DJP Bantah Isu Babinsa Ikut Buru Data Wajib Pajak

DJP Bantah Isu Babinsa Ikut Buru Data Wajib Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menepis rumor yang beredar mengenai keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam memburu data pajak sampai ke tingkat pedesaan. 

Melalui akun media sosial resminya, otoritas perpajakan menyatakan bahwa kabar tersebut keliru. DJP mengonfirmasi bahwa Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun pamong desa tidak memiliki fungsi sebagai eksekutor pemeriksaan atau penagihan pajak. 

Peran aparat kewilayahan tersebut cuma sebatas menyokong koordinasi di lapangan jika dibutuhkan, serupa dengan kerja sama yang jamak dilakukan dalam program-program pemerintah lainnya.

"Kehadiran mereka sebatas mendukung koordinasi di wilayah apabila diperlukan, sebagaimana praktik yang selama ini telah dilakukan dalam berbagai kegiatan pemerintahan,"

Menurut penjelasan DJP, kehadiran aparat di tingkat wilayah tersebut bukan merupakan alat untuk penegakan hukum di bidang perpajakan. 

Pada beberapa situasi, mereka bertindak selaku pendamping atau saksi guna menjamin bahwa petugas pajak menjalankan tugas kunjungannya sesuai aturan yang berlaku. DJP menggarisbawahi bahwa skema ini bukanlah sistem yang baru. 

Aturan tersebut sudah tertuang sejak Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2020 dan telah diperbarui lewat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 sebagai panduan kerja internal di lingkungan DJP.

Pihak otoritas pajak menyatakan bahwa surat edaran paling baru itu tidak menciptakan wewenang baru bagi fiskus maupun membebankan kewajiban baru bagi para wajib pajak. 

Aturan ini dirilis demi menyelaraskan proses pengawasan agar lebih fleksibel terhadap dinamika regulasi, penerapan sistem Coretax, serta metode pengawasan yang berbasis pada risiko. 

Di samping itu, DJP menyampaikan bahwa kegiatan menghimpun informasi di lapangan—seperti kunjungan, pengamatan, canvassing, hingga pembentukan jaringan informasi—sudah menjadi bagian rutin dari fungsi pengawasan selama bertahun-tahun. 

Dalam mengeksekusi tugas itu, DJP memang dapat bersinergi dengan instansi lain, termasuk Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perangkat desa. Namun, kolaborasi ini murni ditujukan untuk menyokong kelancaran operasional di lapangan, bukan untuk memperlebar kewenangan penegakan hukum pajak.

Lebih lanjut, DJP memastikan bahwa orientasi pengawasan perpajakan di masa sekarang justru makin bertumpu pada optimalisasi teknologi dan analisis data. 

Melalui sokongan sistem informasi, data digital, citra satelit, media terbuka, serta aneka sumber data lainnya, proses pengawasan diyakini akan lebih presisi serta berbasis risiko. 

Kegiatan peninjauan lapangan kini hanya diaplikasikan secara selektif jika benar-benar mendesak, sehingga tidak lagi menjadi instrumen utama dalam pengawasan.

"Fokus utama kebijakan ini adalah meningkatkan kualitas data dan ketepatan pengawasan, bukan memperluas pengawasan secara masif,"

DJP mengimbuhkan bahwa basis data yang lebih valid bakal membantu otoritas pajak dalam menyajikan pelayanan yang lebih akurat, melaksanakan pengawasan yang berimbang, serta menumbuhkan kepatuhan sukarela dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak yang dimiliki wajib pajak.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index