Listrik

Tarif Token Listrik PLN Masih Sama di Awal Agustus

Tarif Token Listrik PLN Masih Sama di Awal Agustus
Tarif Token Listrik PLN Masih Sama di Awal Agustus

JAKARTA - Di tengah berbagai tekanan ekonomi dan kenaikan harga energi global, masyarakat Indonesia mendapat sedikit angin segar. Harga token listrik PLN untuk periode 4 hingga 10 Agustus 2025 dipastikan tidak mengalami kenaikan. Stabilnya tarif ini memberikan kepastian bagi pelanggan prabayar PLN yang selama ini rutin membeli token listrik untuk kebutuhan rumah tangga.

Menurut informasi resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tarif listrik per kilowatt hour (kWh) pada bulan ini tetap mengacu pada golongan daya pelanggan seperti sebelumnya. Tidak ada penyesuaian harga, meskipun faktor-faktor ekonomi yang menjadi indikator perhitungan tarif sempat mengalami fluktuasi.

Seperti diketahui, Kementerian ESDM menerapkan sistem evaluasi tarif listrik setiap tiga bulan sekali. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa penyesuaian tarif untuk pelanggan non-subsidi ditentukan per triwulan dengan mempertimbangkan sejumlah parameter ekonomi, antara lain nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk tarif listrik Agustus 2025, data yang digunakan berasal dari periode Februari hingga April 2025. Meskipun indikator ekonomi tersebut menunjukkan tren kenaikan, pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik. Kebijakan ini diambil demi melindungi daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu

Tarif Token Listrik PLN Tetap Sesuai Daya Listrik Pelanggan

Mengacu pada data yang dirilis laman resmi PLN, berikut adalah harga token listrik PLN per kWh untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi yang menggunakan sistem prabayar:

900 VA (R-1/TR): Rp 1.352 per kWh

1.300 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh

2.200 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh

3.500–5.500 VA (R-2/TR): Rp 1.699,53 per kWh

6.600 VA ke atas (R-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh

Pelanggan prabayar umumnya membeli pulsa atau token listrik di awal, lalu memasukkan kode token ke dalam meteran listrik agar bisa menikmati aliran daya. Jumlah kWh yang didapat sangat tergantung pada tarif listrik per kWh dan nilai nominal token yang dibeli.

Cara Hitung kWh dari Pembelian Token Listrik

Penting bagi pengguna listrik prabayar untuk memahami cara menghitung besaran kWh dari pembelian token listrik. Hal ini membantu pelanggan dalam mengelola konsumsi dan pengeluaran listrik setiap bulannya.

Selain tarif dasar listrik, pelanggan juga dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang bervariasi tergantung pada kebijakan daerah. Besarnya PPJ berkisar antara 3–10 persen dari nilai token yang dibeli.

Adapun rumus perhitungannya adalah:

(Harga token – PPJ daerah) ÷ tarif dasar listrik = total kWh

Misalnya, seorang pelanggan di wilayah Jakarta membeli token listrik senilai Rp 50.000 dengan daya 1.300 VA. Jakarta menerapkan PPJ sebesar 3 persen, atau Rp 1.500 dari nilai pembelian.

Berikut adalah perhitungannya:

Harga token: Rp 50.000

PPJ 3 persen: Rp 1.500

Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh

Maka, perhitungan daya listrik yang akan diterima pelanggan adalah:

(Rp 50.000 - Rp 1.500) ÷ Rp 1.444,70 = 33,57 kWh

Artinya, dengan token Rp 50.000, pelanggan dengan daya 1.300 VA di Jakarta akan mendapatkan sekitar 33,57 kWh energi listrik.

Kenapa Tarif Tidak Naik?

Keputusan untuk mempertahankan tarif listrik ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menjaga iklim konsumsi domestik dan menjaga agar tekanan ekonomi tidak semakin membebani masyarakat. Pemerintah menyadari bahwa stabilitas harga energi sangat penting dalam mendorong produktivitas, baik di tingkat rumah tangga maupun sektor industri.

Dengan tidak adanya perubahan tarif listrik, masyarakat diharapkan lebih tenang dalam mengatur anggaran rumah tangga mereka, terutama di tengah situasi ekonomi global yang belum sepenuhnya pulih.

Kebijakan untuk tidak menaikkan harga token listrik PLN hingga 10 Agustus 2025 menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. Pelanggan tetap dapat membeli token dengan harga dan jumlah kWh yang sama seperti bulan sebelumnya, tanpa tambahan beban dari sisi tarif dasar.

Bagi pelanggan prabayar, memahami tarif yang berlaku dan cara menghitung konversi token menjadi kWh sangat penting untuk merencanakan konsumsi listrik dengan lebih efisien. Ke depan, masyarakat diimbau untuk tetap bijak dalam penggunaan listrik dan mengikuti informasi resmi dari PLN atau ESDM terkait perubahan tarif di periode selanjutnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index