BPJS

Ribuan Peserta BPJS Kesehatan Terancam Tak Bisa Akses Layanan karena Status NonAktif

Ribuan Peserta BPJS Kesehatan Terancam Tak Bisa Akses Layanan karena Status NonAktif
Ribuan Peserta BPJS Kesehatan Terancam Tak Bisa Akses Layanan karena Status NonAktif

JAKARTA - Ribuan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, menghadapi ancaman serius berupa terbatasnya akses terhadap layanan kesehatan. Ancaman ini muncul akibat status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka yang menjadi non-aktif, umumnya karena keterlambatan atau ketidakteraturan dalam membayar iuran bulanan.

Kondisi ini menjadi perhatian serius pihak BPJS Kesehatan, mengingat program JKN adalah salah satu tulang punggung sistem jaminan sosial nasional yang menjamin layanan kesehatan bagi seluruh warga Indonesia. Ketika status peserta menjadi non-aktif, seluruh manfaat jaminan kesehatan otomatis tidak dapat digunakan, termasuk akses ke fasilitas layanan primer hingga rumah sakit rujukan tingkat lanjut.

Penyebab Utama: Tunggakan Iuran

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kaur, Achmad Fauzi, mengungkapkan bahwa status non-aktif pada peserta umumnya dipicu oleh tunggakan iuran yang belum dibayarkan secara rutin. Hal ini berlaku baik untuk peserta mandiri, peserta yang sebelumnya menerima bantuan pemerintah, maupun peserta yang telah berhenti bekerja dan tidak lagi ditanggung perusahaan.

“Iya benar sekali, rata-rata status non aktif kepesertaan BPJS Kesehatan disebabkan oleh masalah tunggakan iuran bulanan,” tegas Achmad Fauzi.

Menurut Achmad, banyak peserta yang baru menyadari status mereka non-aktif ketika mereka mengalami sakit dan berusaha mengakses layanan kesehatan. Sayangnya, pada saat itulah mereka justru tidak dapat memanfaatkan layanan yang dijanjikan BPJS Kesehatan.

“Data kami menunjukkan masih banyak peserta yang tidak rutin membayar iuran. Ketika sakit dan ingin berobat, baru sadar kartunya tidak bisa dipakai,” ujarnya.

Konsekuensi Serius bagi Peserta

Achmad menegaskan bahwa status non-aktif tidak hanya berdampak pada ketidaknyamanan administratif, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian besar di sisi kesehatan maupun keuangan. Peserta yang statusnya tidak aktif tidak dapat menggunakan layanan kesehatan, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik, maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) seperti rumah sakit.

“Peserta dengan status non-aktif secara otomatis kehilangan hak akses layanan kesehatan. Mereka harus membayar sendiri biaya pengobatan yang seharusnya ditanggung BPJS,” jelas Achmad.

Hal ini sangat membahayakan, terutama bagi peserta yang tidak memiliki tabungan atau kemampuan finansial untuk membayar layanan medis secara mandiri. Dalam banyak kasus, peserta justru terlambat mendapatkan penanganan medis karena terkendala biaya.

BPJS Gencar Lakukan Edukasi

Sebagai upaya mitigasi dan pencegahan, BPJS Kesehatan terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga status kepesertaan agar tetap aktif. Masyarakat didorong untuk secara berkala memeriksa status kepesertaan melalui berbagai kanal informasi resmi yang tersedia.

“Kami mengingatkan semua peserta agar selalu cek statusnya, bisa lewat aplikasi Mobile JKN atau datang langsung ke kantor BPJS. Jangan tunggu sakit dulu baru sadar kartunya tidak aktif,” imbau Achmad.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyarankan peserta untuk memanfaatkan fitur pembayaran otomatis melalui autodebet agar iuran bulanan tidak terlewat. Autodebet dapat dilakukan melalui rekening bank, dompet digital, maupun platform pembayaran lainnya yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Tantangan Sosial dan Ekonomi

Fenomena menumpuknya status non-aktif pada peserta BPJS Kesehatan tidak lepas dari tantangan sosial dan ekonomi yang tengah dihadapi masyarakat, khususnya pasca pandemi dan dalam situasi pemulihan ekonomi nasional. Banyak peserta mandiri yang kehilangan penghasilan tetap atau mengalami penurunan daya beli sehingga kesulitan memenuhi kewajiban iuran bulanan.

Selain itu, kelompok peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga terdampak jika terjadi pemutakhiran data kependudukan atau perubahan status sosial ekonomi yang membuat mereka tidak lagi menerima subsidi iuran dari pemerintah.

Perlu Kolaborasi Lintas Sektor

Pakar kebijakan publik dari Universitas Bengkulu, Dr. Haryadi Wibowo, menilai masalah status non-aktif peserta BPJS Kesehatan adalah cerminan perlunya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga keberlangsungan jaminan sosial di Indonesia.

“Ini bukan semata masalah teknis pembayaran iuran. Ada dimensi sosial dan ekonomi yang harus diperhatikan, mulai dari validasi data peserta hingga perlindungan sosial bagi mereka yang terdampak krisis ekonomi,” jelas Haryadi.

Ia mendorong agar pemerintah daerah dan dinas sosial turut aktif melakukan validasi data masyarakat miskin dan rentan yang layak mendapatkan subsidi iuran PBI dari APBN atau APBD.

Dampak Jangka Panjang

Jika tidak segera ditangani secara sistematis, status non-aktif peserta JKN dapat berdampak jangka panjang terhadap sistem kesehatan nasional. Tidak hanya memicu beban biaya pengobatan pribadi yang tinggi bagi warga, tetapi juga mengancam prinsip gotong royong yang menjadi fondasi BPJS Kesehatan.

Ketika terlalu banyak peserta tidak aktif, beban risiko menjadi tidak proporsional. Di sisi lain, rumah sakit dan fasilitas kesehatan juga dapat terkena dampaknya karena ketidakpastian pembayaran atas layanan yang telah diberikan.

Solusi: Inovasi dan Penegakan Aturan

Sebagai solusi jangka pendek, Achmad Fauzi berharap masyarakat segera menyelesaikan tunggakan mereka agar dapat kembali mengaktifkan kepesertaan. Ia juga mengusulkan adanya skema relaksasi denda atau cicilan bagi peserta yang menunggak dalam jangka waktu lama.

“BPJS Kesehatan memberikan pilihan cicilan agar masyarakat bisa mengaktifkan kembali status mereka. Kami harap ini dimanfaatkan sebaik-baiknya,” tutupnya.

Sementara itu, pemerintah pusat diharapkan terus memperkuat sistem digitalisasi data peserta dan pengawasan pelaksanaan JKN agar seluruh warga negara mendapatkan hak layanan kesehatan secara adil dan merata.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index