JAKARTA - Kabar baik bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik pada Triwulan II tahun 2025 atau periode April hingga Juni 2025. Keputusan ini diambil demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor usaha di tengah dinamika ekonomi global.
Meski sejumlah indikator ekonomi makro menunjukkan tren kenaikan yang secara teknis dapat menyebabkan penyesuaian tarif, pemerintah memilih untuk menahan tarif listrik tetap seperti triwulan sebelumnya.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia.
Dasar Penetapan Tarif Listrik Triwulan II 2025
Penetapan tarif tenaga listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penyesuaian tarif untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro yang meliputi:
-Nilai tukar rupiah (kurs)
-Harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP)
-Tingkat inflasi
-Harga Batubara Acuan (HBA)
Adapun parameter ekonomi yang digunakan dalam menetapkan tarif listrik Triwulan II adalah data realisasi dari bulan November 2024 hingga Januari 2025. Secara akumulasi, data tersebut sebenarnya mendorong potensi kenaikan tarif. Namun, keputusan untuk menahan tarif menunjukkan upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga serta keberlanjutan usaha kecil dan menengah.
Tarif Listrik Pelanggan Nonsubsidi April 2025: Tetap, Tidak Naik
Menurut informasi resmi dari PT PLN (Persero), berikut adalah daftar tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku mulai April 2025:
Rumah Tangga
-R-1/TR (900 VA): Rp 1.352 per kWh
-R-1/TR (1.300 VA): Rp 1.444,70 per kWh
-R-1/TR (2.200 VA): Rp 1.444,70 per kWh
-R-2/TR (3.500–5.500 VA): Rp 1.699,53 per kWh
-R-3/TR (6.600 VA ke atas): Rp 1.699,53 per kWh
Bisnis dan Pemerintahan
-B-2/TR (6.600–200.000 VA): Rp 1.444,70 per kWh
-P-1/TR (Kantor Pemerintah Daya 6.600–200.000 VA): Rp 1.699,53 per kWh
-P-3/TR (Penerangan Jalan Umum di atas 200.000 VA): Rp 1.699,53 per kWh
Semua tarif di atas berlaku baik untuk pelanggan reguler maupun prabayar.
Pelanggan Subsidi: Tetap Dapat Bantuan, Tarif Tak Berubah
Pemerintah juga menegaskan bahwa tarif listrik bagi pelanggan subsidi tidak mengalami perubahan. Subsidi listrik masih diberikan kepada kelompok masyarakat rentan dan pelaku usaha kecil seperti UMKM, sesuai dengan program perlindungan sosial yang berjalan.
-Berikut tarif pelanggan subsidi April 2025:
-Rumah tangga 450 VA (subsidi penuh): Rp 415 per kWh
-Rumah tangga 900 VA (subsidi penuh): Rp 605 per kWh
-Rumah tangga 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh
-Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
-Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Skema subsidi ini dinilai sangat penting dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat lapisan bawah, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri yang biasanya disertai kenaikan konsumsi listrik dan kebutuhan rumah tangga lainnya.
Pemerintah Tegaskan Komitmen Sosial dan Ekonomi
Keputusan mempertahankan tarif listrik ini sejalan dengan kebijakan fiskal pemerintah yang fokus pada pemulihan daya beli masyarakat dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Terlebih, pada periode pasca-pandemi dan dinamika geopolitik yang mempengaruhi harga energi global, kestabilan harga energi domestik menjadi sangat krusial.
“Kami melihat kondisi ekonomi saat ini dan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang meningkat di bulan Ramadan dan Idulfitri. Keputusan ini diambil demi menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga dan dunia usaha,” terang Menteri Bahlil Lahadalia.
Keputusan ini juga dinilai sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, terutama bagi pelaku UMKM dan industri kecil yang sangat bergantung pada kestabilan biaya operasional.
PLN Siap Jalankan Keputusan Pemerintah
PT PLN (Persero) menyatakan kesiapannya untuk menjalankan keputusan pemerintah terkait tarif listrik. PLN berkomitmen menjaga layanan tetap optimal dan transparan dalam penyesuaian tarif yang dilakukan berdasarkan kebijakan resmi negara.
“PLN akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan memastikan pelayanan listrik kepada masyarakat berjalan maksimal, terlebih dalam momentum penting seperti Ramadan dan Idulfitri,” ujar perwakilan manajemen PLN melalui situs resminya.
PLN juga mengimbau masyarakat untuk memantau informasi resmi terkait tagihan listrik melalui aplikasi PLN Mobile dan situs web resmi agar terhindar dari informasi yang menyesatkan.
Stabilitas Tarif Energi, Fondasi Pertumbuhan Ekonomi
Keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada April 2025 mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan keberpihakan kepada rakyat. Di tengah tekanan ekonomi global, langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap fokus pada kepentingan masyarakat luas.
Dengan mempertahankan tarif listrik, terutama bagi rumah tangga dan pelaku usaha kecil, pemerintah berharap roda ekonomi tetap bergerak, konsumsi masyarakat meningkat, dan daya beli tetap terjaga. Ini menjadi bagian dari strategi jangka menengah untuk memastikan pertumbuhan ekonomi nasional tetap berada di jalur positif.