SPPG Jatim Dilarang Pakai Bahan Bersubsidi untuk Makan Bergizi Gratis

SPPG Jatim Dilarang Pakai Bahan Bersubsidi untuk Makan Bergizi Gratis
Wakil Gubernur Jawa Timur yang juga menjabat sebagai Kepala Satgas MBG Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak. (Foto: NET)

JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) memegang wewenang penuh atas laporan keuangan di tiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk regulasi yang melarang pemakaian komoditas bersubsidi dalam pengolahan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Gubernur Jawa Timur yang juga menjabat sebagai Kepala Satgas MBG Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kuasa untuk mengendalikan operasional MBG, melainkan bertugas menyokong kebijakan dari pemerintah pusat. 

“Jadi, kalau misalnya kita kemudian overlap atau offside tentu ini akan menjadi teamwork yang tidak baik di antara instansi pemerintah,” kata kata Emil di Surabaya, Selasa (28/7/2026).

Emil Dardak menjelaskan bahwa BGN melarang semua SPPG memanfaatkan komoditas subsidi seperti beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), MinyaKita, serta gas elpiji 3 kilogram dalam memasak MBG. 

“Jadi dalam penggunaan SPHP maupun penggunaan melon (gas elpiji) ini sudah tentunya menjadi sebuah komitmen yang harus kita percayakan kepada BGN pengawasannya,” ujarnya.

Setiap SPPG juga diharuskan menyertakan bukti kuitansi pembelian seluruh komponen secara transparan, termasuk bahan baku non-subsidi. 

“Sehingga BGN punya pengawasan apa maka sesuai. Jadi, kalau dia enggak mungkin bisa klaim harga gas melon untuk di reimburse. Enggak bisa. Dia enggak bisa klaim harga beras SPHP untuk reimburse. Enggak mungkin,” katanya.

Menurut Emil Dardak, praktik curang berupa penggunaan bahan baku bersubsidi yang kemudian diklaim dengan harga non-subsidi akan dikategorikan sebagai tindakan mark up atau penggelembungan harga. 

“Apabila kemudian dalam pernyataan digunakan maka kategorinya sudah ada penggelapan oleh SPPG dan itu sudah kategori investigasi internal dari BGN,” ujarnya.

Guna menangani indikasi penyelewengan tersebut, Emil Dardak menambahkan bahwa BGN bakal memperketat pengawasan dengan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga pihak kejaksaan. 

“Maka kalau masih melakukan pasti artinya mereka mark up. Nah, kalau mark up sudah pasti ditangkap. Dilihatnya wakil kepalanya kan salah satunya dari BPKP, dari kejaksaan,” pungkasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index