BPS Tetapkan Garis Kemiskinan Rp3,09 Juta Per Bulan Per Rumah Tangga

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:07:02 WIB
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS M. Edy Mahmud. (Foto: NET)

JAKARTA — Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan besaran angka garis kemiskinan nasional mencapai Rp3.091.866 setiap bulan untuk setiap rumah tangga berdasarkan pemutakhiran data Maret 2026.

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS M. Edy Mahmud menerangkan bahwa nominal garis kemiskinan nasional sejatinya berada di kisaran Rp669.235 per kapita setiap bulannya.

Kendati demikian, ia menambahkan, standar batasan kemiskinan tersebut bakal jauh lebih tepat sasaran serta relevan apabila dijabarkan dalam skala rumah tangga daripada dihitung secara perorangan.

Mengacu pada catatan per Maret 2026, rata-rata satu keluarga prasejahtera di tanah air ditempati oleh sebanyak 4,62 jiwa anggota rumah tangga (ART).

Melalui susunan demografi tersebut, diperoleh angka garis kemiskinan tingkat nasional senilai Rp3.091.866 tiap bulannya bagi setiap rumah.

"Garis kemiskinan disusun berdasarkan kebutuhan minimum bulanan untuk makanan dan non-makanan, sehingga lebih tepat dilihat dalam konteks bulanan, bukan dihitung harian," lanjut Edy dalam konferensi pers di Kantor BPS, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Pejabat terkait menuturkan bahwa acuan batas kemiskinan nasional senilai Rp3,09 juta itu merupakan rata-rata tertimbang dari akumulasi garis kemiskinan di level provinsi, wilayah perkotaan, hingga perdesaan.

Dengan kata lain, tiap-tiap provinsi pastinya mempunyai angka batas kemiskinan yang beragam, amat dipengaruhi oleh pergerakan harga serta corak komoditas yang dikonsumsi penduduk setempat.

Pihaknya memaparkan bahwa basis data utama dalam mengukur tingkat kemiskinan serta disparitas di Indonesia bersumber dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas).

Penyelidikan tersebut menerapkan metode pendekatan belanja yang secara operasional dihimpun pada tataran rumah tangga.

"Dalam praktiknya, pengeluaran dapat dilakukan secara individu maupun bersama-sama dalam satu rumah tangga. Namun, pengeluaran yang dikumpulkan [dalam Susenas] adalah pada level rumah tangga," paparnya.

Ia memberikan ilustrasi bahwa pengeluaran perorangan dapat berupa pembelian hidangan siap saji yang dilakukan oleh masing-masing individu.

Di sisi lain, pembelanjaan kolektif mencakup pemenuhan kebutuhan pokok keluarga seperti beras, biaya sewa hunian, beban listrik, sampai dengan bahan bakar.

Berbekal metode pencatatan tersebut, lembaga terkait memandang bahwa batasan kemiskinan per kapita wajib dialihkan menjadi standar kemiskinan skala rumah tangga.

Terkini