JAKARTA - Pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan kini dapat dengan mudah mengajukan klaim tanpa harus mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Proses klaim yang sebelumnya memerlukan waktu dan tenaga untuk datang ke kantor kini telah dipermudah dengan adanya layanan klaim JHT secara online. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi peserta yang ingin mencairkan dana JHT mereka, baik itu untuk pensiun, mengalami cacat total tetap, atau karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program unggulan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja Indonesia. Melalui program ini, peserta yang terdaftar akan mendapatkan manfaat di masa pensiun, jika meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Bahkan, bagi mereka yang terkena PHK atau mengundurkan diri, dana JHT juga dapat dicairkan. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial kepada pekerja dalam menghadapi masa-masa sulit atau ketika memasuki usia pensiun.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan seorang peserta untuk mengajukan klaim JHT. Beberapa kondisi tersebut antara lain adalah usia pensiun 56 tahun, pemutusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri, meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau mengalami cacat total tetap. Selain itu, peserta juga dapat mengajukan klaim sebagian dari saldo JHT, seperti klaim 10 persen, klaim 30 persen, atau klaim untuk Program Mandiri Indonesia (PMI).
Namun, proses klaim JHT yang sebelumnya mengharuskan peserta untuk datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JMO (Jaminan Mandiri Online). Aplikasi ini memungkinkan peserta untuk mengajukan klaim secara digital dengan lebih mudah dan efisien tanpa harus meninggalkan rumah.
Berikut adalah langkah-langkah lengkap cara klaim JHT secara online yang dapat diikuti oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan:
1. Unduh dan Install Aplikasi JMO Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengunduh aplikasi JMO melalui Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iPhone. Aplikasi ini dirancang khusus untuk memudahkan peserta dalam mengakses layanan BPJS Ketenagakerjaan secara online. Setelah aplikasi terinstal, buka aplikasi tersebut di perangkat Anda.
2. Daftar atau Masuk Akun Bagi peserta yang belum memiliki akun, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan mengisi data pribadi yang diminta. Jika sudah memiliki akun, cukup masuk menggunakan email dan password yang telah terdaftar sebelumnya. Proses pendaftaran ini cukup cepat dan mudah, sehingga peserta bisa langsung melanjutkan ke langkah berikutnya.
3. Akses Menu 'Klaim Saldo JHT' Setelah berhasil login, peserta akan diarahkan ke halaman utama aplikasi. Di sana, pilih menu “Klaim Saldo JHT” untuk memulai proses klaim. Pastikan koneksi internet Anda dalam kondisi baik dan stabil agar proses klaim dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
4. Lengkapi Formulir dan Unggah Dokumen Selanjutnya, peserta harus mengisi formulir klaim secara digital dengan informasi yang diperlukan. Formulir ini akan meminta data lengkap terkait identitas diri serta nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, peserta juga perlu mengunggah sejumlah dokumen pendukung, seperti KTP, kartu keluarga, kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, buku tabungan, serta dokumen lain yang diminta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan dokumen yang diunggah terbaca dengan jelas agar proses verifikasi tidak terhambat.
5. Lakukan Verifikasi via Video Call Setelah dokumen terunggah, langkah selanjutnya adalah melakukan verifikasi melalui video call dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan. Proses verifikasi ini dilakukan untuk memastikan keabsahan data dan dokumen yang telah diunggah sebelumnya. Pastikan Anda berada di tempat yang cukup terang dan memiliki koneksi internet yang stabil agar sesi video call dapat berlangsung dengan lancar.
6. Menunggu Persetujuan Setelah proses verifikasi selesai, peserta tinggal menunggu hasil evaluasi dan persetujuan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. Proses ini biasanya membutuhkan waktu beberapa hari. Namun, peserta dapat memantau perkembangan status klaim mereka secara langsung melalui aplikasi JMO. Dengan adanya sistem ini, peserta tidak perlu lagi khawatir kehilangan informasi terkait status klaim mereka.
7. Saldo Ditransfer ke Rekening Jika klaim JHT Anda disetujui, dana akan langsung ditransfer ke rekening bank yang telah didaftarkan pada aplikasi sebelumnya. Umumnya, pencairan dana JHT ini memakan waktu antara 7 hingga 14 hari kerja, tergantung pada proses evaluasi dan verifikasi yang dilakukan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan. Proses ini serupa dengan prosedur pencairan secara langsung, namun dengan kenyamanan dan kepraktisan yang lebih besar berkat penggunaan layanan online.
Pentingnya Akses Mudah untuk Klaim JHT Program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan sosial yang sangat penting bagi pekerja Indonesia. Oleh karena itu, kemudahan dalam mengajukan klaim, seperti yang ditawarkan melalui aplikasi JMO, sangat membantu peserta yang membutuhkan dana JHT mereka, terutama dalam situasi yang mendesak. Dengan adanya layanan klaim online ini, peserta dapat menghemat waktu dan tenaga, serta menghindari antrean panjang di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan adanya layanan klaim JHT secara online melalui aplikasi JMO, kami berharap peserta dapat dengan mudah mengakses hak-haknya tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Proses ini akan mempercepat pencairan dana JHT bagi mereka yang membutuhkan,” ujar seorang pejabat dari BPJS Ketenagakerjaan dalam keterangan resminya.
Layanan klaim JHT secara online ini tentunya merupakan langkah maju dalam memberikan kemudahan akses bagi para pekerja Indonesia, khususnya dalam hal pencairan dana jaminan sosial. Pemerintah berharap, melalui berbagai kemudahan seperti ini, masyarakat dapat lebih merasa terlindungi dan terjamin kesejahteraan sosialnya.