OJK

OJK Dorong Asuransi Jadi Lembaga Sistemik

OJK Dorong Asuransi Jadi Lembaga Sistemik
OJK Dorong Asuransi Jadi Lembaga Sistemik

JAKARTA - Industri perasuransian di Indonesia dinilai masih tertinggal dalam hal transformasi bila dibandingkan dengan sektor perbankan yang lebih dulu mengalami perubahan signifikan. Hal ini diungkapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menekankan bahwa industri asuransi membutuhkan dukungan kebijakan dan perhatian lebih serius agar mampu tumbuh sehat dan berkelanjutan seperti halnya perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan keprihatinannya terhadap lambannya transformasi di sektor asuransi nasional. Ia menilai ekosistem asuransi tidak cukup hanya diperbaiki dari sisi praktik bisnis, tetapi juga memerlukan perubahan mendasar pada kerangka regulasi dan payung hukum yang mengatur industri ini.

“Memang, kalau boleh menyampaikan, industri perasuransian kita itu belum melakukan transformasi seperti yang diharapkan, seperti sektor perbankan yang sudah lebih masif transformasinya,” ungkap Ogi.

Menurut Ogi, saat ini perasuransian di Indonesia belum dikategorikan sebagai lembaga jasa keuangan yang sistemik dalam undang-undang yang ada. Padahal, dalam banyak kasus, permasalahan yang terjadi di perusahaan asuransi berdampak luas terhadap nasabah dan stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan.

Ia menjelaskan bahwa belum adanya pengakuan industri asuransi sebagai lembaga sistemik menyebabkan penyelesaian permasalahan hanya dilakukan secara terbatas, yakni melibatkan pemegang saham perusahaan asuransi terkait. Dengan kata lain, negara tidak memiliki kewajiban untuk campur tangan menyeluruh jika terjadi kegagalan di perusahaan asuransi.

“Jadi, tidak ada suatu kewajiban menurut undang-undang kalau terjadi masalah (di industri asuransi), itu harus ada resolusi dari negara. Jadi, (penyelesaian masalah) dilakukan secara lokal kepada pemegang saham. Itu salah satu yang kami rasakan bahwa secara regulasi memang asuransi belum dinilai sebagai suatu lembaga keuangan yang sistemik,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya perubahan regulasi agar ekosistem industri perasuransian nasional dapat lebih terjamin dari sisi perlindungan bagi pemegang polis, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap perusahaan asuransi di Indonesia. Hal ini juga sejalan dengan upaya memperkuat ketahanan sektor jasa keuangan secara menyeluruh.

“Sehingga penyelesaian hanya parsial dan dilakukan dengan pemegang saham,” tambahnya.

Ogi menilai, perbaikan mendesak yang harus dilakukan untuk mendukung keberlangsungan industri asuransi nasional tidak hanya datang dari kalangan pelaku usaha saja, melainkan memerlukan kebijakan yang memadai dari regulator. Oleh sebab itu, ia berharap Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dapat segera merumuskan pembaruan aturan yang relevan dengan perkembangan industri keuangan modern.

“Jadi, kalau ingin memperbaiki ekosistem perasuransian, memang harus ada perbaikan di regulasinya, di undang-undangnya mengenai yang mengatur perasuransian. Memang asuransi ini belum dinyatakan sebagai lembaga jasa keuangan yang sistemik. Jadi itu yang kami harapkan, dukungan untuk ke depannya, perhatian kepada industri perasuransian,” pungkas Ogi.

Urgensi Penetapan Asuransi Sebagai Lembaga Sistemik

Keinginan OJK agar industri asuransi dinyatakan sebagai lembaga jasa keuangan yang sistemik didasarkan pada pengalaman negara lain yang memiliki kerangka resolusi khusus untuk industri asuransi. Negara-negara maju umumnya menetapkan perusahaan asuransi besar sebagai lembaga sistemik untuk menghindari efek domino ketika perusahaan gagal memenuhi kewajiban kepada nasabahnya.

Dengan ditetapkannya asuransi sebagai lembaga sistemik, otoritas akan memiliki instrumen intervensi lebih kuat untuk menjaga stabilitas keuangan, melindungi hak nasabah, dan mencegah risiko yang bisa menular ke sektor lain.

Dukungan DPR dan Tantangan Reformasi

Permintaan OJK kepada DPR untuk memberikan perhatian lebih kepada sektor perasuransian sejalan dengan beberapa wacana revisi undang-undang yang belakangan mulai dibahas. Sejumlah anggota DPR juga telah menyuarakan pentingnya pembaruan regulasi di sektor asuransi, khususnya terkait perlindungan konsumen, pengawasan solvabilitas perusahaan, serta pembentukan dana penjamin polis.

Meski begitu, tantangan dalam merealisasikan reformasi ini cukup besar. Di satu sisi, industri perasuransian masih menghadapi keterbatasan modal dan tata kelola perusahaan yang belum seragam di antara pemain industri. Di sisi lain, rendahnya literasi keuangan masyarakat mengenai produk asuransi turut memperlambat penetrasi produk asuransi di Indonesia.

Pentingnya Kepercayaan Publik

Salah satu kunci untuk mempercepat pertumbuhan sektor perasuransian nasional terletak pada kepercayaan publik. Banyaknya kasus gagal bayar yang terjadi di beberapa perusahaan asuransi belakangan ini menjadi bukti pentingnya regulasi yang lebih tegas dan jelas.

OJK meyakini, jika pembaruan regulasi berhasil diwujudkan, transformasi industri asuransi dapat mengikuti jejak sektor perbankan yang kini sudah lebih terstruktur dan sehat. Ini pada akhirnya akan mendorong industri asuransi menjadi pilar penting dalam mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.

Dengan perubahan regulasi dan status industri asuransi yang diakui sebagai lembaga sistemik, diharapkan ekosistem perasuransian di Tanah Air dapat berkembang lebih baik, memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat, serta mendukung pembangunan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index