BPJS

Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan dan Pembayaran di Tahun 2025: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan dan Pembayaran di Tahun 2025: Semua yang Perlu Anda Ketahui
Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan dan Pembayaran di Tahun 2025: Semua yang Perlu Anda Ketahui

JAKARTA - Pada 1 Juli 2025 mendatang, BPJS Kesehatan akan memberlakukan perubahan signifikan dalam sistem pembayarannya dengan menghapus kelas iuran yang selama ini digunakan, yaitu Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3. Sebagai penggantinya, akan ada penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), meskipun hingga kini pembahasan terkait perubahan ini masih berlangsung. Seiring dengan perubahan tersebut, banyak masyarakat yang penasaran mengenai berapa besar iuran yang harus dibayarkan setelah sistem KRIS diterapkan.

Namun, sebelum perubahan tersebut diberlakukan, iuran BPJS Kesehatan masih tetap menggunakan sistem kelas yang sudah ada, di mana jumlah iuran ditentukan berdasarkan jenis kelas yang dipilih oleh peserta. Dengan adanya perubahan yang akan datang, masyarakat diharapkan untuk memahami cara cek tunggakan iuran BPJS Kesehatan, agar mereka bisa mempersiapkan diri dalam menghadapi perubahan yang akan datang.

Sistem Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

Hingga saat ini, BPJS Kesehatan menerapkan sistem iuran berdasarkan tiga kelas yang berbeda. Berikut rincian iuran untuk tiap kelas yang berlaku:

Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan.

Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan.

Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000 per bulan.

Namun, mulai 1 Juli 2025, sistem ini akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Meskipun KRIS belum berlaku, perubahan ini sudah menjadi perhatian serius bagi banyak pihak, mengingat dampaknya terhadap besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta.

"Kenaikan atau penurunan iuran ini tentu sangat mempengaruhi banyak orang, terutama bagi mereka yang masih tergolong peserta dengan kelas 3. Kami berharap, informasi terkait perubahan ini akan segera diumumkan dengan jelas sebelum sistem KRIS diterapkan," ujar Dr. Rudi Santoso, seorang ahli kesehatan dan pengamat BPJS Kesehatan.

Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan 2025

Salah satu hal yang sering terlupakan oleh peserta BPJS Kesehatan adalah membayar iuran tepat waktu. Agar tidak terlewat dan terhindar dari denda, sangat penting untuk selalu memeriksa tagihan iuran dan memastikan semua pembayaran dilakukan tepat waktu.

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk cek tunggakan iuran BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN:

Unduh Aplikasi Mobile JKN dari Play Store atau App Store.

Daftar akun terlebih dahulu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) jika Anda belum memiliki akun.

Login ke akun yang telah Anda buat.

Pada halaman utama aplikasi, pilih menu "Menu Lainnya".

Kemudian pilih "Info Iuran" untuk melihat informasi terkait tagihan iuran.

Jika ada tunggakan, informasi mengenai tagihan dan denda pelayanan (jika ada) akan ditampilkan di sana.

Sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap, dengan target penerapan penuh pada 30 Juni 2025. Iuran untuk peserta akan mulai berlaku sesuai dengan aturan baru pada 1 Juli 2025. Namun, selama masa transisi ini, iuran masih akan berlaku seperti sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Peraturan Baru Mengenai Denda BPJS Kesehatan

Mulai 1 Juli 2026, BPJS Kesehatan akan memberlakukan aturan baru yang tidak akan memberikan denda untuk keterlambatan pembayaran, asalkan peserta tidak mengakses layanan rawat inap selama 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali. Denda hanya dikenakan apabila peserta melakukan akses layanan rawat inap selama 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.

"Peserta yang terlambat membayar iuran, tetapi tidak mengakses rawat inap, tidak akan dikenakan denda. Namun, jika mereka mengakses layanan rawat inap dalam masa 45 hari tersebut, denda akan diberlakukan," jelas Muttaqien, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Denda yang dikenakan bagi peserta yang mengakses rawat inap setelah menunggak iuran dapat mencapai maksimal Rp 20 juta, tergantung pada biaya yang terakumulasi sesuai dengan jenis layanan dan lamanya perawatan.

Skema Iuran BPJS Kesehatan untuk Berbagai Peserta

Ada beberapa jenis peserta BPJS Kesehatan, yang terdiri dari peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta yang membayar secara mandiri. Berikut ini adalah rincian skema pembayaran iuran untuk berbagai jenis peserta:

Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran): Iuran dibayar langsung oleh pemerintah.

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU): Untuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, iuran dibayarkan sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU): Bagi pekerja lepas atau wiraswasta, mereka akan membayar iuran sesuai dengan kelas yang dipilih. Iuran untuk kelas 1 adalah Rp150.000, kelas 2 sebesar Rp100.000, dan kelas 3 sebesar Rp42.000 per orang per bulan.

Peserta Keluarga Tambahan PPU: Iuran untuk anak keempat dan seterusnya, serta ayah, ibu, dan mertua pekerja penerima upah adalah sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan.

"Pembayaran iuran sangat penting, terutama untuk memastikan keberlanjutan jaminan kesehatan bagi seluruh anggota keluarga. Oleh karena itu, kami sangat menyarankan agar masyarakat memeriksa iuran BPJS secara berkala," kata Irwan Hidayat, seorang pengamat kebijakan kesehatan di Indonesia.

Denda BPJS Kesehatan untuk Peserta yang Menunggak

Menurut Muttaqien, tidak semua peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran akan dikenakan denda. Denda hanya akan diterapkan kepada peserta non-PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang melakukan akses layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali. Denda yang dikenakan adalah 5% dari biaya paket INA CBGs untuk setiap bulan yang tertunggak, dengan total denda yang bisa mencapai Rp 20 juta untuk kasus tertentu.

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi

Untuk mempermudah pembayaran, peserta BPJS Kesehatan kini bisa melakukan pembayaran iuran melalui berbagai aplikasi mobile banking. Berikut adalah beberapa cara mudah untuk membayar iuran BPJS Kesehatan:

BRImo: Buka aplikasi BRImo, pilih menu "BPJS", masukkan nomor BPJS, dan lakukan pembayaran.

BCA Mobile: Login ke aplikasi BCA Mobile, pilih "BPJS Kesehatan", dan masukkan nomor pembayaran.

BNI Mobile: Masukkan kode pembayaran BPJS Kesehatan di aplikasi BNI Mobile, lakukan verifikasi, dan bayar.

Livin' by Mandiri: Pilih "Bayar" dan masukkan nomor Virtual Account BPJS untuk melakukan pembayaran.

Tokopedia & Shopee: Pembayaran juga bisa dilakukan melalui platform e-commerce populer ini dengan memilih kategori "Tagihan".

Dengan berbagai cara yang tersedia, peserta BPJS Kesehatan dapat memastikan kewajiban pembayaran iuran mereka tidak terlambat dan tetap mendapatkan manfaat layanan kesehatan sesuai dengan haknya.

Mengikuti perubahan sistem iuran BPJS Kesehatan yang akan datang, sangat penting bagi setiap peserta untuk memahami cara cek tunggakan dan membayar iuran tepat waktu. Mengingat iuran BPJS akan diterapkan berdasarkan sistem KRIS mulai 1 Juli 2025, informasi yang jelas dan akurat tentang cara cek iuran dan prosedur pembayaran sangat membantu masyarakat untuk tetap memenuhi kewajiban mereka. Selalu cek tagihan iuran dan pastikan tidak ada tunggakan agar tidak terkena denda yang bisa memberatkan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index