JAKARTA - BPJS Kesehatan memastikan akan memberikan jaminan pembiayaan perawatan medis kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengalami kecelakaan lalu lintas selama masa mudik dan arus balik Lebaran 2025, dengan sejumlah ketentuan dan syarat yang wajib dipenuhi.
Kepastian ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, dr. Yasmine Ramadhana Harahap, dalam keterangan persnya pada Kamis, 3 April 2025. Menurutnya, peserta yang mengalami kecelakaan tunggal maupun ganda dapat memperoleh layanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan, asalkan mengikuti prosedur yang ditentukan, termasuk kewajiban melampirkan laporan dari kepolisian.
“Jadi tetap kita jamin bagi kecelakaan lalu lintas, khususnya dalam situasi mudik ataupun arus balik mudik,” ujar Yasmine.
Jenis Kecelakaan yang Dijamin BPJS Kesehatan
Yasmine menjelaskan, dalam konteks perlindungan selama masa mudik Lebaran, BPJS Kesehatan akan menanggung pembiayaan perawatan kecelakaan tunggal secara penuh. Artinya, jika seorang pemudik mengalami kecelakaan tanpa melibatkan kendaraan atau pihak lain—seperti menabrak pohon atau tergelincir—maka BPJS Kesehatan akan langsung menjadi penanggung biaya medisnya.
“Jadi kita yang menjamin kalau kecelakaan tunggal. Tapi harus ada laporan polisinya, karena laporan tersebut menjadi dasar, apakah BPJS Kesehatan penjamin sepenuhnya atau penjamin kedua setelah Jasa Raharja,” tuturnya.
Untuk kecelakaan ganda, atau yang melibatkan kendaraan dan orang lain, penanganan biaya medis akan dilakukan terlebih dahulu oleh pihak Jasa Raharja. Apabila biaya pengobatan melebihi batas limit Jasa Raharja, maka sisanya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
“Jasa Raharja memiliki limit juga yaitu maksimal Rp20 juta dan kalau limitnya sudah lebih, maka sisanya BPJS Kesehatan yang akan menjamin,” ungkap Yasmine.
Syarat Pengajuan Klaim Jaminan
Agar bisa mendapatkan jaminan biaya perawatan dari BPJS Kesehatan, peserta JKN harus melengkapi beberapa persyaratan penting. Persyaratan utama adalah laporan resmi dari kepolisian terkait kecelakaan yang dialami. Dokumen ini menjadi dasar penentuan jenis kecelakaan, dan menentukan apakah jaminan diberikan langsung oleh BPJS Kesehatan atau setelah intervensi Jasa Raharja.
“Dalam mengetahui kecelakaan tunggal atau ganda, maka itu berdasarkan laporan polisi. Sehingga harus ada laporan polisi jika kecelakaan lalu lintas, untuk diberikan jaminan,” jelas Yasmine.
Selain itu, peserta juga harus aktif dalam program JKN dan tidak memiliki tunggakan iuran yang membuat status kepesertaannya nonaktif. Status kepesertaan dapat dicek melalui aplikasi Mobile JKN atau dengan menghubungi layanan care center BPJS Kesehatan.
Bentuk Layanan yang Dijamin
Layanan yang dijamin BPJS Kesehatan mencakup berbagai aspek perawatan medis, mulai dari pertolongan pertama, pemeriksaan di IGD, rawat inap, tindakan bedah apabila diperlukan, hingga pemulihan pasca-kecelakaan. Jaminan ini berlaku di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan ditunjuk sebagai rujukan dari faskes tingkat pertama.
Pihak BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat, terutama pemudik, untuk tidak ragu dalam mengakses layanan kesehatan saat mengalami kecelakaan selama periode mudik dan arus balik. Penting bagi masyarakat untuk mengetahui prosedur dan dokumen yang dibutuhkan agar tidak terjadi kendala dalam proses klaim jaminan.
Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan Bersinergi
Selama ini, Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama dalam hal pembiayaan kecelakaan lalu lintas. Kedua lembaga tersebut memiliki kesepakatan mengenai urutan penjaminan. Jasa Raharja menjadi penjamin utama untuk kecelakaan ganda hingga batas limit tertentu, yakni Rp20 juta. Jika biaya medis melebihi batas tersebut, maka BPJS Kesehatan akan melanjutkan penjaminan.
Kehadiran dua lembaga ini memberikan perlindungan menyeluruh bagi warga negara yang mengalami musibah di jalan raya, termasuk pada periode padat seperti mudik Lebaran.
Dukungan Layanan Kesehatan Selama Libur Lebaran
Sebelumnya, BPJS Kesehatan juga telah mengumumkan bahwa layanan administrasi dan konsultasi kesehatan tetap tersedia selama masa libur Lebaran. Masyarakat bisa mengakses Mobile JKN untuk pendaftaran fasilitas kesehatan, cek kepesertaan, dan konsultasi daring dengan dokter.
Bagi pemudik yang mengalami gangguan kesehatan ringan atau membutuhkan pengobatan rutin, BPJS Kesehatan juga menyediakan Posko Mudik dan layanan mobile clinic yang tersebar di titik-titik strategis seperti rest area jalan tol, terminal, stasiun, dan pelabuhan.
Edukasi Masyarakat Tentang Manfaat JKN
Yasmine menambahkan bahwa BPJS Kesehatan terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait manfaat program JKN-KIS, termasuk dalam kondisi darurat seperti kecelakaan. Menurutnya, banyak masyarakat yang belum memahami bahwa kecelakaan lalu lintas bisa dijamin selama mengikuti prosedur dan memenuhi syarat yang berlaku.
“Kami mengimbau agar masyarakat juga lebih aktif memahami hak dan kewajiban sebagai peserta JKN. Jangan sampai ketika ada musibah baru bingung mengurus dokumen. Semua bisa dipersiapkan sejak dini,” pungkasnya.
Dengan adanya kepastian bahwa BPJS Kesehatan akan menanggung biaya perawatan bagi pemudik yang mengalami kecelakaan lalu lintas, masyarakat kini bisa merasa lebih tenang selama perjalanan. Namun, penting untuk tetap berhati-hati di jalan serta memastikan semua persyaratan administratif terpenuhi agar bisa mendapatkan manfaat layanan secara maksimal.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai prosedur penjaminan kecelakaan, dapat mengakses situs resmi BPJS Kesehatan atau menghubungi Care Center 165 yang beroperasi 24 jam selama masa mudik Lebaran.