Pinjol

Perkuat Literasi Digital, Pemkab Buleleng Gencarkan Edukasi Cegah Judi Online dan Pinjaman Ilegal

Perkuat Literasi Digital, Pemkab Buleleng Gencarkan Edukasi Cegah Judi Online dan Pinjaman Ilegal

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti) semakin serius dalam memerangi ancaman judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian meresahkan masyarakat. Dengan memperkuat literasi digital, mereka berharap dapat membangun benteng perlindungan bagi warga, terutama generasi muda, dari jerat praktik ilegal yang kian marak di era digitalisasi ini.

Upaya ini dilakukan sebagai respons atas meningkatnya kasus masyarakat yang terjerumus dalam praktik perjudian daring maupun jebakan pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan namun berujung pada jeratan hutang berkepanjangan. Kepala Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, menegaskan bahwa kemajuan teknologi digital sejatinya membawa manfaat besar, tetapi juga menciptakan celah bagi pelaku kejahatan siber untuk mengeksploitasi pengguna internet yang kurang waspada.

“Perkembangan teknologi digital membawa dampak positif sekaligus tantangan besar. Salah satunya adalah semakin maraknya praktik judi online. Akses yang mudah melalui ponsel membuat masyarakat, terutama generasi muda, rentan terjerumus dalam aktivitas ilegal ini," ujar Suwarmawan saat ditemui pada Jumat 4 April 2025.

Menurut Suwarmawan, fenomena judi online telah menjadi ancaman nyata yang memengaruhi stabilitas sosial masyarakat. Dengan iming-iming keuntungan cepat, banyak warga tergoda untuk mencoba peruntungan mereka. Namun, kenyataannya, lebih banyak yang harus menelan pil pahit akibat kerugian finansial yang tidak sedikit.

“Fenomena judi online menjadi ancaman nyata di masyarakat. Banyak yang tergiur keuntungan instan, tetapi pada akhirnya mengalami kerugian besar. Selain itu, judi online juga berisiko membahayakan keamanan data pribadi karena banyak situs tidak resmi yang beroperasi secara ilegal," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dampak negatif dari judi online bukan hanya soal kerugian materiil. Kebiasaan berjudi, kata dia, dapat merusak masa depan generasi muda dan menciptakan ketergantungan psikologis yang sulit diatasi. Bahkan, risiko kebocoran data pribadi pun meningkat, karena banyak platform judi daring tidak memiliki sistem keamanan yang memadai.

Tidak hanya praktik perjudian daring, Dinas Kominfosanti Buleleng juga menyoroti penyebaran pinjaman online ilegal yang kini semakin merajalela. Modus operandi yang dilakukan para pelaku pinjol ilegal ini semakin canggih dan menyasar masyarakat yang tengah terdesak kebutuhan finansial, terutama menjelang momen-momen penting seperti Lebaran atau tahun ajaran baru.

“Pinjaman online ilegal ini sangat berbahaya karena banyak masyarakat tergoda meminjam tanpa memahami risiko yang tersembunyi. Mereka tidak hanya dibebani bunga tinggi, tetapi juga diintimidasi oleh penagih yang menggunakan cara-cara tidak etis,” terang Suwarmawan.

Sebagai langkah konkret, Kominfosanti Buleleng aktif menyelenggarakan sosialisasi literasi digital di berbagai kecamatan dan desa. Edukasi yang diberikan mencakup pengenalan ciri-ciri platform pinjaman ilegal, bahaya judi online, hingga cara melindungi data pribadi agar tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dalam kegiatan-kegiatan tersebut, pihak dinas juga melibatkan berbagai unsur masyarakat seperti tokoh agama, tokoh adat, pelaku pendidikan, hingga komunitas digital lokal untuk memperkuat jangkauan edukasi. Dengan pendekatan partisipatif ini, mereka berharap literasi digital bisa menyentuh seluruh lapisan masyarakat, dari kota hingga pelosok desa.

Tak hanya itu, Suwarmawan juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memanfaatkan layanan digital dan selalu memverifikasi legalitas aplikasi atau situs yang digunakan. Masyarakat pun didorong untuk memanfaatkan saluran pengaduan resmi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di dunia maya.

“Jika masyarakat menemukan situs judi atau aplikasi pinjaman online ilegal, jangan ragu untuk melaporkannya ke pihak berwenang atau melalui kanal aduan resmi yang tersedia. Kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan otoritas terkait untuk menindak tegas pelaku kejahatan siber ini,” tambah Suwarmawan.

Sementara itu, Kominfosanti Buleleng juga berupaya memanfaatkan momentum Ramadan untuk menyebarkan pesan-pesan edukatif tentang bahaya pinjol ilegal dan judi online. Melalui ceramah keagamaan dan diskusi masyarakat, pesan-pesan tersebut disisipkan agar dapat lebih mengena dan diinternalisasi oleh warga.

Langkah pencegahan yang dilakukan oleh Pemkab Buleleng ini sejalan dengan upaya nasional dalam memberantas kejahatan siber yang kian berkembang pesat. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sepanjang tahun 2024 saja, ratusan situs judi online telah diblokir, dan berbagai aplikasi pinjaman ilegal ditindak.

Di akhir pernyataannya, Suwarmawan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam menciptakan ruang digital yang sehat dan aman. Ia berharap literasi digital yang memadai akan menjadi benteng pertama yang kokoh untuk menghadapi ancaman kejahatan digital yang terus berkembang.

“Kami percaya bahwa dengan meningkatkan literasi digital masyarakat, kita bisa bersama-sama membangun ruang digital yang aman, nyaman, dan produktif. Edukasi adalah kunci utama untuk mencegah masyarakat terjerumus dalam praktik ilegal seperti judi online dan pinjaman ilegal," tutup Suwarmawan.

Dengan langkah strategis yang terus dilakukan, diharapkan Kabupaten Buleleng dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menciptakan masyarakat digital yang cerdas, tanggap, dan terlindungi dari jebakan kejahatan siber yang kian kompleks.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index