JAKARTA - Bagi warga Jakarta yang membutuhkan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis di ibu kota pada hari Selasa, 6 Januari 2026.
Layanan ini memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus pergi ke kantor Satpas.
Lima Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta
Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dan dapat ditemukan di lima lokasi berbeda di Jakarta, yakni:
Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
Jakarta Barat: Lobi selatan Mall Ciputra
Warga Jakarta dapat mengunjungi lokasi-lokasi ini untuk mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis, tanpa perlu antri di kantor pelayanan.
Persyaratan untuk Perpanjangan SIM
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menggunakan layanan SIM Keliling. Di antaranya adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopi, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.
Namun, jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengajukan permohonan untuk membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Peraturan Terkait Masa Berlaku SIM
Sejak diberlakukannya kebijakan baru, masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi disesuaikan dengan tanggal lahir pemohon. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem dan menghindari kebingungannya dengan tanggal kedaluwarsa yang selama ini ditentukan berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM.
Biaya Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling, ada biaya yang perlu dibayar sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Polri. Biaya perpanjangan adalah:
Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Selain biaya perpanjangan, pemohon juga harus membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000. Total biaya yang diperlukan untuk memperpanjang SIM bervariasi tergantung pada jenis SIM yang dimiliki dan biaya tambahan yang diperlukan.
Sanksi Bagi Pengendara Tanpa SIM Berlaku
Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi yang diterapkan dapat berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar maksimal Rp250.000. Oleh karena itu, penting bagi setiap pengendara untuk memastikan SIM mereka selalu dalam keadaan berlaku.
Dengan layanan SIM Keliling yang tersedia di lima lokasi ini, masyarakat Jakarta kini memiliki akses lebih mudah dan efisien untuk memperpanjang SIM. Sebaiknya, warga Jakarta memanfaatkan layanan ini untuk menghindari masalah hukum dan memastikan bahwa mereka dapat berkendara dengan aman dan sah.