BI Jamin Rupiah Tetap Terjaga Pasca Perry Warjiyo Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 14:19:31 WIB
Bank Indonesia (BI) memberikan kepastian bahwa seluruh tugas serta kewenangan bank sentral akan tetap beroperasi secara normal meskipun tengah terjadi pergantian pucuk pimpinan.. (Foto: NET)

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memberikan kepastian bahwa seluruh tugas serta kewenangan bank sentral akan tetap beroperasi secara normal meskipun tengah terjadi pergantian pucuk pimpinan. 

Pejabat Gubernur Sementara (PGS) BI, Destry Damayanti, menyampaikan bahwa bank sentral tetap berkomitmen menjalankan mandat utamanya untuk mengawal stabilitas nilai tukar mata uang rupiah, sistem pembayaran, hingga stabilitas sistem keuangan nasional.

Ia menilai bahwa rangkaian tugas tersebut krusial dalam menopang pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, menghadirkan iklim usaha yang kondusif, sekaligus memacu perkembangan sektor riil serta membuka lapangan pekerjaan baru.

"Bank Indonesia akan selalu senantiasa memastikan keberlangsungkan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistim pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistim keuangan," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Destry menegaskan pula bahwa BI senantiasa memprioritaskan tata kelola kelembagaan yang kredibel serta profesionalisme tinggi dalam menuntaskan tanggung jawabnya. 

Selain itu, bank sentral bakal terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan pihak pemerintah guna mengawal amanat undang-undang tersebut.

Perubahan struktur kepemimpinan ini terjadi seiring mundurnya Perry Warjiyo dari posisi Gubernur BI. Jabatan yang ditinggalkan untuk sementara waktu diemban oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, selaku Pejabat Gubernur Sementara BI.

"Per kemarin, secara resmi, kami menerima surat pengunduran diri Gubernur BI kepada Bapak Presiden," ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam kesempatan yang sama.

Prasetyo menambahkan bahwa berkas pengunduran diri itu segera diproses berlandaskan hukum dan ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai penerbitan surat ketetapan resmi. 

Menurut keterangan resmi dari pemerintah, keputusan Perry Warjiyo untuk meletakkan jabatannya didasari oleh alasan pribadi.

Terkini