RUU Hak Cipta, Kemkomdigi Dorong Regulasi Adil untuk Ekosistem AI

RUU Hak Cipta, Kemkomdigi Dorong Regulasi Adil untuk Ekosistem AI
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria. (Foto: NET)

JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan industri teknologi, media, musisi, pembuat film, dan kreator digital, terutama di era kecerdasan artifisial (AI).

Pengembangan AI saat ini memang menjadi tantangan baru dalam berkarya di ruang digital, sehingga Pemerintah menilai dibutuhkan regulasi yang adil bagi seluruh pelaku ekosistem digital.

"Ekosistem yang terdampak oleh Undang-Undang Hak Cipta sangat luas. Bukan hanya media, tetapi juga kreator digital, pembuat film, musisi, hingga platform digital. Karena itu, kami berupaya mencari jalan tengah yang dapat mengakomodasi seluruh kepentingan," ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria dalam keterangan yang diterima dan dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Hal tersebut turut disampaikan Nezar saat menerima audiensi Vice President Video on Demand (VOD), Digital Affairs and Intellectual Property Motion Picture Association (MPA) Asia Pacific James Cheatley di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat baru-baru ini.

Nezar dalam diskusi itu menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia memahami perkembangan AI telah mengubah cara konten digital diproduksi, didistribusikan, hingga dimanfaatkan sebagai data pelatihan model kecerdasan artifisial.

Dalam pembahasan RUU Hak Cipta, pemanfaatan karya kreatif sebagai data pelatihan AI turut dibahas dan menjadi isu yang menimbulkan diskusi panjang. 

Hal itu dikarenakan Pemerintah memahami kekhawatiran para penerbit dan pelaku industri kreatif yang menghadapi perubahan pola konsumsi informasi akibat perkembangan teknologi AI generatif.

"Masukan dari para penerbit, kreator, maupun perusahaan teknologi menjadi bagian penting dalam proses penyusunan kebijakan. Pemerintah ingin memastikan perkembangan AI tetap berjalan, tetapi hak ekonomi para kreator dan pemegang hak cipta juga memperoleh pelindungan yang memadai," ungkapnya.

Oleh karena itu, penyusunan regulasi hak cipta harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi keberlanjutan industri kreatif nasional.

Dalam prosesnya, pembahasan RUU Hak Cipta saat ini masih berada di bawah koordinasi Kementerian Hukum. Meski begitu, Kemkomdigi terus memberikan masukan karena substansi regulasi tersebut akan berdampak langsung terhadap ekosistem digital.

"Kami akan mempertemukan seluruh pemangku kepentingan untuk mendiskusikan solusi terbaik. Tujuannya adalah menghasilkan rumusan pasal yang mampu mengakomodasi kepentingan besar seluruh ekosistem digital," kata Nezar.

Dalam audiensi tersebut, Motion Picture Association Asia Pacific turut menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya penguatan sistem pelindungan hak cipta sebagai fondasi investasi industri kreatif dan perfilman. 

MPA juga mengapresiasi keterbukaan pemerintah Indonesia dalam membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan selama proses penyusunan regulasi.

Selain membahas hak cipta, pertemuan juga menyinggung perkembangan pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran. 

Wamen Nezar menegaskan pemerintah berpandangan bahwa model bisnis platform streaming berbeda dengan penyiaran konvensional sehingga memerlukan pendekatan regulasi yang disusun secara cermat mengikuti perkembangan teknologi digital.

"Kami telah menyampaikan kepada DPR bahwa logika bisnis platform streaming berbeda dengan penyiaran konvensional. Karena itu, diperlukan pendekatan regulasi yang tepat agar mampu menjawab perkembangan teknologi tanpa menghambat inovasi," ujarnya.

Wamen Nezar menegaskan pemerintah tidak ingin terburu-buru dalam merumuskan regulasi yang akan berdampak jangka panjang terhadap industri digital nasional.

"Kami ingin memastikan setiap kebijakan disusun secara hati-hati, berbasis dialog, serta mampu menciptakan keseimbangan antara pelindungan hak cipta, perkembangan teknologi, kepentingan industri, dan kepentingan publik," Nezar menutup pernyataannya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index