Kejagung Bentuk Timsus Usut Kasus Korupsi Eks Jampidsus FA

Kejagung Bentuk Timsus Usut Kasus Korupsi Eks Jampidsus FA
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: NET)

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani memohon agar jalannya penyidikan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengenai perkara dugaan korupsi dibuka secara terang-benderang kepada masyarakat luas.

Berdasarkan penuturannya, jangan sampai interaksi serta koordinasi antara pihak kejaksaan dan pihak kepolisian malah merenggang akibat adanya pengusutan kasus tersebut.

"Jangan membuat kemudian sinergi antara satu lembaga itu kemudian tidak berjalan sinerginya," kata Puan di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Walaupun demikian, ia menyampaikan bahwa lembaganya tetap menghargai jalannya proses hukum yang kini tengah bergulir. Terkait posisi Febrie yang hingga kini belum dilakukan penahanan, ia memperkirakan pihak penyidik masih memerlukan tenggat waktu.

"Tentu saja proses itu membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti dan hal-hal lainnya," kata dia.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyusun tim khusus demi mengusut kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) FA (Febrie Adriansyah).

“Kami akan membentuk tim khusus penyidiknya. Kami akan pelajari seperti apa duduk perkaranya, seperti apa berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (13/7).

Sementara itu, penyusunan tim ini dilakukan setelah Kepolisian RI menyerahkan kelanjutan pengurusan perkara korupsi dan TPPU tersebut kepada Kejaksaan. 

Dipaparkan oleh Anang, tim khusus itu nantinya bakal disusun oleh Plt. Jampidsus Rudi Margono serta berisikan personel pilihan demi menghindari adanya benturan kepentingan (conflict of interest) dengan FA.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index