PERTAMBANGAN

Pemerintah Menegaskan Kampus Hanya Sebagai Penerima Manfaat Pertambangan Bukan Pengelola

Pemerintah Menegaskan Kampus Hanya Sebagai Penerima Manfaat Pertambangan Bukan Pengelola
Pemerintah Menegaskan Kampus Hanya Sebagai Penerima Manfaat Pertambangan Bukan Pengelola

JAKARTA - Pemerintah memastikan bahwa kampus-kampus tidak akan dilibatkan secara langsung dalam pengelolaan tambang, tetapi akan menjadi penerima manfaat dari sektor tersebut. Keputusan ini dihasilkan dalam rapat panitia kerja (Panja) mengenai Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) yang diadakan pada hari Senin 17 Februari. Hal ini merupakan tanggapan atas berbagai kritik yang mempertanyakan peran perguruan tinggi dalam kegiatan pertambangan.

Keputusan Pemerintah dan DPR

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan, "Kampus hanya sebagai penerima manfaat. Enggak, bukan sebagai pengelola. Enggak, kita nggak kasih sebagai pengelola," tegasnya dalam pertemuan tersebut. Bahlil menjelaskan bahwa ini adalah kebijakan pemerintah yang disepakati bersama oleh DPR untuk memastikan perguruan tinggi fokus pada pendidikan dan penelitian, bukan langsung terlibat dalam operasional tambang.

Dalam keputusan itu, ada penekanan khusus bahwa ormas keagamaan dan koperasi justru didorong untuk mendapatkan izin konsesi tambang. Ini bertujuan untuk memastikan pemerataan manfaat dari sektor pertambangan, sehingga tidak hanya dikuasai oleh konglomerat besar. Bahlil menjelaskan, "Nantinya, hal tersebut bakal diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP), termasuk soal badan usaha yang bakal ditunjuk untuk mengelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) perguruan tinggi."

Substansi RUU Perubahan Keempat Nomor 4 Tahun 2009

Tidak diprioritaskannya perguruan tinggi dalam pengelolaan pertambangan merupakan substansi revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). RUU ini telah disetujui untuk pembahasan lebih lanjut dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada Selasa 18 Februari.

Bahlil menambahkan bahwa selama rapat panitia kerja (panja) RUU Minerba yang diadakan secara intensif dari tanggal 12-15 Februari 2025, terjadi pergeseran makna mengenai pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP). Awalnya, prioritas akan diberikan kepada perguruan tinggi, tetapi kini fokus dialihkan kepada badan usaha. "Undang-undang ini tidak memberikan IUP secara otomatis kepada kampus, tetapi pemerintah memberikan kepada BUMN, BUMD, serta badan usaha lain," ujarnya.

Implementasi Kebijakan

Bahlil menegaskan, meski kampus tidak terlibat langsung dalam mengelola tambang, perusahaan-perusahaan yang mendapatkan IUP berkewajiban untuk memberikan dukungan dalam bentuk dana penelitian atau riset bagi perguruan tinggi. "Sedangkan pada implementasinya, perusahaan-perusahaan tersebut mempunyai kewajiban untuk memberikan semacam dana penelitian atau riset kepada kampus. Bahkan, bisa juga memberikan manfaat berupa beasiswa," jelas Bahlil.

Sebagai Ketua Umum Golkar, Bahlil memastikan bahwa RUU Minerba ini tetap menghargai independensi kampus sebagai institusi pendidikan sambil memberikan peluang tambahan pendanaan dari sektor pertambangan. "Kita akan mempertebal bagi kampus yang mau, tapi bagi saudara-saudara kampus yang sudah mapan yang harus jaga independensi saya setuju. Saya sebagai mantan aktivis bersama-sama Pak Menteri Hukum itu berpendapat bahwa kampus kita jaga independensinya," tandasnya dengan tegas.

Dampak Positif untuk Kampus

Dengan mengesampingkan peran pengelolaan tambang secara langsung, kampus-kampus dapat mengalokasikan sumber daya utamanya untuk mengembangkan pendidikan dan riset. Bahlil menyebutkan, negara tidak akan melarang jika ada perusahaan yang bermaksud baik untuk membantu perguruan tinggi melalui kontribusi sosial. "Tapi negara juga dan kalau ada perusahaan yang mempunyai hati baik, untuk bisa membuat amal jariyah, masa apa sih kita harus larang gitu," imbuh Bahlil.
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index