JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan bahwa pihaknya tengah gencar melangsungkan advokasi serta sosialisasi atas tiga peraturan, tiga keputusan, dan 15 buku pedoman yang berkaitan dengan keamanan pangan.
Langkah ini ditempuh sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat perlindungan bagi kesehatan masyarakat.
Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Kamis, menekankan betapa krusialnya masalah keamanan pangan. Merujuk pada data WHO, satu dari 10 orang tercatat pernah mengalami keracunan makanan.
Apabila dalam kurun 10 tahun populasi bumi mencapai 9 miliar jiwa, menurutnya, bakal ada sekitar 1 miliar penduduk yang jatuh sakit akibat mengonsumsi makanan tidak aman.
"Dan tahun lalu saja menurut data WHO ada 1,52 juta orang meninggal karena pangan. Jadi dari 10 persen yang sakit itu, 1,52 juta meninggal. Jadi kita tidak bisa pandang enteng persoalan pangan. Karena sekali lagi bukan pangan kalau tidak aman," kata Taruna.
Selanjutnya, ia menyampaikan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sempat diwarnai insiden keracunan pada anak-anak. Pihaknya tidak tinggal diam dan langsung menyusun regulasi mengenai tata kelola MBG supaya program strategis nasional tersebut dapat terlaksana dengan aman sesuai standar keamanan pangan yang berlaku.
"Karena memang menurut Peraturan Presiden Nomor 115, Badan POM bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap keamanan pangan. Pelaksana Makan Bergizi Gratis ini mulai dari hulu sampai hilirnya, yaitu mitigasinya," katanya.
Sepanjang tahun 2025, ia membeberkan ada 219 kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan dalam pelaksanaan program MBG, dengan jumlah korban terdampak mencapai 21.094 orang. Melalui penerbitan aturan tata kelola ini, ia berharap kasus serupa dapat ditekan atau bahkan dihindari sama sekali.
"Walaupun secara logika boleh jadi bertambah. Karena jumlah SPPG-nya bertambah, jumlah penerima manfaatnya bertambah, sudah mendekati 60 juta bahkan targetnya bisa sampai 80 juta," katanya.
Ia turut menggarisbawahi peran vital BPOM dalam menjamin keamanan sajian makanan bagi Presiden, Wakil Presiden, hingga tamu VIP.
Di samping itu, regulasi mengenai pencantuman label gizi atau nutri level juga menjadi poin penting keamanan pangan yang disosialisasikan. Menurutnya, aturan ini sangat dibutuhkan masyarakat demi mengontrol konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih agar kesehatan publik tetap terjaga.
Di sisi lain, para pelaku usaha juga memerlukan kepastian hukum terkait arah kebijakan tersebut. Lewat Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026, kedua belah pihak memperoleh kepastian sehingga dampak dari kebijakan ini dapat terwujud lebih nyata.
Ia berharap melalui langkah advokasi ini, masyarakat menjadi makin paham akan pentingnya keamanan pangan, tergerak untuk saling berkolaborasi, serta bersama-sama menjaga mutu dan gizi pangan di tanah air agar produk-produk Indonesia memiliki daya saing yang lebih kuat.