JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap II mulai akhir Mei 2025. Penyaluran kali ini mengandalkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama guna memastikan akurasi dan ketepatan sasaran dalam pemberian bantuan kepada masyarakat miskin dan rentan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan transparansi, efisiensi, dan efektivitas program perlindungan sosial. DTSEN merupakan data terintegrasi yang dihimpun secara nasional dan diperbarui secara berkala untuk mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara aktual.
Bansos Disalurkan Tepat Waktu
Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan Evaluasi Kebijakan Strategis, Andy Kurniawan, menyampaikan bahwa penyaluran bansos tahap II tahun ini akan mulai dilakukan pada akhir Mei 2025 dan mencakup dua program utama yakni PKH dan BPNT.
“Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap II siap disalurkan,” kata Andy.
Menurutnya, bantuan ini penting untuk menopang daya beli masyarakat kelompok miskin dan rentan, serta menjadi bagian dari upaya jangka panjang menekan angka kemiskinan ekstrem. Pemerintah menargetkan seluruh penerima manfaat akan menerima haknya secara bertahap hingga Juni 2025, tergantung kesiapan daerah dan lembaga penyalur.
Gunakan DTSEN Sebagai Rujukan Utama
Yang menjadi sorotan dalam penyaluran bansos kali ini adalah digunakannya DTSEN atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional sebagai basis data utama. DTSEN memuat informasi terperinci terkait kondisi sosial dan ekonomi individu serta keluarga penerima manfaat yang dikumpulkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“DTSEN adalah basis data tunggal yang mencakup informasi individu maupun keluarga mengenai kondisi sosial ekonomi penduduk Indonesia. Data ini telah dipadankan dengan data kependudukan guna meningkatkan akurasi,” jelas Andy.
Keakuratan data tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa bansos tidak salah sasaran, serta dapat diberikan secara adil dan merata. Data DTSEN bersifat dinamis karena terus diperbarui setiap tiga bulan.
“DTSEN bersifat dinamis, karena itu selalu dimutakhirkan tiap tiga bulan sekali,” tambah Andy.
Validasi oleh BPKP, Pengawasan Ketat oleh Pemerintah
Dalam pelaksanaannya, DTSEN tidak hanya dikelola oleh BPS, tetapi juga divalidasi dan diawasi secara ketat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini untuk menjamin integritas dan keandalan data sebagai dasar dari kebijakan pemerintah, terutama dalam program bantuan sosial.
Andy menjelaskan bahwa DTSEN tidak dapat digunakan sembarangan oleh lembaga atau pihak ketiga, karena tata kelolanya telah diatur secara ketat dan melibatkan instansi yang berwenang.
“Untuk menjaga kredibilitas data, tata kelola DTSEN melibatkan lembaga berwenang dan memiliki kredibilitas serta dimutakhirkan secara berkala,” tegas Andy.
Landasan Hukum yang Kuat: Inpres Nomor 4 Tahun 2025
Penggunaan DTSEN sebagai dasar distribusi bansos memiliki pijakan hukum yang kuat, yaitu melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025. Dalam inpres ini ditegaskan bahwa seluruh pelaksanaan program bantuan sosial harus mengacu pada data yang terintegrasi secara nasional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa bansos tidak hanya menjadi solusi jangka pendek atas permasalahan ekonomi masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat sistem jaring pengaman sosial dan mendorong keadilan sosial.
Efisiensi dan Transparansi dalam Penyaluran
Dengan menggunakan DTSEN, proses verifikasi dan validasi penerima bantuan menjadi lebih cepat dan efisien. Sistem digitalisasi memungkinkan pemerintah memantau secara real time proses penyaluran bantuan, mengurangi risiko penyimpangan, dan meningkatkan transparansi publik.
Setiap tahapan penyaluran akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, pendamping sosial, hingga bank penyalur, agar program ini berjalan sesuai jadwal dan tanpa hambatan berarti.
Kemensos juga berkomitmen untuk terus membuka akses informasi kepada publik terkait penerima manfaat bansos. Situs resmi Kemensos dan kanal pengaduan daring disediakan agar masyarakat dapat melaporkan jika terdapat ketidaksesuaian data atau dugaan penyimpangan.
Peran Penting Data dalam Penanganan Kemiskinan
Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Sosial, Gus Ipul, menegaskan pentingnya data yang akurat dalam penanganan kemiskinan dan perencanaan kebijakan sosial. Dalam Dialog Pilar Sosial yang digelar di Riau beberapa waktu lalu, Gus Ipul menyampaikan bahwa keakuratan data menjadi kunci utama keberhasilan program sosial pemerintah.
“Tanpa data yang akurat, kita akan kesulitan menargetkan bantuan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan,” kata Gus Ipul.
Kesimpulan: Bansos yang Lebih Tepat Sasaran dan Terukur
Penyaluran bansos tahap II PKH dan BPNT pada akhir Mei 2025 menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperbaiki mekanisme bantuan sosial agar lebih tepat sasaran, adil, dan efisien. Penggunaan DTSEN yang diperkuat regulasi dan diawasi secara ketat, menjadi langkah progresif dalam transformasi sistem perlindungan sosial nasional.
Dengan akurasi data yang terus ditingkatkan, partisipasi masyarakat yang terbuka, dan pengawasan lintas lembaga, diharapkan bantuan ini benar-benar mampu meringankan beban masyarakat miskin, serta mendukung agenda pembangunan inklusif dan berkeadilan sosial.