GAS

Polisi Ringkus Residivis Muda Pencuri Gas di Bengkulu: Gas Jadi Sasaran, Samcodin Alasan

Polisi Ringkus Residivis Muda Pencuri Gas di Bengkulu: Gas Jadi Sasaran, Samcodin Alasan
Polisi Ringkus Residivis Muda Pencuri Gas di Bengkulu: Gas Jadi Sasaran, Samcodin Alasan

BENGKULU - Pernah mendekam di balik jeruji besi ternyata tidak membuat jera ZA (18), seorang residivis muda asal Kelurahan Sawah Lebat, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Setelah keluar penjara pada tahun 2024, ZA kembali berurusan dengan pihak berwajib. Pada 22 Januari 2025, dia diciduk polisi karena mencuri satu unit tabung gas dari gerobak gorengan milik Sudarman, warga Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung.

Aksi kriminal ini terkuak saat Sudarman, pedagang gorengan, datang hendak memulai aktivitas jual belinya. Betapa terkejutnya Sudarman ketika mendapati engsel pintu gerobaknya rusak dan pintunya dalam kondisi terbuka. Setelah memeriksa, ternyata satu tabung gas 3 kilogram miliknya telah raib. Kerugian yang dialaminya sebesar Rp 350 ribu, mendorongnya untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ratu Agung.

Mendapat laporan, Tim Opsnal Polsek Ratu Agung bergerak cepat. Mereka mengumpulkan bukti dan memeriksa rekaman kamera CCTV di area sekitar kejadian untuk mengidentifikasi pelaku pencurian. Hasilnya, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku pada 27 Januari 2025.

Pada hari itu, sekitar pukul 09.00 WIB, petugas berhasil mengamankan ZA di kawasan Tanah Patah. "Benar, anggota kami di Polsek Ratu Agung telah mengamankan satu pelaku tindak pidana pencurian di kawasan Tanah Patah," ungkap Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudrajat, dalam keterangannya pada Rabu, 29 Januari 2025.

Setelah ditangkap, ZA dan barang bukti langsung digelandang ke Polsek Selebar untuk diproses hukum lebih lanjut.

ZA diketahui tidak hanya sekali terjerat kasus pencurian. Sebelumnya, dia juga terlibat dalam pembobolan kos-kosan di Bengkulu saat masih di bawah umur. Meski sudah pernah ditahan, ZA mengakui tak kapok dan kembali terjerumus dalam dunia kejahatan.

Ketika diinterogasi, ZA memberikan pengakuan yang mengejutkan. Dia mengaku mencuri tabung gas itu untuk membeli pil samcodin, yang digunakannya untuk mabuk. Hal ini mencuatkan kembali masalah penyalahgunaan obat-obatan yang meresahkan di kalangan masyarakat.

Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang, memastikan bahwa ZA akan diproses sesuai hukum yang berlaku. "Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas Endang.

Kasus ini menyoroti tantangan yang dihadapi oleh Bengkulu dalam menanggulangi kejahatan berulang (residivism) dan penyalahgunaan obat. ZA adalah gambaran dari bagaimana siklus kriminalitas dapat terus berlanjut, terutama jika pelaku tidak mendapatkan pembelajaran sosial yang efektif selama menjalani hukuman penjara. Hal ini menjadi perhatian serius bagi para penegak hukum dan masyarakat.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, terutama para pedagang kecil, untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan barang-barang mereka. Pemasangan CCTV dan penerangan yang cukup di sekitar tempat usaha dapat menjadi langkah pencegahan yang efektif terhadap tindak kejahatan serupa.

Sementara itu, kepedulian keluarga dan lingkungan sekitar terhadap para pelaku kejahatan, terutama yang masih berusia muda, sangat penting agar mereka tidak kembali melakukan perbuatan kriminal. Pendidikan dan pemberian kesempatan pekerjaan bagi mantan napi menjadi salah satu kunci utama untuk meminimalisasi angka residivisme.

ZA saat ini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini kembali mengingatkan kita bahwa tanpa adanya perubahan dan dukungan sistematis, baik dari pemerintah maupun masyarakat, siklus kejahatan seperti yang dialami ZA akan terus berlanjut. Pemerintah diharapkan dapat menyediakan program rehabilitasi dan reintegrasi yang efektif untuk bekas narapidana, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Kejadian ini juga menjadi pelajaran bagi semua pihak, bahwa penanganan kriminalitas tidak hanya berhenti pada pemberian hukuman, tetapi harus diikuti dengan pembinaan yang tepat agar para mantan narapidana dapat kembali menjadi individu yang produktif dan bermoral dalam masyarakat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index