JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini masih menunggu arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang direncanakan berlaku pada periode Juni hingga Juli 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari enam paket stimulus ekonomi yang dijadwalkan akan diluncurkan mulai 5 Juni mendatang.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa pembahasan mengenai kebijakan diskon tarif listrik ini masih berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Menurut Jisman, keputusan akhir akan diambil setelah Presiden Prabowo memberikan arahan dalam rapat terbatas (ratas) yang dijadwalkan pada hari ini.
“Menko saja yang menjelaskan dulu. Nanti hasilnya akan dilaporkan secara resmi. Sepertinya hari ini akan ada ratas, kita tunggu saja keputusan dari Presiden,” ujar Jisman saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta.
Proses Pengambilan Keputusan Bertahap
Jisman menegaskan bahwa sampai saat ini, Kementerian ESDM belum memberikan instruksi apapun kepada PT PLN (Persero) terkait pelaksanaan diskon tarif listrik tersebut. Menurutnya, pengambilan keputusan dilakukan secara bertahap dengan mekanisme sebagai berikut:
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian memaparkan rencana diskon tarif listrik kepada Presiden Prabowo dalam rapat terbatas.
Presiden akan memberikan arahan dan keputusan akhir mengenai kebijakan tersebut.
Arahan Presiden akan diteruskan oleh Menko Perekonomian kepada Kementerian ESDM.
Menteri ESDM akan menerbitkan instruksi resmi kepada PLN untuk menjalankan kebijakan diskon tarif listrik.
“Belum ada arahan ke PLN. Prosesnya memang dari Pak Presiden dulu dalam ratas, dari Menko baru ke kami di Kementerian ESDM, baru ke PLN,” jelas Jisman.
PLN Siap Jalankan Arahan Pemerintah
Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa PLN siap mendukung dan menjalankan setiap arahan pemerintah terkait kebijakan diskon tarif listrik 50 persen tersebut. Darmawan menegaskan kesiapan perusahaan listrik negara untuk segera mengimplementasikan kebijakan setelah mendapat instruksi resmi dari Kementerian ESDM.
“Kami siap menjalankan arahan dari pemerintah,” kata Darmawan saat ditemui di Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Menurut Darmawan, kesiapan PLN untuk melaksanakan diskon tarif listrik ini sejalan dengan komitmen perusahaan dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Rincian Diskon Tarif Listrik untuk Juni-Juli 2025
Kebijakan diskon tarif listrik 50 persen yang direncanakan ini diprioritaskan untuk pelanggan rumah tangga PLN dengan daya terpasang di bawah 1.300 Volt Ampere (VA). Hal ini berbeda dengan kebijakan diskon sebelumnya yang berlaku pada Januari-Februari 2025, di mana pelanggan dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, bahkan sampai 2.200 VA berhak mendapatkan diskon.
Diskon listrik ini menjadi salah satu bagian dari rangkaian stimulus ekonomi yang ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah berharap dengan adanya pengurangan beban biaya listrik ini, daya konsumsi masyarakat akan meningkat, yang pada gilirannya mendorong sektor usaha kecil dan menengah.
Sebagai gambaran, kebijakan diskon tarif listrik pada awal tahun 2025 diatur melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Kebijakan ini memberikan diskon signifikan pada beberapa golongan pelanggan rumah tangga, khususnya yang berdaya rendah.
Stimulus Ekonomi Bagian dari Strategi Pemulihan
Diskon tarif listrik 50 persen ini merupakan salah satu dari enam paket stimulus ekonomi yang akan diluncurkan pemerintah mulai 5 Juni 2025. Paket stimulus ini bertujuan menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional pasca pandemi dan menghadapi tekanan global seperti inflasi dan fluktuasi harga energi dunia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang membawahi pembahasan ini, menyatakan bahwa stimulus ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Paket stimulus ini sudah kami siapkan secara matang dan kami pastikan bisa membantu masyarakat dan pelaku usaha. Diskon listrik menjadi bagian penting dalam upaya ini,” kata Airlangga dalam beberapa kesempatan sebelumnya.
Harapan dan Antisipasi Masyarakat
Masyarakat luas terutama pelanggan listrik dengan daya rendah sangat mengantisipasi keputusan pemerintah ini. Diskon tarif listrik selama dua bulan penuh tentu menjadi angin segar bagi rumah tangga yang mayoritas bergantung pada listrik untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk pelajar dan pekerja yang semakin banyak menghabiskan waktu di rumah.
Namun, sejumlah kalangan mengingatkan agar kebijakan ini dilakukan dengan perhitungan matang agar tidak menimbulkan tekanan keuangan pada PLN maupun sektor ketenagalistrikan secara keseluruhan.
“Diskon listrik ini sangat membantu masyarakat, tapi harus diimbangi dengan efisiensi dan pengelolaan yang baik dari PLN,” ujar salah satu pengamat energi yang enggan disebutkan namanya.
Kebijakan diskon tarif listrik 50 persen untuk pelanggan rumah tangga daya di bawah 1.300 VA akan menjadi kenyataan apabila Presiden Prabowo Subianto memberikan lampu hijau dalam rapat terbatas hari ini. Proses finalisasi kebijakan ini masih dalam tahapan pengambilan keputusan yang terstruktur, dimulai dari paparan Menko Perekonomian ke Presiden, hingga pemberian instruksi resmi oleh Menteri ESDM kepada PLN.
PLN sendiri sudah menyatakan kesiapan penuh untuk menjalankan kebijakan tersebut demi meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung stimulus ekonomi nasional. Pemerintah berharap stimulus ini dapat memperkuat daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia pada semester kedua tahun 2025.
Masyarakat diimbau untuk terus mengikuti informasi resmi dari pemerintah agar mendapatkan update terbaru tentang kebijakan ini.