OJK

OJK Tindak Tegas Pinjol Ilegal, 96 Perusahaan Fintech Resmi Terdaftar Hingga Mei 2025

OJK Tindak Tegas Pinjol Ilegal, 96 Perusahaan Fintech Resmi Terdaftar Hingga Mei 2025
OJK Tindak Tegas Pinjol Ilegal, 96 Perusahaan Fintech Resmi Terdaftar Hingga Mei 2025

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan pinjaman online (pinjol) yang beroperasi di Indonesia. Kali ini, OJK mencabut izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan), perusahaan fintech yang sebelumnya terdaftar sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau lebih dikenal dengan fintech lending. Pencabutan izin tersebut mengurangi jumlah perusahaan pinjol yang terdaftar dan berizin OJK, yang kini hanya tersisa 96 perusahaan per Mei 2025.

Keputusan Pencabutan Izin PT Ringan Teknologi Indonesia

Pada 6 Mei 2025, OJK mengumumkan melalui situs resminya bahwa izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia dicabut. Keputusan tersebut tercantum dalam surat nomor KEP-17/D.06/2025 yang berlaku sejak 24 April 2025. 

Kepala Departemen Perizinan OJK, Edi Setijawan, mengungkapkan bahwa pencabutan izin ini dilakukan setelah PT Ringan Teknologi Indonesia mengembalikan izin usaha sebagai penyelenggara LPBBTI. PT Ringan Teknologi Indonesia sebelumnya menerima izin usaha pada 2 Agustus 2021 melalui surat nomor KEP65/D.05/2021.

"OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK telah mencabut izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia yang beralamat di Sequis Center, Jakarta Selatan. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan," jelas Edi Setijawan.

Implikasi Pencabutan Izin dan Kewajiban Ringan

Dengan dicabutnya izin usaha PT Ringan, perusahaan ini dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang fintech lending. OJK mewajibkan perusahaan untuk menyelesaikan semua hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, PT Ringan Teknologi Indonesia juga diwajibkan memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban mereka.

Salah satu langkah yang harus dilakukan PT Ringan adalah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi. PT Ringan juga diminta menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan, yang akan melayani kepentingan debitur hingga terbentuknya Tim Likuidasi.

"Kami memastikan bahwa PT Ringan Teknologi Indonesia mengikuti semua prosedur yang berlaku, termasuk memberikan layanan kepada debitur dan masyarakat hingga proses likuidasi selesai," ungkap Edi Setijawan.

Upaya OJK Menjaga Keamanan Layanan Pinjol

Tindakan OJK dalam mencabut izin usaha perusahaan pinjol ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan layanan pinjaman online. OJK menegaskan pentingnya perlindungan terhadap konsumen agar tidak terjebak dalam praktik pinjaman ilegal yang dapat merugikan.

Sejak tahun 2024, OJK telah melakukan pencabutan izin terhadap sejumlah perusahaan pinjol yang tidak memenuhi standar dan ketentuan yang ditetapkan oleh regulasi. Pencabutan izin terhadap PT Ringan Teknologi Indonesia ini menambah daftar perusahaan pinjol yang telah dihentikan operasionalnya oleh OJK. Sebelumnya, pada Mei 2024, OJK mencabut izin perusahaan TaniFund, diikuti dengan pencabutan izin Dhanapala dan Jembatan Emas pada Juli 2024, serta PT Investree Radika Jaya pada Oktober 2024.

Dengan langkah ini, OJK berharap dapat menciptakan iklim yang lebih sehat dalam industri fintech lending di Indonesia, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan pinjol yang sah dan terpercaya.

Daftar Perusahaan Pinjol Legal OJK Mei 2025

Meskipun jumlah perusahaan pinjol yang terdaftar dan berizin OJK kini berkurang, OJK tetap memastikan bahwa terdapat 96 perusahaan pinjol legal yang dapat diakses oleh masyarakat. Daftar ini mencakup berbagai perusahaan fintech P2P lending yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Berikut adalah daftar beberapa perusahaan pinjol yang legal dan terdaftar di OJK per Mei 2025:

Danamas - danamas.co.id

SAMIR - samir.co.id

Amartha - amartha.com

Dompet Kilat - dompetkilat.co.id

Boost - myboost.co.id

Toko Modal - tokomodal.co.id

Findaya - findaya.co.id

Modalku - modalku.co.id

KTA Kilat - pendanaan.com

Kredit Pintar - kreditpintar.co.id

Daftar lengkap ini dapat diakses oleh masyarakat yang ingin memastikan bahwa mereka hanya bertransaksi dengan pinjol yang legal dan berizin. OJK juga menghimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dan memeriksa apakah suatu platform fintech lending terdaftar di OJK sebelum mengajukan pinjaman.

Penutupan dan Pengawasan Berkelanjutan

Dalam upaya untuk menjaga ekosistem fintech yang sehat, OJK terus melakukan pengawasan terhadap seluruh perusahaan pinjaman online yang terdaftar. OJK juga mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memilih layanan pinjol, mengingat risiko yang dapat timbul dari perusahaan yang tidak terdaftar atau tidak mematuhi regulasi yang ada.

"Kolaborasi antara OJK dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan ekosistem fintech yang aman. Kami selalu berkomitmen untuk melindungi konsumen dari risiko yang dapat ditimbulkan oleh perusahaan yang tidak berizin," kata Edi Setijawan menutup pengumuman ini.

Dengan langkah pencabutan izin terhadap PT Ringan Teknologi Indonesia, OJK sekali lagi menunjukkan komitmennya dalam mengatur dan mengawasi industri fintech di Indonesia. Ke depan, OJK akan terus memastikan bahwa hanya perusahaan yang memenuhi standar yang tinggi yang dapat beroperasi di sektor pinjaman online, demi memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Indonesia.

Pencabutan izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia menambah panjang daftar perusahaan pinjol yang telah ditutup oleh OJK karena tidak memenuhi syarat regulasi. Dengan langkah ini, OJK berusaha menjaga kestabilan dan keamanan industri pinjaman online, sekaligus melindungi masyarakat dari praktik pinjaman ilegal. Kini, masyarakat dapat mengakses layanan pinjaman online yang aman dan terpercaya hanya melalui perusahaan yang terdaftar dan berizin OJK.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index