebut hanyalah satu dari total sembilan macam subsidi pajak ditanggung pemerintah yang mengalami nasib serupa, yaitu sudah melewati tahap verifikasi namun urung dibayarkan akibat keterbatasan anggaran. 

Secara rinci, pos-pos tersebut mencakup subsidi PPh DTP Panas Bumi (Rp 1,31 triliun), subsidi PPh DTP SBN Valas (Rp 576,97 miliar), subsidi PPN DTP KBLBB (Rp 514,72 miliar), serta subsidi PPN DTP bagi jasa angkutan udara ekonomi (Rp 831,3 miliar).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index