JAKARTA - Mendapatkan kamar Intensive Care Unit (ICU) di rumah sakit kerap menjadi tantangan tersendiri bagi peserta BPJS Kesehatan. Banyak dari mereka yang mengalami kesulitan, terlepas dari kondisi kesehatan yang mendesak. Seperti yang dialami oleh Tini, warga Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, yang harus berhadapan dengan situasi ini saat sang ibu berada dalam kondisi kritis.
Tini mengatakan, "Mama saya itu kritis, ini pasien darurat, enggak bisa main-main, napasnya sesak." Meskipun Tini telah mendapatkan informasi bahwa ICU di rumah sakit lain memiliki kamar kosong, nyatanya tidak ada tindak lanjut dari pihak rumah sakit yang mengarahkan pasien ke fasilitas tersebut. Belakangan, Tini menerima kabar dari tetangganya bahwa sejak malam sebelumnya, ruang ICU sudah tersedia. Namun sayangnya, upaya tersebut terlambat, dan ibunya kini telah berpulang. "Sekarang mama saya sudah enggak ada," lanjutnya.
Persoalan tidak berhenti di situ. Tini juga mengungkapkan bahwa proses pemulangan jenazah ibunya dipersulit, bahkan diminta membayar biaya meskipun terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat mengenai sulitnya akses pelayanan kesehatan, terutama yang melibatkan prosedur mendesak seperti ICU.
Prosedur Mendapatkan Perawatan ICU untuk Peserta BPJS Kesehatan
Situasi seperti yang dialami oleh Tini bukanlah kasus langka. Banyak peserta BPJS Kesehatan yang mengeluhkan hal serupa ketika harus berurusan dengan ketersediaan kamar ICU. Lantas, seperti apakah aturan dan prosedur untuk mendapatkan ruang ICU bagi peserta BPJS Kesehatan?
Menurut Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, perawatan ICU bagi peserta BPJS sebenarnya ditanggung sepanjang sesuai prosedur dan indikasi medis. "Pada prinsipnya, peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan di ICU dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan, sesuai dengan prosedur dan indikasi medis yang berlaku," tuturnya saat diwawancara oleh Kompas.com, Jumat (14/2/2025).
Kriteria Medis Perawatan ICU
Syarat untuk mendapatkan perawatan di ICU sudah diatur secara jelas dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No. 1778 tahun 2010. Beberapa kriteria medis yang memerlukan perawatan intensif di ICU antara lain:
1. Intervensi Medis Segera: Pasien yang membutuhkan tindakan medis urgent atau mendesak untuk mencegah kondisi memburuk.
2. Pengelolaan Fungsi Organ: Pasien yang memerlukan pengelolaan fungsi sistem organ tubuh secara terpadu dan berkelanjutan.
3. Pemantauan Kontinyu: Pasien dengan kondisi kritis yang memerlukan pengawasan terus-menerus serta tindakan segera.
Kondisi-kondisi ini sering kali dialami pasien dengan kasus seperti kecelakaan serius, pascaoperasi besar, infeksi berat, serangan jantung, stroke, dan gagal ginjal.
Prosedur Pelayanan ICU untuk Peserta BPJS
Untuk mendapatkan layanan ICU, prosedur yang harus dilalui berbeda tergantung pada kondisi pasien. Jika pasien berada dalam kondisi gawat darurat, dapat langsung ke rumah sakit terdekat. Sedangkan, pasien dalam kondisi non-darurat harus memulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk memperoleh rujukan.
Setelah rumah sakit menerima pasien, mereka akan menghubungi petugas ICU untuk memastikan ada ketersediaan tempat tidur. Proses ini kemudian dilanjutkan dengan persetujuan dari dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP).
Keluarga pasien juga harus melengkapi berbagai dokumen seperti surat pernyataan peserta BPJS Kesehatan dan form persetujuan rawat ICU. Tantangan ini sering kali menjadi beban tersendiri ketika harus menyelesaikan syarat administrasi di tengah situasi kritis.
Kesulitan mendapatkan kamar ICU ini menyoroti banyak aspek sistem kesehatan yang perlu mendapatkan perhatian lebih, seperti distribusi kamar ICU yang lebih baik hingga percepatan proses administrasi. Dengan populasi yang terus meningkat dan pelayanan yang terstruktur, diharapkan masalah ini dapat diminimalisir sehingga peserta BPJS Kesehatan dapat dengan mudah dan cepat memperoleh hak mereka untuk layanan kesehatan.
Berita ini membawa pesan penting bahwa pelayanan kesehatan adalah hak yang seharusnya dapat diakses dengan penuh oleh seluruh masyarakat, tanpa harus dibayangi kekhawatiran prosedur yang berbelit dan kendala administrasi di tengah krisis kesehatan.