Sukamta Minta Pemberantasan Judi Online Tidak Dikendurkan

Sukamta Minta Pemberantasan Judi Online Tidak Dikendurkan
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta. (Foto: NET)

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mengharapkan pemerintah tidak mengendurkan langkah pemberantasan judi daring (online/judol) kendati nilai perputaran uang dari aktivitas tersebut memperlihatkan tren yang menurun.

Di Jakarta, Rabu, Sukamta menyampaikan bahwa merosotnya angka perputaran dana judi online menjadi sebuah perkembangan yang positif, akan tetapi permasalahan itu dinilai belum tuntas sehingga pemerintah wajib terus memperkokoh upaya penanganannya.

Berdasarkan pandangannya, data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperlihatkan nilai perputaran uang judol pada 2025 merosot ke angka Rp286,84 triliun atau berkurang sekitar 20 persen dibanding tahun lalu. 

Sementara itu, nilai deposit juga merosot dari angka Rp51,3 triliun menjadi Rp36,01 triliun.

Sukamta berpendapat kemerosotan tersebut tidak lepas dari tindakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam memblokir situs-situs judol sekaligus menjalankan beragam upaya preventif lainnya.

"Apresiasi untuk Komdigi yang berada di garis depan atas penurunan omset judol ini," katanya.

Walau begitu, ia mewanti-wanti bahwa analisis PPATK memperlihatkan aktivitas judol pada 2026 tetap berjalan lewat pola transaksi yang kian intensif, menyebar, serta memakai nominal yang jauh lebih kecil.

Oleh sebab itu, menurut dia, pemerintah wajib mengoptimalkan koordinasi antar-sektor dan tidak mengendurkan penanggulangan terhadap praktik judi online.

Sukamta turut menyarankan perumusan Kebijakan Nasional Pengamanan Ruang Digital yang menyatukan kebijakan komunikasi digital, pengelolaan sistem elektronik, proteksi data, keamanan siber, tata kelola platform digital, hingga penegakan hukum atas praktik judol.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index