JAKARTA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali mengumumkan bahwa nilai transaksi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Pulau Dewata sepanjang semester I-2026 berhasil menyentuh angka Rp1,28 miliar.
“Volume transaksinya sudah mencapai 293.669 kali transaksi,” kata Kepala Kantor Wilayah DJPb Bali Supendi di Denpasar, Bali, Rabu (29/7/2026).
Mengingat total desa dan kelurahan di Bali berjumlah 716, jumlah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang terbentuk pun berjumlah sama.
Supendi menjelaskan bahwa seluruh KDMP di Bali saat ini telah memegang akun Sistem Informasi Koperasi Desa.
Sementara untuk kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP), tercatat sudah ada 715 unit KDMP yang memilikinya, sedangkan satu unit lainnya masih dalam tahap penyelesaian akhir.
Kendati demikian, dari total 716 KDMP di Pulau Dewata, baru 497 unit yang mengantongi nomor induk berusaha (NIB). Oleh karena itu, aspek ini masih harus terus dipacu agar seluruh KDMP di Bali memiliki legalitas usaha yang kuat.
Di samping itu, ia memaparkan bahwa modal KDMP di Bali yang bersumber dari simpanan pokok telah menyentuh Rp905 juta, sedangkan untuk simpanan wajib sudah mencapai Rp307 juta.
Pada kesempatan berbeda, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Bali Tri Arya Dhyana Kubontubuh mengungkapkan bahwa saat ini proses pembangunan fisik untuk 62 unit gedung KDMP tengah berjalan.
Pembangunan 62 unit tersebut ditargetkan selesai pada Agustus 2026, sehingga nantinya akan ada tambahan total 128 gedung fisik KDMP.
Sebelum tahap ini, tercatat sudah ada 176 KDMP yang beroperasi secara mandiri di Bali. Dengan demikian, akan ada total 302 gedung KDMP di Bali dari keseluruhan 716 unit yang telah mengantongi akta pendirian resmi.
Lebih lanjut Tri Arya Dhyana Kubontubuh menambahkan, Bali juga memiliki lembaga berbasis desa maupun desa adat yang menjalankan fungsi serupa dengan salah satu jenis layanan KDMP, yakni simpan pinjam dana.
Lembaga-lembaga tersebut meliputi lembaga perkreditan desa (LPD), badan usaha milik desa (BUMDes), serta unit usaha berbasis desa adat yang dikenal sebagai Baga Utsaha Pedruwen Desa Adat (BUPDA).
Demi menghindari tumpang tindih fungsi sekaligus memastikan semua pihak dapat bekerja secara optimal, Tri Arya Dhyana Kubontubuh menegaskan bahwa KDMP beserta lembaga-lembaga tersebut dapat bersinergi dan saling melengkapi dan saling memperkuat ekonomi desa.