PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung telah menutup 36 perlintasan sebidang liar selama periode Januari hingga Desember 2024. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi angka kecelakaan dan meningkatkan keselamatan bagi pengguna kereta api dan masyarakat sekitar.
Langkah tersebut dilakukan dengan menutup perlintasan liar di beberapa wilayah, termasuk di Kabupaten Garut (6 titik), Kabupaten Cianjur (8 titik), Kabupaten Ciamis (2 titik), Kabupaten Bandung (4 titik), dan Kabupaten Purwakarta (3 titik). Penutupan juga dilakukan di Kota Tasikmalaya (2 titik), Kabupaten Tasikmalaya (3 titik), Kota Bandung (2 titik), dan Kabupaten Sukabumi (6 titik).
Executive Vice President KAI Daop 2 Bandung, Dicky Eka Priandana, menegaskan bahwa penutupan perlintasan sebidang liar ini merupakan langkah krusial untuk mengurangi risiko kecelakaan. “Sepanjang Januari-Desember 2024, tercatat 22 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang yang menyebabkan 9 orang meninggal dunia, 4 luka berat, dan 3 luka ringan,” ujar Dicky.
Upaya Bersama Pemerintah dan Para Pihak Terkait
Penutupan perlintasan liar ini tidak dilakukan sendiri oleh PT KAI. Perusahaan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya. Kolaborasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa penutupan perlintasan ilegal berjalan sesuai aturan dan mendapatkan dukungan penuh dari semua stakeholder.
Sebelum penutupan dilakukan, PT KAI Daop 2 Bandung telah melakukan sosialisasi intensif ke masyarakat setempat. “Kami melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga sekitar, serta memasang spanduk pemberitahuan agar masyarakat memahami pentingnya penutupan ini demi keselamatan bersama,” jelas Dicky. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 mengenai penutupan perlintasan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Pentingnya Kepatuhan dan Kesadaran Masyarakat
Dicky mengingatkan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan saat melintasi perlintasan sebidang resmi. “Pengguna kendaraan harus mengikuti tata tertib dan memperhatikan rambu yang ada. Jangan memaksakan diri untuk melintas jika sinyal sudah berbunyi,” tegas Dicky. Hal ini sesuai dengan PP No. 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA, khususnya Pasal 110 yang mengharuskan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
Di wilayah Daop 2 Bandung sendiri terdapat 424 perlintasan, yang terdiri dari 363 perlintasan sebidang dan 61 perlintasan tidak sebidang. Dari total perlintasan sebidang, terdapat 198 titik yang tidak dijaga dan 136 titik yang dijaga, baik oleh PT KAI, pemerintah daerah, maupun swadaya masyarakat. Sementara itu, untuk fasilitas perlintasan tidak sebidang, tersedia 38 titik flyover dan 23 titik underpass.
Panggilan untuk Keselamatan Bersama
Dicky mengakhiri pernyataannya dengan himbauan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuat perlintasan ilegal yang bisa membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna lainnya. PT KAI berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat lebih tertib berlalu lintas dan secara aktif berperan dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api,” tutupnya.
PT KAI Daop 2 Bandung berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan keselamatan, tetapi juga memberikan pengalaman perjalanan yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna kereta api. Penutupan perlintasan liar ini diharapkan dapat menurunkan jumlah kecelakaan serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas kereta api.