JAKARTA — DPR bersama pemerintah telah menyetujui hasil diskusi Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) dalam agenda rapat kerja pengambilan keputusan tingkat pertama pada Senin (20/7/2026).
Lewat kesepakatan ini, RUU PFII bakal diteruskan ke rapat paripurna DPR guna pengambilan keputusan tingkat kedua atau disahkan menjadi Undang-undang (UU). Berdasarkan agenda, rapat paripurna DPR paling dekat akan dilaksanakan pada Selasa (21/7/2026) esok.
Tercatat ada delapan atau seluruh fraksi di Komisi XI DPR yang memberikan lampu hijau terhadap hasil pembahasan RUU PFII yang dituntaskan dalam waktu kurang dari 20 hari tersebut.
Setelah seluruh fraksi memaparkan pandangan mereka, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun langsung mengetuk palu sidang demi memastikan RUU PFII bisa segera disahkan dalam rapat paripurna parlemen terdekat.
"Dapat kami simpulkan bahwa delapan fraksi di Komisi XI DPR RI telah menyetujui RUU tentang PFII. Untuk itu, selanjutnya dibawa ke pembahasan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI yang insyallah diselenggarakan pada besok tanggal 21 Juli 2026. Apakah dapat disetujui?," ujar Misbhakun diikuti persetujuan semua anggota Komisi XI DPR dan ketukan palu dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Sebelum momentum itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR yang bertindak selaku Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII Mohamad Hekal memaparkan bahwa pemrosesan aturan ini merupakan langkah lanjut dari perintah Pasal 248A UU No. 4/2026 terkait Perubahan Atas UU No. 4/2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK).
Di dalam regulasi tersebut, tata laksana Pusat Finansial Internasional Indonesia diwajibkan mempunyai payung hukum khusus berbentuk undang-undang yang dirancang paling lambat tiga bulan pasca-UU P2SK perubahan resmi diundangkan.
"Komisi XI mulai melakukan pembahasan RUU tentang PFII pada tanggal 2 Juli 2026 dengan menyelenggarakan rapat kerja bersama perwakilan pemerintah," ujar Hekal pada kesempatan yang sama.
Usai menyepakati kelanjutan pembahasan dan membentuk tim Panja, Komisi XI segera melaksanakan serangkaian pelibatan publik atau meaningful participation lewat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung pada tanggal 6, 8, dan 9 Juli 2026.
Hekal menyatakan, RDPU itu berhasil menghimpun aspirasi dari beragam pemangku kepentingan, mulai dari kalangan akademisi, kementerian/lembaga terkait, otoritas sektor keuangan, perhimpunan perbankan, hingga lini asosiasi profesi di sektor finansial.
Secara simultan, pemrosesan RUU digulirkan melalui rapat Panja maraton yang dihelat pada 8, 9, 13, 14, 15, dan 16 Juli 2026.
Dinamika Pembahasan
Menilik aspek substansi, rancangan awal RUU PFII yang diajukan pemerintah sebenarnya hanya memuat 7 bab dan 53 pasal.
Namun dalam perjalanannya, Panja harus membedah sekaligus mendalami 503 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disodorkan oleh deretan fraksi di DPR. Ratusan DIM itu terbagi atas 367 DIM pada bagian batang tubuh serta 136 DIM pada porsi penjelasan.
Merujuk pada kesepakatan di level Panja, ada 157 DIM pada batang tubuh dan 93 DIM pada porsi penjelasan yang disepakati tetap. Lalu untuk DIM yang sifatnya perubahan redaksional, disetujui sebanyak 53 DIM pada batang tubuh dan 12 DIM pada aspek penjelasan.
Perdebatan dalam pembahasan yang paling krusial bergulir pada DIM perubahan serta penambahan substansi. Hekal merinci, didapati 93 DIM perubahan substansi pada batang tubuh serta 6 DIM pada aspek penjelasan.
Sementara itu, untuk DIM penambahan substansi menyentuh 59 DIM pada batang tubuh dan 23 DIM pada porsi penjelasan. Tim Panja juga mufakat untuk menghapus 5 DIM di batang tubuh beserta 2 DIM pada porsi penjelasan.
Proses pendalaman menyeluruh terhadap DIM tersebut kemudian dialihkan ke level Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) yang merampungkan tugas sejak 17 hingga 19 Juli 2026. Produk kerja dari tim tersebut selanjutnya difinalisasi dalam rapat Panja yang bergulir hingga Senin (20/7/2026) pagi.
"Based on hasil kerja Panja serta Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, telah tersusun draf RUU tentang PFII yang secara sistematis disusun dalam 10 bab dan 73 pasal," urai Hekal.
Anggota legislatif dari Fraksi Partai Gerindra ini menaruh harapan agar pengesahan RUU PFII ke depan mampu menjadi stimulus bagi perekonomian domestik.
Menurut pandangannya, aturan ini dirancang untuk memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, menciptakan pemerataan pembangunan, serta membuka lebih banyak lapangan kerja baru.
"Sekaligus mendorong pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional sebagai bentuk kontribusi efektif terhadap sektor keuangan guna mewujudkan kesejahteraan rakyat," tutupnya.