JAKARTA - Para penggemar Apple di Indonesia tampaknya harus bersabar lebih lama untuk mendapatkan iPhone 16 Series dan iPhone 16e. Hingga 26 Maret 2025, atau hanya lima hari sebelum Lebaran, Apple belum merilis secara resmi jajaran iPhone terbarunya di Tanah Air. Bahkan, jadwal pre-order yang biasanya diumumkan lebih awal pun belum juga dipastikan oleh pihak Apple.
Sebelumnya, banyak yang memperkirakan iPhone 16 Series akan mulai dijual sebelum Lebaran 2025. Hal ini karena Apple telah memperoleh izin edar dari pemerintah Indonesia. Seluruh varian iPhone 16 Series, termasuk iPhone 16e, telah lolos sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) serta sertifikasi postel dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Lima model iPhone 16 yang sudah mendapatkan sertifikasi tersebut antara lain iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, iPhone 16 Pro Max, dan iPhone 16e. Sertifikasi TKDN untuk produk-produk ini diterbitkan pada 7 Maret 2025, sementara sertifikasi postel dari Komdigi diterbitkan pada 14 Maret 2025.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memastikan bahwa seluruh varian iPhone 16 Series telah memperoleh sertifikat postel, yang menjadi salah satu persyaratan utama bagi perangkat elektronik agar dapat dipasarkan secara resmi di Indonesia. "Setelah proses ini selesai, berarti iPhone 16 seharusnya sudah bisa beredar di Indonesia dalam waktu yang sangat dekat ini," ujar Meutya Hafid.
Namun, meskipun sudah mengantongi izin tersebut, iPhone 16 Series masih belum bisa dipasarkan di Indonesia karena terdapat dua kendala utama yang belum diselesaikan oleh Apple.
Pertama, Apple masih harus memperoleh Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Kemenperin. TPP Impor ini menjadi syarat wajib bagi setiap perangkat yang akan masuk ke pasar Indonesia untuk memastikan produk yang beredar telah terdaftar secara resmi.
Kedua, Apple juga harus menyelesaikan proses registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). IMEI adalah kode identifikasi unik yang memungkinkan perangkat dapat digunakan di jaringan telekomunikasi Indonesia. Tanpa IMEI yang terdaftar, pengguna tidak akan dapat menggunakan perangkat iPhone 16 Series di jaringan operator seluler lokal.
Karena dua faktor inilah, perilisan iPhone 16 Series di Indonesia terpaksa mengalami penundaan. Sampai saat ini, belum ada kepastian kapan Apple akan menyelesaikan proses administrasi tersebut. Namun, beberapa sumber industri memperkirakan bahwa iPhone 16 Series baru akan tersedia di Indonesia setelah Lebaran 2025.
Penundaan ini tentu mengecewakan bagi para penggemar Apple di Indonesia yang sudah menantikan kehadiran iPhone terbaru. Biasanya, Apple membuka pre-order lebih awal sebelum merilis produk secara resmi di pasar Indonesia. Namun, dengan belum adanya informasi pasti mengenai pre-order, banyak yang berspekulasi bahwa iPhone 16 Series bisa saja mengalami keterlambatan lebih lama dari perkiraan.
Sejumlah analis teknologi juga menyoroti pentingnya registrasi IMEI dalam proses peluncuran produk Apple di Indonesia. Regulasi terkait IMEI diberlakukan pemerintah untuk memastikan bahwa perangkat yang beredar telah memenuhi standar hukum yang berlaku. Tanpa IMEI yang terdaftar, ponsel yang dibeli di luar jalur resmi berisiko tidak dapat digunakan di jaringan seluler dalam negeri.
Dengan penundaan ini, calon pembeli di Indonesia harus menunggu lebih lama untuk dapat menikmati fitur dan teknologi terbaru yang ditawarkan oleh iPhone 16 Series. Hingga kini, Apple belum memberikan pernyataan resmi mengenai kapan mereka akan menyelesaikan prosedur administrasi yang tersisa agar perangkat ini bisa segera dipasarkan.
Jika melihat tren peluncuran sebelumnya, Apple biasanya membutuhkan waktu beberapa bulan setelah sertifikasi dikeluarkan sebelum benar-benar merilis produknya di Indonesia. Oleh karena itu, kemungkinan besar iPhone 16 Series baru bisa dijual secara resmi setelah Lebaran, meskipun belum ada kepastian tanggal peluncuran resminya.
Bagi pengguna yang ingin mendapatkan iPhone 16 Series lebih cepat, satu-satunya opsi saat ini adalah membeli perangkat tersebut melalui jalur tidak resmi atau dari luar negeri. Namun, tanpa IMEI yang terdaftar, ada risiko perangkat tidak dapat digunakan di Indonesia, terutama untuk layanan seluler.
Pengamat industri teknologi berharap Apple dapat segera menyelesaikan prosedur administratif ini agar konsumen di Indonesia tidak perlu menunggu terlalu lama. Bagaimanapun, Indonesia merupakan salah satu pasar penting bagi Apple di Asia Tenggara, sehingga keterlambatan ini bisa berdampak pada strategi pemasaran mereka di kawasan ini.
Dengan demikian, meskipun iPhone 16 Series dan iPhone 16e telah memperoleh sertifikasi TKDN dan postel, perangkat ini masih belum bisa dipasarkan karena kendala administrasi yang belum diselesaikan oleh Apple. Bagi para penggemar Apple di Indonesia, satu-satunya pilihan saat ini adalah bersabar menunggu hingga semua prosedur terpenuhi dan iPhone 16 Series bisa resmi beredar di pasar Tanah Air.