Emas

Emas Antam Tembus Rp1,9 Juta Lagi

Emas Antam Tembus Rp1,9 Juta Lagi
Emas Antam Tembus Rp1,9 Juta Lagi

JAKARTA - Pasar logam mulia kembali menunjukkan tren positif menjelang akhir pekan. Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) pada Sabtu pagi, 19 Juli 2025, tercatat mengalami kenaikan cukup tajam sebesar Rp10.000 per gram, dibandingkan harga sehari sebelumnya. Dengan lonjakan ini, harga emas Antam berada di level Rp1.927.000 per gram.

Pembaruan harga ini bisa dilihat langsung melalui situs resmi Logam Mulia, yang menjadi acuan utama bagi pelaku pasar dan investor logam mulia di Indonesia. Kenaikan hari ini terbilang signifikan setelah sebelumnya emas Antam sempat menyentuh angka lebih rendah.

Sebagai gambaran, pada Jumat, 18 Juli 2025, harga emas Antam justru turun sebesar Rp2.000, menjadikannya Rp1.917.000 per gram. Sebelumnya, pada Kamis, 17 Juli 2025, harga logam mulia tersebut naik Rp11.000 dan berada di angka Rp1.919.000 per gram. Fluktuasi ini mencerminkan sensitivitas pasar terhadap kondisi ekonomi dan sentimen global yang berkembang setiap harinya.

Rekor Harga Tertinggi Masih Belum Terlampaui

Meski hari ini mencatat kenaikan yang cukup mencolok, harga emas Antam masih berada di bawah rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) yang tercipta pada 22 April 2025. Saat itu, harga emas sempat menyentuh Rp2.039.000 per gram—level yang belum terulang hingga pertengahan Juli ini.

Harga yang terus berfluktuasi ini menjadi perhatian tersendiri, baik bagi investor jangka panjang maupun pembeli ritel yang menggunakan emas sebagai instrumen lindung nilai (hedging) atau simpanan kekayaan.

Buyback Emas Juga Naik

Seiring dengan kenaikan harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas batangan Antam pada hari yang sama juga mengalami peningkatan. Buyback naik Rp10.000, menjadi Rp1.773.000 per gram. Kenaikan harga buyback ini memberikan insentif bagi pemilik emas yang berencana menjual kembali koleksinya ke Antam.

Namun, masyarakat tetap perlu memperhatikan kebijakan perpajakan yang berlaku saat menjual kembali emas batangan ke Antam. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi mereka yang memiliki NPWP, dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP.

PPh 22 tersebut akan langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback. Ketentuan ini penting diketahui agar investor tidak terkejut dengan pengurangan nilai jual saat proses pengembalian emas.

Detail Harga Emas Antam Berdasarkan Berat

Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam yang diperbarui pada Sabtu, 19 Juli 2025, berdasarkan pecahan gram:

0,5 gram: Rp1.013.500

1 gram: Rp1.927.000

2 gram: Rp3.794.000

3 gram: Rp5.666.000

5 gram: Rp9.410.000

10 gram: Rp18.765.000

25 gram: Rp46.787.000

50 gram: Rp93.495.000

100 gram: Rp186.912.000

250 gram: Rp467.015.000

500 gram: Rp933.820.000

1.000 gram (1 kg): Rp1.867.600.000

Harga-harga ini menjadi acuan penting bagi calon pembeli maupun investor yang ingin mengambil posisi berdasarkan ukuran dan kemampuan investasi masing-masing.

Potongan Pajak untuk Transaksi Pembelian Emas

Selain transaksi jual kembali, masyarakat juga perlu memperhatikan potongan pajak saat membeli emas batangan, yang juga diatur dalam PMK No 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Potongan ini dilakukan otomatis pada saat transaksi, dan pembeli akan mendapatkan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen pendukung.

Kebijakan pajak tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keteraturan transaksi logam mulia sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak sektor informal. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami prosedur dan konsekuensi fiskal dari setiap transaksi yang dilakukan.

Faktor Pendorong Kenaikan Harga

Kenaikan harga emas Antam yang terjadi hari ini tak lepas dari sentimen pasar global. Di tengah ketidakpastian ekonomi dunia, termasuk potensi resesi dan tensi geopolitik, emas kembali dipandang sebagai aset aman (safe haven). Kenaikan hari ini pun memperpanjang tren positif dalam sepekan terakhir, setelah sebelumnya sempat melemah.

Sebagaimana diketahui, harga emas global sangat dipengaruhi oleh pergerakan nilai tukar dolar AS, inflasi, serta kebijakan suku bunga bank sentral di berbagai negara, terutama The Federal Reserve (The Fed). Di dalam negeri, fluktuasi harga Antam turut mengikuti dinamika tersebut, meski ada faktor lokal seperti permintaan masyarakat menjelang hari besar atau kegiatan investasi korporasi.

Dengan tren harga yang kembali menguat, masyarakat diimbau untuk mencermati setiap pembaruan harga sebelum melakukan transaksi. Kenaikan ini menjadi sinyal positif bagi pemilik emas dan bisa menjadi momentum bagi investor pemula untuk mulai berinvestasi di instrumen logam mulia.

Meski begitu, perlu diingat bahwa setiap keputusan pembelian maupun penjualan emas sebaiknya dilakukan dengan pertimbangan yang matang, memperhatikan perkembangan pasar serta kebijakan perpajakan yang berlaku.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index